PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal
SwaraWarta.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa rencana pemblokiran dompet digital (e-wallet) seperti GoPay, OVO, DANA, LinkAja, dan ShopeePay tidak berlaku secara massal terhadap akun tidak aktif atau dormant.
Pemblokiran hanya akan dilakukan jika terdapat indikasi dana ilegal, termasuk transaksi judi online.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sebagai respons atas polemik publik yang menyebut bahwa e-wallet dormant akan diblokir menyusul kebijakan serupa terhadap rekening bank dormant.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak benar akan ada pemblokiran e-wallet dormant atau pasif. Jika terbukti ada dana ilegal yang masuk ke e-wallet, maka PPATK akan memblokir untuk melindungi pihak yang dirugikan,” tegas Ivan.
Wacana pemblokiran e-wallet mulai mencuat setelah langkah PPATK memblokir rekening bank dormant secara besar-besaran.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, sebelumnya sempat menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan risiko terhadap pemblokiran e-wallet dormant, termasuk melihat kemungkinan penyalahgunaan dana dalam ekosistem kripto.
Meski begitu, Ivan menekankan bahwa kebijakan tidak akan berlaku sembrono. Fokus utama adalah menanggapi kasus-kasus spesifik yang melibatkan dana ilegal.
Dalam hal ini, data PPATK menunjukkan bahwa selama semester I 2025, dana yang berasal dari deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun dengan 12,6 juta transaksi.
Respons masyarakat atas wacana ini cukup beragam. Beberapa warga berharap agar kebijakan dipublikasikan secara transparan, agar masyarakat tidak salah paham dan merasa dirugikan, terutama pengguna e-wallet aktif dalam transaksi sehari-hari.
Sejalan dengan upaya pemberantasan, PPATK juga sebelumnya telah memblokir lebih dari 120 juta rekening bank dormant untuk menekan suplai dana ke aktivitas ilegal, termasuk judi online.
Proses aktivasi kembali rekening sudah mulai dilakukan sejak Mei 2025, dengan sebagian besar rekening berhasil dipulihkan.
Kesimpulannya, PPATK memastikan tidak akan memblokir e-wallet tidak aktif tanpa alasan. Namun, jika ada bukti kuat bahwa akun tersebut digunakan dalam transaksi ilegal, tindakan tegas akan tetap diambil demi melindungi kepentingan masyarakat dan integritas sistem keuangan nasional.
SwaraWarta.co.id – Dimana cara melihat link pengumuman Mandiri UNRAM 2026? Bagi calon mahasiswa yang telah…
SwaraWarta.co.id - Cara membuat stiker wa tanpa aplikasi ternyata sangat mudah dan bisa langsung kamu…
SwaraWarta.co.id – Apa Jawaban coklat kucing MPLS? Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selalu identik dengan…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana membuat caption Twibbon MPLS keren? Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah momen…
Surabaya terus menghadirkan berbagai destinasi kuliner menarik yang menjadi favorit masyarakat maupun wisatawan. Di tengah…
Bandung selalu berhasil menghadirkan destinasi wisata yang memadukan keindahan alam, kuliner, dan pengalaman yang berkesan.…