Terbongkar! Kades Ngepung Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta dengan Laporan Fiktif

- Redaksi

Thursday, 5 June 2025 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Hendra Wahyu Saputra, ditahan di Rutan Kelas IIB Nganjuk atas dugaan korupsi dana desa. Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri Nganjuk pada tanggal 4 Juni 2025.

Hendra diduga melakukan korupsi dengan modus membuat laporan fiktif dan memalsukan nota belanja dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 hingga 2024. Ia mencairkan seluruh anggaran APBDes dari Bank Jatim secara mandiri tanpa menyalurkannya kepada pelaksana kegiatan.

Akibatnya, program-program desa terbengkalai karena dana tidak sampai ke pelaksana. Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, menyatakan bahwa dana tersebut sepenuhnya dikuasai Hendra.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Korupsi dan Bukti Palsu

Selain mencairkan dana secara ilegal, Hendra juga diduga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai kenyataan. SPJ tersebut disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) fiktif.

Baca Juga :  Viral Video Tataror Masih Diincar, Ada Foto “Gadis Tanpa Busana” yang Bikin Publik Penasaran

Untuk mendukung SPJ fiktif, ia membuat bukti dukung berupa nota atau kuitansi palsu, lengkap dengan stempel toko fiktif. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesan bahwa pengeluaran dana tersebut sah dan sesuai dengan peruntukannya.

Kerugian Negara dan Penahanan

Berdasarkan Laporan Hasil Sementara Audit Investigatif, potensi kerugian negara akibat perbuatan Hendra mencapai Rp398.509.628,52. Angka ini masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah selama proses penyidikan.

Hendra ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 4 Juni hingga 23 Juni 2025. Penahanan dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus, Yan Aswari, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Langkah Kejaksaan Negeri Nganjuk

Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya di tingkat desa. Hal ini penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Real Madrid Hajar Villarreal dengan Skor Cukup Telak 4-1

Kasus ini menjadi sorotan penting karena menyangkut penyalahgunaan dana desa yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Kejadian ini perlu menjadi pembelajaran bagi kepala desa lain agar selalu transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan

Pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa juga menjadi poin penting. Masyarakat perlu aktif berpartisipasi dalam setiap proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

Transparansi dan akses informasi publik terkait penggunaan dana desa menjadi kunci dalam mencegah terjadinya korupsi. Masyarakat dapat berperan aktif dengan cara mengajukan pertanyaan, meminta klarifikasi, dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.

Dengan adanya pengawasan yang ketat dari masyarakat, diharapkan kasus korupsi dana desa seperti ini dapat diminimalisir. Keberhasilan dalam memberantas korupsi membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

Baca Juga :  Jumlah Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter PPDS FK Unpad Bertambah

Selain itu, perlu adanya peningkatan kapasitas dan pelatihan bagi perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa yang baik dan benar. Dengan begitu, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pengelolaan dana desa dan mencegah terjadinya korupsi.

Sistem pengawasan yang lebih efektif dan efisien juga perlu ditingkatkan. Hal ini termasuk sistem pelaporan yang transparan dan akuntabel, serta adanya mekanisme audit yang berkala dan independen.

Berita Terkait

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap
Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru
MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun
Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional
Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru
Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya
Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya
TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini

Berita Terkait

Saturday, 2 May 2026 - 15:05 WIB

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap

Friday, 1 May 2026 - 09:44 WIB

Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru

Wednesday, 29 April 2026 - 06:24 WIB

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun

Tuesday, 28 April 2026 - 09:41 WIB

Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional

Monday, 27 April 2026 - 18:28 WIB

Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru

Berita Terbaru