swarawarta.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) yang mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Regulasi ini salah satunya akan mengatur mengenai mekanisme dan ketentuan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri se-Jatim.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menyampaikan sejumlah masukan terkait pembahasan Rapergub tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyoroti pentingnya penerapan asas keadilan dalam pelaksanaan aturan ini agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat kurang mampu.
Ia menekankan bahwa pemerintah harus memiliki kriteria yang jelas dan terukur dalam menentukan wali murid yang layak dimintai sumbangan.
Sebagai acuan, Puguh mengusulkan agar keluarga penerima bantuan sosial dari pemerintah secara otomatis dikecualikan dari kewajiban menyumbang.
“Misalkan dia tercatat sebagai penerima PKH (Program Keluarga Harapan) atau siswa ini penerima PIP (Program Indonesia Pintar) dan sebagainya, maka saya pikir tidak perlu dikenakan sumbangan. Karena mereka ini kan untuk hidup saja susah, apalagi disuruh nyumbang,” tandasnya.
“Menurut saya mereka (keluarga miskin) gak usah dikenakan sumbangan ya, kan mereka sudah susah hidupnya, dan perlu disumbang oleh pemerintah, kok malah sekolah minta sumbangan kepada mereka, jadi paradoks begitu,” lanjut legislator asal Dapil Malang Raya itu.
Lebih lanjut, ia mendorong agar regulasi ini tidak hanya memperkuat partisipasi masyarakat dalam pendidikan, tetapi juga memastikan tidak adanya praktik pungutan terselubung yang merugikan pihak tertentu.
Pemerintah Provinsi Jatim belum mengumumkan secara resmi isi lengkap dari Rapergub tersebut, namun diharapkan regulasi ini dapat menjadi solusi adil dalam mendukung kualitas pendidikan tanpa membebani masyarakat rentan.