Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

- Redaksi

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

SwaraWarta.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya penipuan berkedok klaim saldo dana gratis yang tersebar di berbagai platform media sosial.

Modus penipuan ini mengiming-imingi korban dengan janji mendapatkan saldo elektronik dalam jumlah besar tanpa syarat yang jelas.

Modus Operandi Penipu

Para penipu biasanya menggunakan akun palsu yang menyamar sebagai customer service atau perwakilan resmi dari aplikasi dompet digital ternama. Mereka menyebarkan link atau kode QR yang diklaim dapat memberikan saldo gratis hingga jutaan rupiah kepada pengguna yang mengikuti instruksi tertentu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendapat laporan bahwa banyak masyarakat yang terjebak dengan tawaran saldo gratis ini. Padahal, tidak ada aplikasi resmi yang memberikan saldo dalam jumlah besar tanpa syarat yang jelas,” ungkap Kepala Departemen Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarah Wijayanti, dalam konferensi pers kemarin.

Baca Juga :  Wapres Gibran Tanam Pohon Ulin di IKN, Simbol Ketangguhan dan Keberlanjutan

Kerugian yang Ditimbulkan

Berdasarkan data Bareskrim Polri, dalam tiga bulan terakhir tercatat lebih dari 2.500 laporan kasus penipuan dengan modus serupa. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 15 miliar. Mayoritas korban adalah pengguna media sosial berusia 18-35 tahun yang tergiur dengan tawaran saldo gratis tersebut.

Himbauan Kepada Masyarakat

OJK menghimbau masyarakat untuk selalu verifikasi informasi melalui kanal resmi penyedia layanan keuangan digital. “Jangan mudah percaya dengan tawaran yang terlalu menggiurkan. Selalu cek keaslian informasi melalui website atau aplikasi resmi,” tegas Sarah.

Masyarakat juga disarankan untuk tidak memberikan data pribadi seperti PIN, password, atau OTP kepada pihak yang tidak jelas identitasnya. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke nomor pengaduan OJK 157 atau platform pelaporan resmi kepolisian.

Baca Juga :  Rekomendasi Film Horor Indonesia, yang Wajib Ditonton

Pihak berwenang terus melakukan penindakan terhadap akun-akun penyebar konten penipuan dan bekerja sama dengan platform media sosial untuk memblokir link berbahaya.

 

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru