swarawarta.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial BD karena tinggal di Indonesia tanpa izin yang sah.
BD diamankan pada 13 Juni 2025 setelah pihak Imigrasi menerima laporan dari masyarakat tentang keberadaan WNA yang mencurigakan di wilayah Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak dan mengamankan BD di lokasi,” kata Happy Reza saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ponorogo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BD masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 24 Juli 2024 menggunakan visa kunjungan wisata dengan masa berlaku 60 hari.
Namun, BD tidak pernah memperpanjang izin tinggalnya setelah masa berlaku visa habis.
Setelah tinggal di Bali, BD berpindah ke Kota Batu dan bekerja sebagai model. Ia kemudian menjalin hubungan dengan seorang perempuan asal Ponorogo berinisial NPL dan tinggal bersama di rumah keluarga perempuan tersebut.
Saat ini, BD diamankan oleh pihak Imigrasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut karena tinggal di Indonesia tanpa izin yang sah.
SwaraWarta.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapatkan sorotan setelah menerima empat laporan masyarakat terkait…
SwaraWarta.co.id - Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025 resmi digelar mulai 19 Juni hingga 13 Juli…
SwaraWarta.co.id – Indomaret kembali menghadirkan promo menarik yang sayang dilewatkan bagi pelanggan setia. Promo spesial…
SwaraWarta.co.id – Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, OpenAI, memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan Scale…
SwaraWarta.co.id - Iran secara resmi meluncurkan rudal balistik medium-range canggih model Sejjil menuju wilayah Israel…
swarawarta.co.id - Seorang remaja berusia 19 tahun berinisial RA diamankan oleh warga dan polisi karena…