Berita

PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif

SwaraWarta.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa rencana pemblokiran dompet digital (e-wallet) seperti GoPay, OVO, DANA, LinkAja, dan ShopeePay tidak berlaku secara massal terhadap akun tidak aktif atau dormant.

Pemblokiran hanya akan dilakukan jika terdapat indikasi dana ilegal, termasuk transaksi judi online.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sebagai respons atas polemik publik yang menyebut bahwa e-wallet dormant akan diblokir menyusul kebijakan serupa terhadap rekening bank dormant.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak benar akan ada pemblokiran e-wallet dormant atau pasif. Jika terbukti ada dana ilegal yang masuk ke e-wallet, maka PPATK akan memblokir untuk melindungi pihak yang dirugikan,” tegas Ivan.

Wacana pemblokiran e-wallet mulai mencuat setelah langkah PPATK memblokir rekening bank dormant secara besar-besaran.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, sebelumnya sempat menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan risiko terhadap pemblokiran e-wallet dormant, termasuk melihat kemungkinan penyalahgunaan dana dalam ekosistem kripto.

Meski begitu, Ivan menekankan bahwa kebijakan tidak akan berlaku sembrono. Fokus utama adalah menanggapi kasus-kasus spesifik yang melibatkan dana ilegal.

Dalam hal ini, data PPATK menunjukkan bahwa selama semester I 2025, dana yang berasal dari deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun dengan 12,6 juta transaksi.

Respons masyarakat atas wacana ini cukup beragam. Beberapa warga berharap agar kebijakan dipublikasikan secara transparan, agar masyarakat tidak salah paham dan merasa dirugikan, terutama pengguna e-wallet aktif dalam transaksi sehari-hari.

Sejalan dengan upaya pemberantasan, PPATK juga sebelumnya telah memblokir lebih dari 120 juta rekening bank dormant untuk menekan suplai dana ke aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Proses aktivasi kembali rekening sudah mulai dilakukan sejak Mei 2025, dengan sebagian besar rekening berhasil dipulihkan.

Kesimpulannya, PPATK memastikan tidak akan memblokir e-wallet tidak aktif tanpa alasan. Namun, jika ada bukti kuat bahwa akun tersebut digunakan dalam transaksi ilegal, tindakan tegas akan tetap diambil demi melindungi kepentingan masyarakat dan integritas sistem keuangan nasional.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Harga iPhone 17 Pro Max dan Spesifikasi Terbaru 2025

SwaraWarta.co.id - iPhone 17 Pro Max hadir sebagai puncak inovasi terbaru Apple pada tahun 2025.…

10 hours ago

Kaiju No. 8 Season 2: Simak Sinopsis, Jadwal, dan Tempat Nontonnya!

SwaraWarta.co.id - Kaiju No. 8 Season 2 telah berhasil menyita perhatian para penggemar dengan lanjutan petualangan…

10 hours ago

Jadwal Update Android 16: Kapan Ponsel Anda Mendapatkannya?

SwaraWarta.co.id - Google secara resmi telah meluncurkan sistem operasi terbarunya, Android 16, yang menandai awal…

18 hours ago

Berapa Uang Pensiun Sri Mulyani? Ini Perhitungan dan Aturannya

SwaraWarta.co.id – Hal yang sering menjadi pertanyaan berapa uang pensiun Sri Mulyani usai tidak menjabat…

18 hours ago

Emil Audero Mengalami Cidera, Akankah Absen Membela Timnas Indonesia di Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026?

SwaraWarta.co.id - Kabar kurang menggembirakan datang dari kandidat penjaga gawang utama Timnas Indonesia, Emil Audero.…

1 day ago

Kapan Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat? Ini Jawaban dan Manfaatnya

SwaraWarta.co.id - Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan…

1 day ago