SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek BI checking? Sebelum mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga pembiayaan, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah riwayat kredit. Dulu, pengecekan riwayat kredit dikenal dengan istilah BI Checking.
Namun kini, sistem tersebut sudah beralih ke SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan. Meskipun berganti nama, masyarakat masih sering menyebutnya sebagai BI Checking.
BI Checking atau SLIK OJK berisi catatan kelancaran pembayaran cicilan kredit yang pernah atau sedang kamu jalani, baik dari bank maupun perusahaan pembiayaan. Informasi ini sangat menentukan apakah pengajuan pinjaman disetujui atau ditolak, karena bank akan menilai skor kredit dari data tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, cara cek BI Checking bisa dilakukan dengan mudah secara online tanpa harus datang langsung ke kantor OJK.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi OJK di konsumen.ojk.go.id.
- Pilih menu layanan Permintaan Informasi Debitur SLIK.
- Isi formulir dengan data diri sesuai KTP, termasuk alamat email aktif.
- Unggah dokumen persyaratan seperti KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
- Setelah berhasil mendaftar, kamu akan menerima jadwal verifikasi melalui email.
- Pada waktu yang ditentukan, verifikasi dilakukan secara online melalui video call dengan petugas OJK.
- Jika sudah terverifikasi, laporan hasil BI Checking atau SLIK OJK akan dikirimkan ke email yang kamu daftarkan.
Laporan tersebut akan memperlihatkan status kredit, mulai dari lancar, dalam perhatian khusus, sampai macet. Bagi yang memiliki riwayat lancar, tentu peluang mendapatkan persetujuan pinjaman akan lebih besar.
Dengan adanya layanan online, masyarakat kini lebih mudah mengetahui rekam jejak kredit tanpa repot. OJK pun mengingatkan agar menjaga kedisiplinan membayar cicilan tepat waktu, karena catatan kredit yang baik akan mempermudah akses pinjaman di masa depan.