Swarawarta.co.id – Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengamankan empat pelaku.
Mereka adalah SA (35), ZM (34), R (32), dan SEB (22). Para pelaku diketahui meraup keuntungan dari hasil penjualan bayi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.
Menurut Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, keuntungan yang diperoleh para pelaku berbeda-beda. SA mendapatkan Rp 4.000.000, ZM mendapatkan Rp 2.500.000, R mendapatkan Rp 1.000.000, dan SEB mendapatkan Rp 2.000.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para tersangka mencari keuntungan dari adopter bayi dengan cara meminta uang dengan dalih untuk biaya persalinan,” ujar AKBP Charles, dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (31/5/2025).
Kasus ini terungkap dari laporan salah satu perangkat desa di Desa Bringin, Kecamatan Bringin, pada Rabu (14/5/2025).
Saat itu, perangkat desa diminta untuk mengurus surat adopsi dan akta kelahiran, yang kemudian menimbulkan kecurigaan dan dilaporkan kepada pihak kepolisian. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara daftar Koperasi Merah Putih? Koperasi Merah Putih atau Koperasi Desa/Kelurahan Merah…
SwaraWarta.co.id - Menambah penghasilan di tengah ketatnya persaingan ekonomi saat ini menuntut kita untuk lebih…
SwaraWarta.co.id - Pertanyaan apakah hari ini ada gerhana seringkali muncul di benak kita, terutama saat melihat kabar…
SwaraWarta.co.id - Memasuki tahun 2026, kemudahan birokrasi digital di Indonesia semakin memanjakan pemilik kendaraan bermotor.…
SwaraWarta.co.id - Timnas Indonesia baru saja meraih kemenangan telak dengan skor besar 4-0 saat menghadapi…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek akta kelahiran online? Memiliki akta kelahiran yang sah adalah hak…