Swarawarta.co.id – Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengamankan empat pelaku.
Mereka adalah SA (35), ZM (34), R (32), dan SEB (22). Para pelaku diketahui meraup keuntungan dari hasil penjualan bayi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.
Menurut Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, keuntungan yang diperoleh para pelaku berbeda-beda. SA mendapatkan Rp 4.000.000, ZM mendapatkan Rp 2.500.000, R mendapatkan Rp 1.000.000, dan SEB mendapatkan Rp 2.000.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para tersangka mencari keuntungan dari adopter bayi dengan cara meminta uang dengan dalih untuk biaya persalinan,” ujar AKBP Charles, dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (31/5/2025).
Kasus ini terungkap dari laporan salah satu perangkat desa di Desa Bringin, Kecamatan Bringin, pada Rabu (14/5/2025).
Saat itu, perangkat desa diminta untuk mengurus surat adopsi dan akta kelahiran, yang kemudian menimbulkan kecurigaan dan dilaporkan kepada pihak kepolisian. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal sebuah perusahaan makanan besar dan ternama, 'PT.…
SwaraWarta.co.id - Iran tetap menjadi peserta resmi Piala Dunia 2026, bertolak belakang dengan klaim yang…
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal keberhasilan Kedai Kopi FORE, tidak terlepas dari…
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal Andi menggugat PT. Jaya Makmur atas pelanggaran…
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal apa yang menjadi pembeda antara digital citizen…
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal menurut Anda, bagaimana kesatuan sila-sila Pancasila ini…