Swarawarta.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan 30 kilogram sabu-sabu jaringan internasional di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dua orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (27/5) di Kecamatan Brandan Barat. Kedua pelaku yang diamankan adalah I alias A (41) dan RN alias U (41).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di sekitar gerbang Tol Brandan.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 17.30 WIB, A dan U diamankan di Desa Tangkahan Durian, tak jauh dari pintu Tol Brandan. Saat digeledah, mereka membawa dua karung berisi 28 bungkus teh Cina merek Freeso Dried Durian yang ternyata berisi sabu dengan berat bruto mencapai 28.000 gram,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku saat mereka menaiki becak motor di Desa Tangkahan Durian.
Saat penangkapan, petugas mengamankan 28 kilogram sabu-sabu dari pelaku. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
SwaraWarta.co.id – 3726 MDPL Film kapan tayang? Bagi para pecinta novel romansa Indonesia, kabar gembira…
SwaraWarta.co.id - Penggemar One Piece di seluruh dunia sedang dibuat heboh dengan bocoran awal untuk Chapter 1192.…
SwaraWarta.co.id - Insiden keracunan massal menimpa ratusan santri Pondok Pesantren Manba’ul Hikam yang berlokasi di…
SwaraWarta.co.id - Sebutkan hal-hal yang harus diperhatikan saat menuntut ilmu? Menuntut ilmu adalah perjalanan panjang…
SwaraWarta.co.id - Kabar mengejutkan datang dari bursa transfer musim panas 2026/2027. Kiper Timnas Indonesia, Emil…
SwaraWarta.co.id - Bagi siswa kelas 12 SMA/MA dan sederajat, pertanyaan "kapan TKA SMA 2026 dimulai"…