SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Tinggi Jambi resmi menahan Komisaris Utama PT PAL, inisial BK, atas dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) pada periode 2018–2019. Nilai kerugian negara dilaporkan mencapai sekitar Rp 105 miliar.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi memastikan telah menetapkan BK sebagai tersangka setelah menetapkan tiga orang sebelumnya: WH (mantan Direktur PT PAL), VG (Direktur Utama PT PAL), dan RG (Branch Business Manager BNI KC Palembang).
Bersama BK, mereka ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, BK ditahan sejak 22 Juli 2025 dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Jambi, hingga 10 Agustus 2025.
Dalam penyidikan, Kejati Jambi menduga terjadi manipulasi dokumen persyaratan pengajuan kredit ke Bank BNI. Dana yang dicairkan diketahui tidak digunakan sesuai peruntukan sebagaimana disepakati. Hal ini menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp 105 miliar.
Dokumen yang diubah dan dana digunakan tidak transparan menjadi titik utama penyidikan terhadap para tersangka.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, Kejati Jambi telah melakukan penyitaan aset milik PT PAL.
Pada 23 Juni 2025, tim Pidsus menyita aset berupa satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah seluas total 163.285 m², bangunan pendukung seperti kantor dan mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan TBS di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Penetapan penyitaan dilakukan berdasarkan surat pengadilan dan perintah resmi dari Kejati Jambi tertanggal 16 Juni 2025.
Tim penyidik kini juga tengah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung nilai wajar aset yang disita, sebagai dasar perhitungan ganti rugi negara.
BK dan para tersangka lainnya didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP.
Penyidik menyatakan akan terus mengembangkan kasus hingga semua pihak yang terlibat dalam praktik manipulatif kredit dapat dimintai pertanggungjawaban secara transparan dan profesional.
Penahanan Komisaris Utama PT PAL menjadi perkembangan signifikan dalam pengusutan kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp 105 miliar. Penahanan BK mempertegas komitmen penyidik dalam mengusut tuntas keterlibatan seluruh pihak, termasuk jajaran pimpinan perusahaan dan institusi keuangan terkait.
Mengingat nilai kredit yang diajukan serta keterlibatan BNI, kasus ini mencerminkan potensi risiko korupsi dalam pembiayaan besar antara BUMN dan lembaga keuangan. Publik kini menanti langkah hukum selanjutnya, termasuk proses penyidikan lebih lanjut dan potensi tuntutan ke pengadilan.
SwaraWarta.co.id – Striker muda Timnas Indonesia U‑23, Hokky Caraka resmi melayangkan somasi terhadap lima akun Instagram…
SwaraWarta.co.id - Masalah sampah plastik sudah menjadi perhatian dunia karena sifatnya yang sulit terurai secara…
SwaraWarta.co.id - Self acceptance (penerimaan diri) adalah kondisi ketika Anda sepenuhnya mengakui dan menerima segala aspek diri…
SwaraWarta.co.id - Apa itu Right Issue saham? Dalam dunia investasi saham, ada berbagai istilah dan…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara install aplikasi Dapodik versi 2026? Pada 21 Juli 2025, Kementerian Pendidikan…
SwaraWarta.co.id - Saat membahas sejarah kemerdekaan Indonesia, salah satu topik penting yang sering dibicarakan adalah…