Pemprov Jatim Susun Regulasi Sumbangan Pendidikan, DPRD Minta Asas Keadilan Dijaga

- Redaksi

Monday, 30 June 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Kota Cirebon

Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Kota Cirebon

swarawarta.co.id –  Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) yang mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

Regulasi ini salah satunya akan mengatur mengenai mekanisme dan ketentuan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri se-Jatim.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menyampaikan sejumlah masukan terkait pembahasan Rapergub tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyoroti pentingnya penerapan asas keadilan dalam pelaksanaan aturan ini agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat kurang mampu.

Ia menekankan bahwa pemerintah harus memiliki kriteria yang jelas dan terukur dalam menentukan wali murid yang layak dimintai sumbangan.

Baca Juga :  Terlibat Kasus Pungli, Kades di Ponorogo Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebagai acuan, Puguh mengusulkan agar keluarga penerima bantuan sosial dari pemerintah secara otomatis dikecualikan dari kewajiban menyumbang.

“Misalkan dia tercatat sebagai penerima PKH (Program Keluarga Harapan) atau siswa ini penerima PIP (Program Indonesia Pintar) dan sebagainya, maka saya pikir tidak perlu dikenakan sumbangan. Karena mereka ini kan untuk hidup saja susah, apalagi disuruh nyumbang,” tandasnya.

 

“Menurut saya mereka (keluarga miskin) gak usah dikenakan sumbangan ya, kan mereka sudah susah hidupnya, dan perlu disumbang oleh pemerintah, kok malah sekolah minta sumbangan kepada mereka, jadi paradoks begitu,” lanjut legislator asal Dapil  Malang Raya itu.

Lebih lanjut, ia mendorong agar regulasi ini tidak hanya memperkuat partisipasi masyarakat dalam pendidikan, tetapi juga memastikan tidak adanya praktik pungutan terselubung yang merugikan pihak tertentu.

Baca Juga :  Israel Bom Kamp Gaza Saat Sholat Jumat, Korban Meningkat Pesat

Pemerintah Provinsi Jatim belum mengumumkan secara resmi isi lengkap dari Rapergub tersebut, namun diharapkan regulasi ini dapat menjadi solusi adil dalam mendukung kualitas pendidikan tanpa membebani masyarakat rentan.

Berita Terkait

Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang
Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri
Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos
Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta
Inilah 22 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Ibu-ibu yang Bikin Ngakak
Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Pemalang dan Penyitaan CCTV oleh KPK
Samsat Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Biar Nggak Antre Panjang
Kapan Rebo Wekasan 2026? Ini Jadwal, Asal-usul, dan Amalan Tradisinya!

Berita Terkait

Friday, 14 August 2026 - 09:54 WIB

Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang

Thursday, 13 August 2026 - 10:02 WIB

Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri

Thursday, 13 August 2026 - 09:35 WIB

Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos

Wednesday, 12 August 2026 - 14:12 WIB

Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta

Wednesday, 12 August 2026 - 11:25 WIB

Inilah 22 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Ibu-ibu yang Bikin Ngakak

Berita Terbaru