Suatu badan usaha WPDN (Wajib Pajak Domestik) memperoleh penghasilan domestik sebesar Rp 117.100.000 dan penghasilan luar negeri sebesar Rp 212.100.000 yang telah dipotong pajak oleh negara sumber sebesar 30%. Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN) dan karakteristiknya akan dijelaskan secara detail berikut ini.
Pertama, kita hitung total penghasilan badan usaha tersebut. Penghasilan dalam negeri (Rp 117.100.000) ditambahkan dengan penghasilan luar negeri (Rp 212.100.000), sehingga total penghasilannya adalah Rp 329.200.000.
Metode proporsional menghitung KPLN berdasarkan proporsi penghasilan luar negeri terhadap total penghasilan kena pajak (PKP). Dalam kasus ini, kita asumsikan tidak ada koreksi fiskal, sehingga PKP sama dengan total penghasilan (Rp 329.200.000).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, kita hitung Pajak Penghasilan (PPh) terutang. Dengan asumsi tarif PPh badan 22%, PPh terutang adalah 22% x Rp 329.200.000 = Rp 72.424.000.
Rumus perhitungan KPLN proporsional adalah: (Penghasilan Luar Negeri / Total Penghasilan) x PPh Terutang. Maka, KPLN = (Rp 212.100.000 / Rp 329.200.000) x Rp 72.424.000 = Rp 46.636.983.
Namun, kita juga perlu mempertimbangkan pajak yang telah dibayar di luar negeri. Pajak yang dipotong di luar negeri adalah 30% x Rp 212.100.000 = Rp 63.630.000. Kredit pajak yang diakui adalah nilai terendah antara hasil perhitungan proporsional (Rp 46.636.983) dan pajak yang dibayar di luar negeri (Rp 63.630.000). Oleh karena itu, KPLN efektif yang dapat diklaim adalah Rp 46.636.983.
Karakteristik KPLN diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku, misalnya PMK No. 192/PMK.03/2018 (atau peraturan terbaru yang relevan). Beberapa karakteristik penting KPLN antara lain:
KPLN tidak boleh melebihi batas proporsional penghasilan luar negeri terhadap total PKP. Ini memastikan bahwa WPDN tidak mendapat pengurangan pajak yang berlebihan.
Kredit pajak dihitung per jenis penghasilan dan per negara sumber. Artinya, kredit pajak dari berbagai negara tidak dapat digabungkan.
PPh luar negeri hanya dapat dikreditkan pada tahun pajak saat penghasilan tersebut diperoleh atau diterima.
Terdapat pengecualian tertentu, misalnya untuk penghasilan dividen luar negeri, yang mungkin memiliki ketentuan khusus dalam perhitungan KPLN.
Wajib pajak harus melampirkan bukti pemotongan pajak dari negara sumber dan dokumen pendukung lainnya saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Badan.
Kesimpulannya, perhitungan KPLN memerlukan pemahaman yang cermat terhadap regulasi perpajakan yang berlaku dan penerapan metode yang tepat. Dalam kasus badan usaha WPDN ini, KPLN yang dapat diklaim adalah Rp 46.636.983. Namun, konsultasi dengan konsultan pajak sangat disarankan untuk memastikan perhitungan yang akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perlu diingat bahwa informasi ini bersifat umum dan tidak menggantikan konsultasi profesional dengan konsultan pajak. Aturan perpajakan dapat berubah, sehingga selalu penting untuk merujuk pada peraturan perpajakan terbaru.
SwaraWarta.co.id – Kenapa antibiotik harus dihabiskan? Mengalami sakit akibat infeksi bakteri sering kali membuat kita…
SwaraWarta.co.id – Apa kriteria utama dalam memilih platform atau tools digital untuk pembuatan media pembelajaran?…
SwaraWarta.co.id - Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta kembali hadir! Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor (PKB)…
SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan menjelaskan pengertian haid menurut ilmu Biologi? Haid, atau dikenal…
SwaraWarta.co.id – Berapa rata-rata gaji upah minimum di Indonesia? Seingkali perdebatan mengenai upah minimum di…
SwaraWarta.co.id - Kabar gembira datang bagi para pendidik di Indonesia, terutama yang telah menuntaskan Pendidikan…