Swarawarta.co.id – Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengamankan empat pelaku.
Mereka adalah SA (35), ZM (34), R (32), dan SEB (22). Para pelaku diketahui meraup keuntungan dari hasil penjualan bayi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.
Menurut Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, keuntungan yang diperoleh para pelaku berbeda-beda. SA mendapatkan Rp 4.000.000, ZM mendapatkan Rp 2.500.000, R mendapatkan Rp 1.000.000, dan SEB mendapatkan Rp 2.000.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para tersangka mencari keuntungan dari adopter bayi dengan cara meminta uang dengan dalih untuk biaya persalinan,” ujar AKBP Charles, dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (31/5/2025).
Kasus ini terungkap dari laporan salah satu perangkat desa di Desa Bringin, Kecamatan Bringin, pada Rabu (14/5/2025).
Saat itu, perangkat desa diminta untuk mengurus surat adopsi dan akta kelahiran, yang kemudian menimbulkan kecurigaan dan dilaporkan kepada pihak kepolisian. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
SwaraWarta.co.id – 3726 MDPL Film kapan tayang? Bagi para pecinta novel romansa Indonesia, kabar gembira…
SwaraWarta.co.id - Penggemar One Piece di seluruh dunia sedang dibuat heboh dengan bocoran awal untuk Chapter 1192.…
SwaraWarta.co.id - Insiden keracunan massal menimpa ratusan santri Pondok Pesantren Manba’ul Hikam yang berlokasi di…
SwaraWarta.co.id - Sebutkan hal-hal yang harus diperhatikan saat menuntut ilmu? Menuntut ilmu adalah perjalanan panjang…
SwaraWarta.co.id - Kabar mengejutkan datang dari bursa transfer musim panas 2026/2027. Kiper Timnas Indonesia, Emil…
SwaraWarta.co.id - Bagi siswa kelas 12 SMA/MA dan sederajat, pertanyaan "kapan TKA SMA 2026 dimulai"…