Berita

PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif

SwaraWarta.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa rencana pemblokiran dompet digital (e-wallet) seperti GoPay, OVO, DANA, LinkAja, dan ShopeePay tidak berlaku secara massal terhadap akun tidak aktif atau dormant.

Pemblokiran hanya akan dilakukan jika terdapat indikasi dana ilegal, termasuk transaksi judi online.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sebagai respons atas polemik publik yang menyebut bahwa e-wallet dormant akan diblokir menyusul kebijakan serupa terhadap rekening bank dormant.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak benar akan ada pemblokiran e-wallet dormant atau pasif. Jika terbukti ada dana ilegal yang masuk ke e-wallet, maka PPATK akan memblokir untuk melindungi pihak yang dirugikan,” tegas Ivan.

Wacana pemblokiran e-wallet mulai mencuat setelah langkah PPATK memblokir rekening bank dormant secara besar-besaran.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, sebelumnya sempat menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan risiko terhadap pemblokiran e-wallet dormant, termasuk melihat kemungkinan penyalahgunaan dana dalam ekosistem kripto.

Meski begitu, Ivan menekankan bahwa kebijakan tidak akan berlaku sembrono. Fokus utama adalah menanggapi kasus-kasus spesifik yang melibatkan dana ilegal.

Dalam hal ini, data PPATK menunjukkan bahwa selama semester I 2025, dana yang berasal dari deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun dengan 12,6 juta transaksi.

Respons masyarakat atas wacana ini cukup beragam. Beberapa warga berharap agar kebijakan dipublikasikan secara transparan, agar masyarakat tidak salah paham dan merasa dirugikan, terutama pengguna e-wallet aktif dalam transaksi sehari-hari.

Sejalan dengan upaya pemberantasan, PPATK juga sebelumnya telah memblokir lebih dari 120 juta rekening bank dormant untuk menekan suplai dana ke aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Proses aktivasi kembali rekening sudah mulai dilakukan sejak Mei 2025, dengan sebagian besar rekening berhasil dipulihkan.

Kesimpulannya, PPATK memastikan tidak akan memblokir e-wallet tidak aktif tanpa alasan. Namun, jika ada bukti kuat bahwa akun tersebut digunakan dalam transaksi ilegal, tindakan tegas akan tetap diambil demi melindungi kepentingan masyarakat dan integritas sistem keuangan nasional.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Apakah Verval Ijazah Harus Melalui Dapodik? Berikut Ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Banyak tenaga pendidik dan operator sekolah bertanya-tanya, apakah verval ijazah harus melalui Dapodik?…

4 hours ago

5 Cara Membuat Laporan yang Baik dan Benar: Langkah Demi Langkah

SwaraWarta.co.id - Membuat laporan yang baik tidak sekadar menumpuk data, tetapi juga memastikan informasi tersampaikan…

4 hours ago

Elsa Adalah Seorang Staf Bagian Produksi, Setiap Hari Ia Menyortir Produk yang Tidak Memenuhi Standari dalam Rangka Menjaga Kualitas?

SwaraWarta.co.id - Elsa adalah seorang staf bagian produksi. Setiap hari, ia menyortir produk yang tidak…

6 hours ago

Timnas Indonesia U-17 Siap Unjuk Gigi di Piala Kemerdekaan, Berikut ini Jadwal Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id - Pelatih kepala Nova Arianto memimpin latihan perdana tim di Stadion Utama Sumatera Utara,…

7 hours ago

Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Pemadam Kebakaran: Simak Persyaratannya

SwaraWarta.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bergabung sebagai petugas pemadam kebakaran (Damkar).…

1 day ago

Teks Doa Upacara 17 Agustus 2025: Panduan Lengkap untuk Peringatan HUT RI ke-80

SwaraWarta.co.id – Dalam pemilihan teks doa upacara 17 Agustus 2025 sangatlah penting. Seperti yang diketahui,…

1 day ago