ESDM Bongkar Syarat agar PT Gag Nikel Bisa Beroperasi Kembali

- Redaksi

Tuesday, 24 June 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

swarawarta.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara mengenai peluang PT Gag Nikel untuk kembali beroperasi setelah izin operasionalnya dihentikan sementara pada 5 Juni 2025.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa proses untuk mengeluarkan izin operasional kembali hampir selesai.

Tri Winarno tidak menyebutkan secara spesifik kapan izin tersebut akan dikeluarkan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sedikit lagi. InsyaAllah,” jawab Tri ketika ditanya soal apakah PT Gag Nikel dapat beroperasi kembali pada bulan depan

Menurutnya, keputusan untuk mengembalikan izin operasional PT Gag Nikel akan dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan dan dampak lingkungan selesai dilakukan.

Baca Juga :  Pekerja Padat Karya dengan Gaji Hingga Rp10 Juta Bebas PPh, PPN Naik Jadi 12%

“Evaluasi aja kepatuhan dan lain sebagainya,” katanya.

Saat ini, Kementerian ESDM masih melakukan evaluasi terkait operasional PT Gag Nikel.

Tri Winarno menegaskan bahwa izin operasional hanya akan diberikan jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang berlaku.

Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan lingkungan yang lebih baik bagi operasional perusahaan di masa depan.

Berita Terkait

Kalau KTP Hilang Bagaimana? Begini Cara Mengurusnya dengan Mudah!
Update Hari Ini: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Seluruh Indonesia
Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online Terbaru di 2026
Panduan Lengkap Cara Daftar BPTI Terbaru 2026 dengan Mudah
Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD
Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!
Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!
Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace

Berita Terkait

Monday, 6 July 2026 - 14:46 WIB

Kalau KTP Hilang Bagaimana? Begini Cara Mengurusnya dengan Mudah!

Monday, 6 July 2026 - 14:17 WIB

Update Hari Ini: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Seluruh Indonesia

Sunday, 5 July 2026 - 10:46 WIB

Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online Terbaru di 2026

Friday, 3 July 2026 - 16:46 WIB

Panduan Lengkap Cara Daftar BPTI Terbaru 2026 dengan Mudah

Friday, 3 July 2026 - 11:10 WIB

Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD

Berita Terbaru