Wakil Ketua KPK Klarifikasi Pernyataan Pakar tentang Penjual Pecel Lele dan UU Tipikor

- Redaksi

Saturday, 21 June 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK akan Siap Mengawasi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

KPK akan Siap Mengawasi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

swarawarta.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menanggapi pernyataan pakar di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Johanis menegaskan bahwa pendapat hukum harus disertai dasar dan alasan hukum yang jelas.

“Menurut saya, setiap orang boleh saja berpendapat, tetapi pendapatnya harus jelas dasar dan alasan hukumnya,” kata Johanis ketika dihubungi, Jumat (20/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Menurut Johanis, penafsiran hukum harus berdasarkan teori dalam ilmu hukum, bukan pendapat pribadi.

“Kalau dikatakan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 bermasalah, harus dijelaskan apa masalahnya yang disertai dengan dasar dan alasan yang rasiolegis,” ujarnya.

Baca Juga :  Hasil Tes DNA Keluar, Ayah Bayi yang Diduga Tertukar di Cempaka Putih Ngaku Tak Puas

“Kalaupun suatu peraturan mau ditafsirkan, tentunya harus dilakukan sesuai dengan teori tentang penafsiran dalam ilmu hukum, tidak ditafsirkan berdasarkan pikiran kita semata tanpa mendasari pada aturan hukum dan alasan hukum yang rasiolegis,” tambah dia

Ia merujuk prinsip hukum notoire feiten dalam hukum acara pidana, yang menyatakan bahwa fakta yang diketahui umum tidak perlu dibuktikan lagi.

“Bila merujuk pada prinsip hukum tersebut, maka sudah dapat diketahui oleh umum bahwa tidak mungkin perbuatan penjual pecel lele di trotoar akan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” sebutnya

Johanis menekankan bahwa secara logika, penjual pecel lele tidak mungkin merugikan keuangan negara.

Jika penjual pecel lele dianggap memenuhi Pasal 2 UU Tipikor, perlu dipertanyakan apakah benar mengakibatkan keuangan negara atau kerugian perekonomian negara.

Baca Juga :  Mahfud MD Tanggapi Keputusan Penggelaran Pemilu dan Pilkada

Oleh karena itu, penjual pecel lele tidak bisa dikategorikan sebagai pelaku korupsi.

“Dengan demikian perbuatan penjual pecel lele di trotoar tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai perbuatan tipikor yang diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor. Demikian halnya dengan Pasal 3 UU Tipikor,” kata Johanis.

Berita Terkait

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis
Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Berita Terkait

Wednesday, 6 August 2025 - 17:48 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

Wednesday, 6 August 2025 - 16:44 WIB

Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 6 August 2025 - 15:39 WIB

Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Tuesday, 5 August 2025 - 17:29 WIB

Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Berita Terbaru

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

Wednesday, 6 Aug 2025 - 17:48 WIB

Teknologi

Ingin Jadi Bagian dari Gojek? Simak Cara Daftar GoCar dengan Mudah!

Wednesday, 6 Aug 2025 - 16:27 WIB