Tur Helikopter Bareng Hakim MA, Windy Idol Kembali Diperiksa KPK

- Redaksi

Wednesday, 18 June 2025 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Windy Idol (Dok. Ist)

Windy Idol (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Windy Yunita, yang dikenal dengan nama Windy Idol, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Pemanggilan ini dilakukan pada Rabu (18/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama WY, wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Windy, KPK juga memanggil seorang saksi lain yang diketahui merupakan kakak kandungnya, yaitu Rinaldo Septariando B. (RSB), yang juga berprofesi sebagai wiraswasta.

Sebelumnya, pada 19 Desember 2023, Windy dan Rinaldo pernah diminta hadir di persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam perkara suap pengurusan perkara di MA.

Baca Juga :  Pria di Jakbar Berhasil Diamankan Kepolisian Usai Cegat hingga Todong Senjata Tajam ke Bus

Dalam persidangan tersebut, Windy mengaku pernah mengikuti tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali.

Namun saat ditanya siapa yang membayar tur tersebut, Windy mengaku tidak tahu dan tidak ingat apakah dirinya pernah mendapat tagihan.

Untuk diketahui, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar.

Suap itu diberikan untuk mengurus perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana agar menguntungkan pihak debitur, Heryanto Tanaka.

Uang suap tersebut diserahkan oleh Heryanto kepada Dadan Tri Yudianto dengan total mencapai Rp11,2 miliar. Kemudian, Dadan menyerahkan sebagian uang itu kepada Hasbi.

Berita Terkait

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu, BI Tegaskan Itu Hoaks
Apa Itu Termul? Fenomena Loyalis Politik yang Picu Kontroversi
Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Ditangkap di Persembunyian
Terbaru! Pencairan PKH & BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025 Resmi Cair, Waspada 5 Syarat Baru yang Bisa Bikin Dana Hangus
Aturan Baru Bansos Bikin Penyaluran PKH & BPNT Tahap 3 Tahun 2025 Banyak Gagal Cair, KPM Harus Simak Penyebabnya
Belum Punya KKS Tenang, PT Pos Mulai Salurkan Bansos PKH & BPNT untuk KPM Non Rekening, Simak Jadwal Resminya
5 Bansos Siap Cair Mulai 12 September 2025, Simak Jadwal Lengkap dan Cara Cek Status Penerima Sesuai Data KPM
Bansos PKH dan BPNT September 2025 Tak Cair, Banyak KPM Terkejut: Simak Penyebab Utama yang Sering Tidak Terungkap

Berita Terkait

Saturday, 13 September 2025 - 17:00 WIB

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu, BI Tegaskan Itu Hoaks

Saturday, 13 September 2025 - 16:17 WIB

Apa Itu Termul? Fenomena Loyalis Politik yang Picu Kontroversi

Saturday, 13 September 2025 - 15:51 WIB

Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Ditangkap di Persembunyian

Saturday, 13 September 2025 - 14:16 WIB

Terbaru! Pencairan PKH & BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025 Resmi Cair, Waspada 5 Syarat Baru yang Bisa Bikin Dana Hangus

Saturday, 13 September 2025 - 12:16 WIB

Aturan Baru Bansos Bikin Penyaluran PKH & BPNT Tahap 3 Tahun 2025 Banyak Gagal Cair, KPM Harus Simak Penyebabnya

Berita Terbaru

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu

Berita

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu, BI Tegaskan Itu Hoaks

Saturday, 13 Sep 2025 - 17:00 WIB

Berita

Apa Itu Termul? Fenomena Loyalis Politik yang Picu Kontroversi

Saturday, 13 Sep 2025 - 16:17 WIB