Wakil Ketua KPK Klarifikasi Pernyataan Pakar tentang Penjual Pecel Lele dan UU Tipikor

- Redaksi

Saturday, 21 June 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK akan Siap Mengawasi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

KPK akan Siap Mengawasi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

swarawarta.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menanggapi pernyataan pakar di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Johanis menegaskan bahwa pendapat hukum harus disertai dasar dan alasan hukum yang jelas.

“Menurut saya, setiap orang boleh saja berpendapat, tetapi pendapatnya harus jelas dasar dan alasan hukumnya,” kata Johanis ketika dihubungi, Jumat (20/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Menurut Johanis, penafsiran hukum harus berdasarkan teori dalam ilmu hukum, bukan pendapat pribadi.

“Kalau dikatakan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 bermasalah, harus dijelaskan apa masalahnya yang disertai dengan dasar dan alasan yang rasiolegis,” ujarnya.

Baca Juga :  Bentrokan dalam Demo Tolak UU TNI di Malang, Sejumlah Demonstran Terluka dan Ditangkap

“Kalaupun suatu peraturan mau ditafsirkan, tentunya harus dilakukan sesuai dengan teori tentang penafsiran dalam ilmu hukum, tidak ditafsirkan berdasarkan pikiran kita semata tanpa mendasari pada aturan hukum dan alasan hukum yang rasiolegis,” tambah dia

Ia merujuk prinsip hukum notoire feiten dalam hukum acara pidana, yang menyatakan bahwa fakta yang diketahui umum tidak perlu dibuktikan lagi.

“Bila merujuk pada prinsip hukum tersebut, maka sudah dapat diketahui oleh umum bahwa tidak mungkin perbuatan penjual pecel lele di trotoar akan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” sebutnya

Johanis menekankan bahwa secara logika, penjual pecel lele tidak mungkin merugikan keuangan negara.

Jika penjual pecel lele dianggap memenuhi Pasal 2 UU Tipikor, perlu dipertanyakan apakah benar mengakibatkan keuangan negara atau kerugian perekonomian negara.

Baca Juga :  Airin Ade Tumbang dalam Pilgub Banten 2024, PDIP Angkat Bicara

Oleh karena itu, penjual pecel lele tidak bisa dikategorikan sebagai pelaku korupsi.

“Dengan demikian perbuatan penjual pecel lele di trotoar tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai perbuatan tipikor yang diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor. Demikian halnya dengan Pasal 3 UU Tipikor,” kata Johanis.

Berita Terkait

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat
Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!
Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!
Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Berita Terkait

Wednesday, 4 February 2026 - 07:34 WIB

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat

Tuesday, 3 February 2026 - 10:10 WIB

Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!

Tuesday, 3 February 2026 - 09:58 WIB

Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!

Friday, 30 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”

Thursday, 29 January 2026 - 15:40 WIB

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Berita Terbaru