Terbongkar! Kades Ngepung Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta dengan Laporan Fiktif

- Redaksi

Thursday, 5 June 2025 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Hendra Wahyu Saputra, ditahan di Rutan Kelas IIB Nganjuk atas dugaan korupsi dana desa. Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri Nganjuk pada tanggal 4 Juni 2025.

Hendra diduga melakukan korupsi dengan modus membuat laporan fiktif dan memalsukan nota belanja dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 hingga 2024. Ia mencairkan seluruh anggaran APBDes dari Bank Jatim secara mandiri tanpa menyalurkannya kepada pelaksana kegiatan.

Akibatnya, program-program desa terbengkalai karena dana tidak sampai ke pelaksana. Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, menyatakan bahwa dana tersebut sepenuhnya dikuasai Hendra.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Korupsi dan Bukti Palsu

Selain mencairkan dana secara ilegal, Hendra juga diduga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai kenyataan. SPJ tersebut disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) fiktif.

Baca Juga :  12 Perempuan Disekap di Surabaya, Dijanjikan Jadi LC dengan Honor Tinggi

Untuk mendukung SPJ fiktif, ia membuat bukti dukung berupa nota atau kuitansi palsu, lengkap dengan stempel toko fiktif. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesan bahwa pengeluaran dana tersebut sah dan sesuai dengan peruntukannya.

Kerugian Negara dan Penahanan

Berdasarkan Laporan Hasil Sementara Audit Investigatif, potensi kerugian negara akibat perbuatan Hendra mencapai Rp398.509.628,52. Angka ini masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah selama proses penyidikan.

Hendra ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 4 Juni hingga 23 Juni 2025. Penahanan dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus, Yan Aswari, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Langkah Kejaksaan Negeri Nganjuk

Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya di tingkat desa. Hal ini penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Jelang Pemilu, Mahfud MD Ajak Anak Muda Tak Golput

Kasus ini menjadi sorotan penting karena menyangkut penyalahgunaan dana desa yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Kejadian ini perlu menjadi pembelajaran bagi kepala desa lain agar selalu transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan

Pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa juga menjadi poin penting. Masyarakat perlu aktif berpartisipasi dalam setiap proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

Transparansi dan akses informasi publik terkait penggunaan dana desa menjadi kunci dalam mencegah terjadinya korupsi. Masyarakat dapat berperan aktif dengan cara mengajukan pertanyaan, meminta klarifikasi, dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.

Dengan adanya pengawasan yang ketat dari masyarakat, diharapkan kasus korupsi dana desa seperti ini dapat diminimalisir. Keberhasilan dalam memberantas korupsi membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

Baca Juga :  Hasil Babak Kualifikasi Euro 2024: Spanyol Pesta Gol dari Georgia

Selain itu, perlu adanya peningkatan kapasitas dan pelatihan bagi perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa yang baik dan benar. Dengan begitu, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pengelolaan dana desa dan mencegah terjadinya korupsi.

Sistem pengawasan yang lebih efektif dan efisien juga perlu ditingkatkan. Hal ini termasuk sistem pelaporan yang transparan dan akuntabel, serta adanya mekanisme audit yang berkala dan independen.

Berita Terkait

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya
TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak
Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!
Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel
Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari
Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima

Berita Terkait

Sunday, 2 November 2025 - 15:12 WIB

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Sunday, 2 November 2025 - 14:21 WIB

KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Friday, 31 October 2025 - 19:23 WIB

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Friday, 31 October 2025 - 19:17 WIB

TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak

Thursday, 30 October 2025 - 15:52 WIB

Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!

Berita Terbaru

Lawan Kata Haus Menurut KBBI

Pendidikan

Mengenal Lawan Kata Haus Menurut KBBI, Ternyata Ada Dua!

Sunday, 2 Nov 2025 - 15:37 WIB