Tfd6BUC8TSd7TSMoTpW9GUr0BA==

Bawaslu Pastikan Tim Dokter Independensi dalam Lakukan Periksa Capres dan Cawapres

Bawaslu Pastikan Tim Dokter Independensi dalam Lakukan Periksa Capres dan Cawapres
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indonesia (foto: Bawaslu)


SwaraWarta.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indonesia menegaskan bahwa tim dokter yang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap calon presiden dan calon wakil presiden di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, beroperasi secara independen dan dengan tingkat profesionalisme yang tinggi.

Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu Indonesia, mengungkapkan keyakinannya dalam sebuah pernyataan resmi pada Sabtu (21/10/2023).

Ia menjelaskan bahwa tim dokter ini terdiri dari tenaga administrasi sipil negara (ASN) serta personel TNI dan Polri, memastikan bahwa mereka menjalankan tugas mereka dengan sepenuh hati dan profesionalisme.

Bagi ASN, penting untuk tetap netral dalam pemilihan dan tidak memihak kepada pihak manapun. Begitu juga, anggota TNI dan Polri dilarang keras untuk memilih calon dalam pemilu.

Hal ini memastikan bahwa pemeriksaan kesehatan berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Menurut Bagja, hasil pemeriksaan ini akan diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan apakah calon tersebut memenuhi syarat atau tidak.

Dia menekankan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk memastikan bahwa tahapan ini berjalan sesuai dengan aturan dan tidak terjadi pelanggaran.

Walaupun hasil pemeriksaan bersifat rahasia, transparansi tetap menjadi fokus utama.

Bagja juga mencatat bahwa KPU hingga saat ini belum mengungkapkan nama-nama tim dokter yang melakukan tes kesehatan dan detail indikator yang digunakan dalam pemeriksaan kesehatan.

Oleh karena itu, Bawaslu akan melakukan penyelidikan sendiri untuk memastikan bahwa proses ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sebelumnya, pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto selama 8 hingga 10 jam pada Sabtu (21/10/2023).

Menurut Letjen TNI Budi Sulistya, Kepala RSPAD Gatot Soebroto, pemeriksaan tersebut dilakukan dengan prinsip profesional, independen, dan dapat dipercaya.

Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19-25 Oktober 2023.

Ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di mana pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi syarat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara dari pemilu sebelumnya.



Dapatkan update berita Indonesia terkini 2024 serta info viral terbaru hari ini dari situs SwaraWarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter