swarawarta.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial BD karena tinggal di Indonesia tanpa izin yang sah.
BD diamankan pada 13 Juni 2025 setelah pihak Imigrasi menerima laporan dari masyarakat tentang keberadaan WNA yang mencurigakan di wilayah Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak dan mengamankan BD di lokasi,” kata Happy Reza saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ponorogo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BD masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 24 Juli 2024 menggunakan visa kunjungan wisata dengan masa berlaku 60 hari.
Namun, BD tidak pernah memperpanjang izin tinggalnya setelah masa berlaku visa habis.
Setelah tinggal di Bali, BD berpindah ke Kota Batu dan bekerja sebagai model. Ia kemudian menjalin hubungan dengan seorang perempuan asal Ponorogo berinisial NPL dan tinggal bersama di rumah keluarga perempuan tersebut.
Saat ini, BD diamankan oleh pihak Imigrasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut karena tinggal di Indonesia tanpa izin yang sah.
SwaraWarta.co.id – Apa arti dari Mokondo itu? Mokondo adalah istilah yang tengah viral, terutama di…
SwaraWarta.co.id – Apa strategi Nabi Muhammad SAW dalam perjalanan ke Madinah agar selamat? Peristiwa Hijrah…
SwaraWarta.co.id – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) resmi memperkenalkan pesawat angkut berat terbaru, Airbus…
SwaraWarta.co.id - Pada 1 Januari 2025, kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%…
SwaraWarta.co.id - Pemerintah resmi meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada…
SwaraWarta.co.id – Kenapa habis makan ngantuk? Apakah Anda sering dilanda rasa kantuk yang tak tertahankan…