Teknologi

Mudah dan Cepat, Begini Cara Cek BI Checking Secara Online untuk Mengetahui Riwayat Kredit

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek BI checking? Sebelum mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga pembiayaan, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah riwayat kredit. Dulu, pengecekan riwayat kredit dikenal dengan istilah BI Checking.

Namun kini, sistem tersebut sudah beralih ke SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan. Meskipun berganti nama, masyarakat masih sering menyebutnya sebagai BI Checking.

BI Checking atau SLIK OJK berisi catatan kelancaran pembayaran cicilan kredit yang pernah atau sedang kamu jalani, baik dari bank maupun perusahaan pembiayaan. Informasi ini sangat menentukan apakah pengajuan pinjaman disetujui atau ditolak, karena bank akan menilai skor kredit dari data tersebut.

Saat ini, cara cek BI Checking bisa dilakukan dengan mudah secara online tanpa harus datang langsung ke kantor OJK.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi OJK di konsumen.ojk.go.id.
  2. Pilih menu layanan Permintaan Informasi Debitur SLIK.
  3. Isi formulir dengan data diri sesuai KTP, termasuk alamat email aktif.
  4. Unggah dokumen persyaratan seperti KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
  5. Setelah berhasil mendaftar, kamu akan menerima jadwal verifikasi melalui email.
  6. Pada waktu yang ditentukan, verifikasi dilakukan secara online melalui video call dengan petugas OJK.
  7. Jika sudah terverifikasi, laporan hasil BI Checking atau SLIK OJK akan dikirimkan ke email yang kamu daftarkan.

Laporan tersebut akan memperlihatkan status kredit, mulai dari lancar, dalam perhatian khusus, sampai macet. Bagi yang memiliki riwayat lancar, tentu peluang mendapatkan persetujuan pinjaman akan lebih besar.

Dengan adanya layanan online, masyarakat kini lebih mudah mengetahui rekam jejak kredit tanpa repot. OJK pun mengingatkan agar menjaga kedisiplinan membayar cicilan tepat waktu, karena catatan kredit yang baik akan mempermudah akses pinjaman di masa depan.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Cara Mengatasi TikTok yang Tidak Bisa Live, Terbukti Ampuh Agar Kamu Bisa Live Lagi!

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara mengatasi Tiktok yang tidak bisa live. Apakah Anda mengalami masalah…

8 hours ago

Calvin Verdonk Semakin Dekat Bergabung dengan Klub Lille, Kariernya di Eropa Makin Bersinar

SwaraWarta.co.id - Bek kiri naturalisasi Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, dikabarkan semakin dekat untuk bergabung dengan…

8 hours ago

Uya Kuya Minta Maaf kepada Masyarakat dan Janji Introspeksi Diri

SwaraWarta.co.id - Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Surya Utama alias Uya Kuya, menyampaikan permohonan…

9 hours ago

Kenapa Wifi Tidak Ada Internet Padahal Sudah Terhubung? 8 Penyebab dan Solusi Jitunya!

SwaraWarta.co.id - Kamu pasti pernah merasakan frustrasi ini: tanda wifi di ponsel atau laptop menunjukkan…

1 day ago

Apa yang Dimaksud dengan Ergonomi? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

SwaraWarta.co.id – Apa yang dimaksud dengan ergonomi? Apakah Anda sering merasa pegal di leher, sakit…

1 day ago

Presiden Prabowo Perintahkan Pengusutan Tuntas Insiden Polisi Tabrak Ojol hingga Tewas

SwaraWarta.co.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang driver…

1 day ago