Berita

UPDATE Gaji Pensiunan PNS 2026: Resmi Naik atau Tetap? Cek Nominal & Rinciannya

SwaraWarta.co.id – Memasuki tahun 2026, isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS kembali menjadi topik hangat yang banyak ditanyakan.

Bagi para purnabakti yang telah mengabdi untuk negara, kejelasan besaran pensiun yang akan diterima setiap bulan tentu menjadi hal yang sangat krusial.

Lantas, bagaimana kabar terbaru mengenai update gaji pensiunan PNS 2026? Apakah tahun ini ada kenaikan atau masih sama dengan tahun sebelumnya?

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belum Ada Kenaikan Gaji Pokok

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber resmi, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur tentang kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026. PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiunan menegaskan bahwa besaran gaji yang disalurkan masih mengacu pada aturan yang sama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Regulasi tersebut sebelumnya telah menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024, dan hingga saat ini nominal tersebut masih belum berubah. Pemerintah masih mempelajari kondisi ekonomi dan keuangan negara sebelum memutuskan kebijakan kenaikan lebih lanjut.

Rincian Gaji per Golongan

Untuk memudahkan Anda mengecek nominal yang diterima, berikut adalah rincian lengkap gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai aturan PP 8/2024:

  • Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700 per bulan
  • Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800 per bulan
  • Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600 per bulan
  • Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100 per bulan

Komponen Tunjangan dan Potongan

Penting untuk diketahui, gaji pokok tersebut belum termasuk berbagai komponen tunjangan. Sebagai tambahan, pensiunan PNS juga berhak atas tunjangan keluarga (istri/suami dan anak), serta tunjangan pangan.

Di samping itu, ada beberapa potongan standar yang berlaku, seperti iuran kesehatan yang secara otomatis dipotong dari total penghasilan bruto.

Kabar Baik: THR 2026

Meskipun gaji pokok belum naik, ada kabar gembira lainnya. Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 yang memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi pensiunan PNS. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para pensiunan yang akan merayakan hari besar keagamaan.

Demikian informasi akurat terkait update gaji pensiunan PNS 2026. Pastikan Anda selalu merujuk pada sumber resmi seperti PT Taspen dan situs pemerintah untuk menghindari berita hoaks yang tidak bertanggung jawab.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Apa Itu Tertemper? Memahami Istilah Khas Dunia Perkeretaapian Indonesia

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda membaca berita kecelakaan kereta api dan menemukan kata "tertemper"? Istilah ini…

12 hours ago

Cara Cek Desil Berapa Lewat HP: Panduan Lengkap Pakai NIK KTP

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek desil berapa lewat HP? Ingin tahu posisi kesejahteraan keluarga Anda…

13 hours ago

Kenapa Telinga Berdenging Tiba-tiba? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id - Kenapa telinga berdenging secara tiba-tiba sering kali bikin kita panik dan hilang fokus…

14 hours ago

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline, Praktis Tanpa Antre!

SwaraWarta.co.id - Cara pindah faskes BPJS Kesehatan sebenarnya jauh lebih mudah dari yang sering orang…

14 hours ago

Emil Audero Jadi Incaran Juventus: Kiper Timnas Indonesia yang Siap Pulang ke Rumah?

SwaraWarta.co.id - Nama kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, sedang menjadi perbincangan hangat di bursa transfer…

14 hours ago

Kenapa HP Tiba-tiba Mati Sendiri Padahal Baterai Masih Ada? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id - Mencari tahu kenapa HP tiba tiba mati sendiri padahal baterai masih ada memang…

1 day ago