Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

- Redaksi

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA

Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA

SwaraWarta.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya penipuan berkedok klaim saldo dana gratis yang tersebar di berbagai platform media sosial.

Modus penipuan ini mengiming-imingi korban dengan janji mendapatkan saldo elektronik dalam jumlah besar tanpa syarat yang jelas.

Modus Operandi Penipu

Para penipu biasanya menggunakan akun palsu yang menyamar sebagai customer service atau perwakilan resmi dari aplikasi dompet digital ternama. Mereka menyebarkan link atau kode QR yang diklaim dapat memberikan saldo gratis hingga jutaan rupiah kepada pengguna yang mengikuti instruksi tertentu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendapat laporan bahwa banyak masyarakat yang terjebak dengan tawaran saldo gratis ini. Padahal, tidak ada aplikasi resmi yang memberikan saldo dalam jumlah besar tanpa syarat yang jelas,” ungkap Kepala Departemen Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarah Wijayanti, dalam konferensi pers kemarin.

Baca Juga :  Wajib Diketahui, Inilah Manfaat SEO Bagi Bisnis

Kerugian yang Ditimbulkan

Berdasarkan data Bareskrim Polri, dalam tiga bulan terakhir tercatat lebih dari 2.500 laporan kasus penipuan dengan modus serupa. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 15 miliar. Mayoritas korban adalah pengguna media sosial berusia 18-35 tahun yang tergiur dengan tawaran saldo gratis tersebut.

Himbauan Kepada Masyarakat

OJK menghimbau masyarakat untuk selalu verifikasi informasi melalui kanal resmi penyedia layanan keuangan digital. “Jangan mudah percaya dengan tawaran yang terlalu menggiurkan. Selalu cek keaslian informasi melalui website atau aplikasi resmi,” tegas Sarah.

Masyarakat juga disarankan untuk tidak memberikan data pribadi seperti PIN, password, atau OTP kepada pihak yang tidak jelas identitasnya. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke nomor pengaduan OJK 157 atau platform pelaporan resmi kepolisian.

Baca Juga :  Selamat Tinggal Bandung! Wacana Rancaekek, Nagreg, dan 13 Kecamatan Gabung Kabupaten Baru

Pihak berwenang terus melakukan penindakan terhadap akun-akun penyebar konten penipuan dan bekerja sama dengan platform media sosial untuk memblokir link berbahaya.

 

Berita Terkait

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Berita Terkait

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Berita Terbaru

Benarkah Iran Tersingkir dari Piala Dunia 2026?

Olahraga

Benarkah Iran Tersingkir dari Piala Dunia 2026? Ini Faktanya

Wednesday, 5 Nov 2025 - 17:42 WIB