Swarawarta.co.id – Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengamankan empat pelaku.
Mereka adalah SA (35), ZM (34), R (32), dan SEB (22). Para pelaku diketahui meraup keuntungan dari hasil penjualan bayi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.
Menurut Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, keuntungan yang diperoleh para pelaku berbeda-beda. SA mendapatkan Rp 4.000.000, ZM mendapatkan Rp 2.500.000, R mendapatkan Rp 1.000.000, dan SEB mendapatkan Rp 2.000.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para tersangka mencari keuntungan dari adopter bayi dengan cara meminta uang dengan dalih untuk biaya persalinan,” ujar AKBP Charles, dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (31/5/2025).
Kasus ini terungkap dari laporan salah satu perangkat desa di Desa Bringin, Kecamatan Bringin, pada Rabu (14/5/2025).
Saat itu, perangkat desa diminta untuk mengurus surat adopsi dan akta kelahiran, yang kemudian menimbulkan kecurigaan dan dilaporkan kepada pihak kepolisian. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu merasa bahwa tagihan bulanan platform streaming mulai membebani dompet padahal film…
SwaraWarta.co.id - Memasuki pergantian tahun, banyak dari kita yang ingin berbagi semangat baru melalui media…
SwaraWarta.co.id - Merayakan malam pergantian tahun identik dengan acara makan-makan atau BBQ bersama keluarga dan…
SwaraWarta.co.id - Malam pergantian tahun biasanya identik dengan kembang api, konser musik, dan kemacetan panjang…
SwaraWarta.co.id – Ada apa di tanggal 22 Desember? Setiap tanggal dalam kalender tentu menyimpan cerita…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa langkah cara restart iPhone yang bisa Anda terapkan. Dalam Menghadapi iPhone…