Pemprov Jatim Susun Regulasi Sumbangan Pendidikan, DPRD Minta Asas Keadilan Dijaga

- Redaksi

Monday, 30 June 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Kota Cirebon

Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Kota Cirebon

swarawarta.co.id –  Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) yang mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

Regulasi ini salah satunya akan mengatur mengenai mekanisme dan ketentuan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri se-Jatim.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menyampaikan sejumlah masukan terkait pembahasan Rapergub tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyoroti pentingnya penerapan asas keadilan dalam pelaksanaan aturan ini agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat kurang mampu.

Ia menekankan bahwa pemerintah harus memiliki kriteria yang jelas dan terukur dalam menentukan wali murid yang layak dimintai sumbangan.

Baca Juga :  KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka dalam Kasus Korupsi Bank BJB

Sebagai acuan, Puguh mengusulkan agar keluarga penerima bantuan sosial dari pemerintah secara otomatis dikecualikan dari kewajiban menyumbang.

“Misalkan dia tercatat sebagai penerima PKH (Program Keluarga Harapan) atau siswa ini penerima PIP (Program Indonesia Pintar) dan sebagainya, maka saya pikir tidak perlu dikenakan sumbangan. Karena mereka ini kan untuk hidup saja susah, apalagi disuruh nyumbang,” tandasnya.

 

“Menurut saya mereka (keluarga miskin) gak usah dikenakan sumbangan ya, kan mereka sudah susah hidupnya, dan perlu disumbang oleh pemerintah, kok malah sekolah minta sumbangan kepada mereka, jadi paradoks begitu,” lanjut legislator asal Dapil  Malang Raya itu.

Lebih lanjut, ia mendorong agar regulasi ini tidak hanya memperkuat partisipasi masyarakat dalam pendidikan, tetapi juga memastikan tidak adanya praktik pungutan terselubung yang merugikan pihak tertentu.

Baca Juga :  Momen Jennifer Coppen Nonton Timnas Bareng Orang Tua Justin Hubner Bikin Heboh, Netizen: Ciee Sudah Direstui Camer

Pemerintah Provinsi Jatim belum mengumumkan secara resmi isi lengkap dari Rapergub tersebut, namun diharapkan regulasi ini dapat menjadi solusi adil dalam mendukung kualitas pendidikan tanpa membebani masyarakat rentan.

Berita Terkait

VIRAL! Video Berjilbab Mesum di Dalam Mobil Durasi 41 Detik Bikin Heboh Warganet, Ini Fakta dan Reaksi Netizen
Kapan Kartu Prakerja Dibuka Kembali? Ini Fakta Terbaru yang Wajib Kamu Tahu!
Kenapa Kapal Virgo Tenggelam? Terungkap Karena Ada Beberapa Faktor yang Diduga Pemicunya!
Gunung Merapi Siaga Level III: Awan Panas 2 Km Meluncur, Warga Diminta Waspada!
Belum Terima PKH Tahap 3 September 2026? Ini Cara Usulkan Diri sebagai Penerima Bansos
Bansos Beras 30 Kg Cair Sekaligus September 2026, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?
Amal Buton Adik Arie Kriting Meninggal Dunia Jelang Pernikahan, Sakit Apa? Ini Faktanya
Guruh Soekarno Putra Sakit Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Berita Terkait

Monday, 28 September 2026 - 11:10 WIB

VIRAL! Video Berjilbab Mesum di Dalam Mobil Durasi 41 Detik Bikin Heboh Warganet, Ini Fakta dan Reaksi Netizen

Monday, 28 September 2026 - 10:03 WIB

Kapan Kartu Prakerja Dibuka Kembali? Ini Fakta Terbaru yang Wajib Kamu Tahu!

Monday, 28 September 2026 - 09:49 WIB

Kenapa Kapal Virgo Tenggelam? Terungkap Karena Ada Beberapa Faktor yang Diduga Pemicunya!

Sunday, 27 September 2026 - 10:39 WIB

Gunung Merapi Siaga Level III: Awan Panas 2 Km Meluncur, Warga Diminta Waspada!

Saturday, 26 September 2026 - 13:26 WIB

Belum Terima PKH Tahap 3 September 2026? Ini Cara Usulkan Diri sebagai Penerima Bansos

Berita Terbaru