Kasus Ibu Santi yang mengalami pengingkaran janji (wanprestasi) dari penjual tas branded online seharga Rp 50.000.000, setelah tiga bulan pembayaran belum menerima barang, mengungkap pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen di era perdagangan online.
Peristiwa hukum yang berakhir dalam kasus ini adalah wanprestasi atau ingkar janji. Penjual gagal memenuhi kewajibannya dalam perjanjian jual beli, yaitu menyerahkan barang yang telah dibayar lunas oleh Santi. Hal ini merupakan pelanggaran perjanjian yang telah disepakati.
Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mendefinisikan perjanjian sebagai suatu perbuatan hukum di mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu pihak atau lebih. Dalam transaksi online, perjanjian tercipta saat ada kesepakatan harga dan barang, meskipun barang belum dikirim atau uang belum dibayarkan sepenuhnya (Pasal 1458 KUHPerdata).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wanprestasi dalam kasus ini tergolong tidak melakukan apa yang dijanjikan, yaitu tidak mengirimkan barang sama sekali. Akibat wanprestasi ini, Santi berhak menuntut pemenuhan perjanjian (penyerahan tas) atau ganti rugi atas kerugian yang dideritanya.
Santi memiliki beberapa landasan hukum untuk mendapatkan perlindungan dan menuntut haknya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menjadi payung hukum utama dalam kasus ini.
UUPK memberikan hak kepada konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Santi berhak atas tas branded yang telah dibayarnya, sesuai dengan yang diperjanjikan. Pelaku usaha (penjual) wajib bertindak itikad baik dan memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur.
Pelaku usaha juga dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah diiklankan atau diperjanjikan (Pasal 8 UUPK). Jika terjadi pelanggaran, pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi, pengembalian uang, atau penggantian barang (Pasal 19 UUPK).
KUHPerdata juga memberikan landasan hukum bagi Santi. Pasal 1239 KUHPerdata menyatakan bahwa jika pihak yang berjanji tidak memenuhi kewajibannya, maka ia wajib mengganti biaya, kerugian, dan bunga yang ditimbulkan. Santi dapat menuntut pelaksanaan perjanjian, pembatalan perjanjian, atau ganti rugi.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya juga relevan karena transaksi terjadi secara online. UU ITE melindungi konsumen dari wanprestasi dalam transaksi elektronik dan memberikan dasar hukum untuk menuntut ganti rugi.
Beberapa upaya hukum dapat ditempuh Santi untuk mendapatkan keadilan. Pertama, ia dapat mengirimkan somasi atau teguran tertulis kepada penjual. Kedua, ia dapat mengadukan permasalahan ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau lembaga perlindungan konsumen lain.
Jika upaya di atas tidak membuahkan hasil, Santi dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau pengembalian uang. Ia juga dapat memanfaatkan fitur pengaduan yang tersedia di platform marketplace tempat transaksi dilakukan.
Penjual dapat dikenai berbagai sanksi jika terbukti melakukan wanprestasi, termasuk kewajiban membayar ganti rugi, pembatalan perjanjian, dan biaya perkara. Besarnya ganti rugi akan ditentukan berdasarkan kerugian yang dialami Santi.
Sanksi ini diatur dalam berbagai regulasi, seperti UUPK, KUHPerdata, dan UU ITE. Selain sanksi perdata, tergantung pada kasusnya, dapat pula dijerat sanksi pidana jika terbukti adanya unsur penipuan atau kejahatan lain.
Kasus Ibu Santi menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi online. Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta jalur hukum yang tersedia, konsumen dapat terlindungi dari tindakan wanprestasi dan mendapatkan keadilan.
Penting bagi konsumen untuk selalu menyimpan bukti transaksi, komunikasi dengan penjual, dan memahami syarat dan ketentuan sebelum melakukan transaksi online. Kewaspadaan dan pengetahuan hukum menjadi kunci dalam melindungi diri dari kerugian.
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda bertanya-tanya, apa itu yang dimaksud dengan meningkatkan kemampuan secara kritis? Istilah…
SwaraWarta.co.id – Apa saja model teori pembuktian yang dianut dalam sistem hukum acara pidana Indonesia?…
SwaraWarta.co.id - Indonesia diguncang oleh skandal korupsi besar terkait fasilitas izin ekspor crude palm oil…
Kasus Nabilla, seorang anak berusia 10 tahun yang kehilangan orang tuanya, menimbulkan pertanyaan penting mengenai…
Mira dan Amir, sepasang kekasih berusia 16 tahun, menghadapi dilema. Mira hamil di luar nikah,…
Kasus Suneo dan Tanah Kosong: Analisis Hukum Peralihan Hak Milik dan Perlindungan Hukum Suatu kasus…