swarawarta.co.id – Satreskrim Polres Magetan berhasil menangkap tiga pelaku pembobolan mesin ATM di sebuah minimarket di wilayah Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.
Para pelaku menggunakan alat mesin las untuk merusak mesin ATM dan menggasak uang tunai senilai Rp 649 juta.
“Dalam aksinya, para pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat tembok, menjebol plafon. Kemudian merusak mesin ATM menggunakan alat las untuk mengambil uang tunai di dalamnya,” kata Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat press release Senin (23/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga pelaku, DI (44), YPW (37), dan BA (24), ditangkap di Kota Jambi pada 18 Juni 2025. Mereka merupakan komplotan spesialis pembobol minimarket lintas Sumatra-Jawa.
Polisi masih mencari dua pelaku lain yang masih buron.
“Ketiga pelaku diamankan saat berada di Jambi usai membawa kabur uang dalam mesin ATM senilai Rp 649 juta pada 2 Juni 2025 lalu. Untuk penangkapan 18 Juni 2025,” jelas Erik
Aksi pembobolan itu terjadi pada 2 Juni 2025, dan para pelaku melarikan diri setelah melakukan aksinya .
SwaraWarta.co.id - Kabar gembira datang bagi para pendidik di Indonesia, terutama yang telah menuntaskan Pendidikan…
SwaraWarta.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam operasi tangkap tangan…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara berpendapat dengan mematuhi norma sosial dan hukum? Berpendapat adalah hak fundamental…
SwaraWarta.co.id - Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program yang wajib ditempuh oleh calon guru untuk…
SwaraWarta.co.id – Jelaskan makna sholat berjamaah? Shalat berjamaah merupakan salah satu praktik ibadah yang sangat…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana Anda melihat dampak pembelajaran digital terhadap persiapan kita untuk menghadapi lapangan pekerjaan…