Categories: Pendidikan

SUATU Badan Usaha WPDN, Memperoleh Penghasilan Dalam Negeri (Domestik) Sebesar Rp 117.100.000 Dan Memperoleh Penghasilan Luar Negeri

Suatu badan usaha WPDN (Wajib Pajak Domestik) memperoleh penghasilan domestik sebesar Rp 117.100.000 dan penghasilan luar negeri sebesar Rp 212.100.000 yang telah dipotong pajak oleh negara sumber sebesar 30%. Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN) dan karakteristiknya akan dijelaskan secara detail berikut ini.

Pertama, kita hitung total penghasilan badan usaha tersebut. Penghasilan dalam negeri (Rp 117.100.000) ditambahkan dengan penghasilan luar negeri (Rp 212.100.000), sehingga total penghasilannya adalah Rp 329.200.000.

Perhitungan KPLN dengan Pendekatan Proporsional

Metode proporsional menghitung KPLN berdasarkan proporsi penghasilan luar negeri terhadap total penghasilan kena pajak (PKP). Dalam kasus ini, kita asumsikan tidak ada koreksi fiskal, sehingga PKP sama dengan total penghasilan (Rp 329.200.000).

Selanjutnya, kita hitung Pajak Penghasilan (PPh) terutang. Dengan asumsi tarif PPh badan 22%, PPh terutang adalah 22% x Rp 329.200.000 = Rp 72.424.000.

Rumus perhitungan KPLN proporsional adalah: (Penghasilan Luar Negeri / Total Penghasilan) x PPh Terutang. Maka, KPLN = (Rp 212.100.000 / Rp 329.200.000) x Rp 72.424.000 = Rp 46.636.983.

Namun, kita juga perlu mempertimbangkan pajak yang telah dibayar di luar negeri. Pajak yang dipotong di luar negeri adalah 30% x Rp 212.100.000 = Rp 63.630.000. Kredit pajak yang diakui adalah nilai terendah antara hasil perhitungan proporsional (Rp 46.636.983) dan pajak yang dibayar di luar negeri (Rp 63.630.000). Oleh karena itu, KPLN efektif yang dapat diklaim adalah Rp 46.636.983.

Karakteristik Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN)

Karakteristik KPLN diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku, misalnya PMK No. 192/PMK.03/2018 (atau peraturan terbaru yang relevan). Beberapa karakteristik penting KPLN antara lain:

Metode Pengkreditan Terbatas (Ordinary Credit Method)

KPLN tidak boleh melebihi batas proporsional penghasilan luar negeri terhadap total PKP. Ini memastikan bahwa WPDN tidak mendapat pengurangan pajak yang berlebihan.

Limitasi Per Negara (Per Country Limitation)

Kredit pajak dihitung per jenis penghasilan dan per negara sumber. Artinya, kredit pajak dari berbagai negara tidak dapat digabungkan.

Tahun Pengkreditan

PPh luar negeri hanya dapat dikreditkan pada tahun pajak saat penghasilan tersebut diperoleh atau diterima.

Pengecualian

Terdapat pengecualian tertentu, misalnya untuk penghasilan dividen luar negeri, yang mungkin memiliki ketentuan khusus dalam perhitungan KPLN.

Dokumen Wajib

Wajib pajak harus melampirkan bukti pemotongan pajak dari negara sumber dan dokumen pendukung lainnya saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Badan.

Kesimpulannya, perhitungan KPLN memerlukan pemahaman yang cermat terhadap regulasi perpajakan yang berlaku dan penerapan metode yang tepat. Dalam kasus badan usaha WPDN ini, KPLN yang dapat diklaim adalah Rp 46.636.983. Namun, konsultasi dengan konsultan pajak sangat disarankan untuk memastikan perhitungan yang akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perlu diingat bahwa informasi ini bersifat umum dan tidak menggantikan konsultasi profesional dengan konsultan pajak. Aturan perpajakan dapat berubah, sehingga selalu penting untuk merujuk pada peraturan perpajakan terbaru.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

BAGAIMANA ANDA DAPAT MEMBEDAKAN MANUSIA DAN KENDERAAN DALAM SEBUAH IMAGE? SIMAK JAWABANNYA BERIKUT INI!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana Anda dapat membedakan manusia dan kendaraan dalam sebuah image? Dalam era kecerdasan…

15 hours ago

Anti Ribet! Begini Cara Registrasi Kartu XL Terbaru Agar Langsung Aktif

SwaraWarta.co.id - Baru saja membeli kartu perdana XL Axiata tapi bingung bagaimana cara mengaktifkannya? Tenang,…

18 hours ago

Mengenal Apa Itu Hantavirus? Ancaman Tersembunyi di Balik Debu dan Hewan Pengerat!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu merasa khawatir saat sedang bersih-bersih gudang yang sudah lama tidak terpakai?…

21 hours ago

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

SwaraWarta.co.id - Perbincangan hangat di dunia pendidikan Indonesia beberapa waktu terakhir tertuju pada satu isu…

21 hours ago

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek

SwaraWarta.co.id - Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah memastikan pencairan gaji…

22 hours ago

5 Cara Membuat Akun Google Workspace for Education dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara membuat akun Google Workspace for Education. Memasuki era pendidikan modern,…

2 days ago