Berita

Pemprov Jatim Susun Regulasi Sumbangan Pendidikan, DPRD Minta Asas Keadilan Dijaga

swarawarta.co.id –  Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) yang mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

Regulasi ini salah satunya akan mengatur mengenai mekanisme dan ketentuan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri se-Jatim.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menyampaikan sejumlah masukan terkait pembahasan Rapergub tersebut.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyoroti pentingnya penerapan asas keadilan dalam pelaksanaan aturan ini agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat kurang mampu.

Ia menekankan bahwa pemerintah harus memiliki kriteria yang jelas dan terukur dalam menentukan wali murid yang layak dimintai sumbangan.

Sebagai acuan, Puguh mengusulkan agar keluarga penerima bantuan sosial dari pemerintah secara otomatis dikecualikan dari kewajiban menyumbang.

“Misalkan dia tercatat sebagai penerima PKH (Program Keluarga Harapan) atau siswa ini penerima PIP (Program Indonesia Pintar) dan sebagainya, maka saya pikir tidak perlu dikenakan sumbangan. Karena mereka ini kan untuk hidup saja susah, apalagi disuruh nyumbang,” tandasnya.

 

“Menurut saya mereka (keluarga miskin) gak usah dikenakan sumbangan ya, kan mereka sudah susah hidupnya, dan perlu disumbang oleh pemerintah, kok malah sekolah minta sumbangan kepada mereka, jadi paradoks begitu,” lanjut legislator asal Dapil  Malang Raya itu.

Lebih lanjut, ia mendorong agar regulasi ini tidak hanya memperkuat partisipasi masyarakat dalam pendidikan, tetapi juga memastikan tidak adanya praktik pungutan terselubung yang merugikan pihak tertentu.

Pemerintah Provinsi Jatim belum mengumumkan secara resmi isi lengkap dari Rapergub tersebut, namun diharapkan regulasi ini dapat menjadi solusi adil dalam mendukung kualitas pendidikan tanpa membebani masyarakat rentan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mengapa Seorang Mukmin Harus Bersegera dalam Berlomba-lomba dalam Kebaikan dan Beretos Kerja? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Mengapa seorang mukmin harus bersegera dalam berlomba-lomba dalam kebaikan dan beretos kerja? Seorang…

5 hours ago

PKH Tahap 3 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal, Cara Cek, dan Besaran Bansos

SwaraWarta.co.id - Banyak masyarakat bertanya, PKH Tahap 3 2025 kapan cair? Kabar baiknya, berdasarkan informasi resmi dari…

5 hours ago

Suzuki GSX-R150, Motor Sport Keren Buat Kamu yang Suka Gaya Sporty

SwaraWarta.co.id –  Lagi cari motor sport yang tampilannya keren, sporty, tapi tetap enak dipakai harian? Nah, coba…

21 hours ago

Cara War Tiket KAI yang Efektif, Tak Hanya Saat Promo!

SwaraWarta.co.id - Bagi banyak orang, "war" tiket Kereta Api Indonesia (KAI) bisa terasa seperti sebuah…

22 hours ago

Panduan Lengkap: Cara Cek Status BSU Oktober 2025 dan Syaratnya

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek status BSU Oktober 2025? Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan…

22 hours ago

Jelaskan Makna Nabi Muhammad dengan Anak Yatim Bagai Dua Jari yang Saling Berdampingan?

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas jelaskan makna nabi Muhammad dengan anak yatim bagai…

1 day ago