Ribuan warga miskin di Bogor mengalami permasalahan serius terkait akses bantuan sosial. Bukan hanya bantuan uang tunai dan sembako yang bermasalah, kini banyak yang mengeluhkan kartu BPJS Kesehatan gratis (KIS) mereka tiba-tiba dinonaktifkan tanpa pemberitahuan.
Penyebabnya? Sistem mengklasifikasikan mereka dalam desil 6 hingga 10, menganggap mereka mampu membayar iuran mandiri. Ini terjadi karena data sosial ekonomi mereka yang tercatat masih lama dan belum diperbarui, sehingga sistem menilai mereka masih sejahtera meskipun kenyataannya telah jatuh miskin.
Situasi ini menimbulkan kecemasan dan kesulitan besar bagi warga yang kini tak mampu membayar biaya rumah sakit karena kartu BPJS-nya nonaktif. Mereka sebelumnya rutin menggunakan KIS untuk pengobatan, kini harus menanggung biaya pengobatan sendiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sistem BPJS dan Data Sosial Ekonomi yang Tidak Sinkron
Permasalahan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan dampak dari ketidaksesuaian data. Sistem BPJS Kesehatan saat ini sangat detail dalam membaca kondisi ekonomi seseorang. Faktor yang dipertimbangkan meliputi jumlah kendaraan, daya listrik, pekerjaan, penghasilan, dan kepemilikan rumah.
Data lama yang belum diperbarui menjadi bumerang. Jika data masih menunjukkan status ekonomi tinggi, sistem otomatis menghapus mereka dari daftar penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, tanpa memperhatikan kondisi terkini mereka.
Ketidakakuratan data ini menyebabkan banyak warga miskin kehilangan akses layanan kesehatan penting. Ini merupakan sebuah ketimpangan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan lembaga terkait.
Langkah-langkah Mengaktifkan Kembali KIS
Meskipun tampak rumit, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengaktifkan kembali KIS yang dinonaktifkan.
Perbarui Data Kependudukan
Pertama, periksa data di KTP dan Kartu Keluarga (KK). Pastikan data pekerjaan, jumlah tanggungan, dan kondisi rumah sudah sesuai dengan keadaan terkini. Jika ada ketidaksesuaian, segera perbarui data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau di Mal Pelayanan Publik.
Ajukan Perubahan Data DTKS
Setelah data kependudukan diperbarui, langkah selanjutnya adalah mengajukan perubahan data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui kantor desa atau kelurahan. Sertakan bukti-bukti yang menunjukkan kondisi ekonomi terkini untuk meyakinkan petugas bahwa Anda termasuk warga yang kurang mampu.
Usulkan Ulang Kepesertaan PBI
Setelah data DTKS diperbarui, minta petugas desa atau kelurahan untuk mengusulkan kembali Anda sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Sebagai alternatif, Anda bisa mengajukannya secara mandiri melalui aplikasi yang telah disediakan pemerintah (jika ada).
Proses ini memang membutuhkan waktu dan kesabaran, namun dengan upaya yang konsisten, warga miskin berpeluang mendapatkan kembali haknya untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis.
Peran Pemerintah dan Solusi Ke Depan
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk meningkatkan akurasi dan pembaruan data sosial ekonomi secara berkala. Sistem yang digunakan harus mampu merefleksikan kondisi terkini masyarakat agar bantuan sosial tepat sasaran.
Selain itu, perlu adanya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat tentang pentingnya pembaruan data dan tata cara mengajukan bantuan. Transparansi informasi dan akses yang mudah untuk warga miskin sangat dibutuhkan.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan mekanisme yang lebih efektif dan responsif dalam menangani pengaduan warga terkait nonaktifnya BPJS Kesehatan, sehingga permasalahan serupa dapat dihindari di masa mendatang.
Dengan memperbaiki sistem data dan meningkatkan koordinasi antar lembaga, diharapkan bantuan sosial, termasuk BPJS Kesehatan gratis, dapat menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan.