KPM Tiba-tiba Dicoret dari Penerima Bansos? Ikuti 3 Langkah Penting Ini agar PKH dan BPNT Bisa Cair Lagi Meski Status Sudah Exclude

- Redaksi

Friday, 12 September 2025 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Indonesia tengah menghadapi kesulitan. Bantuan sosial (bansos) yang selama ini menjadi penopang hidup mereka, mendadak tidak cair pada pencairan tahap dua dan tiga. Penyebabnya bukan kesalahan teknis, melainkan perubahan klasifikasi mereka dalam sistem pemerintah.

Sistem kini mengklasifikasikan mereka ke dalam desil 6 hingga 10, kelompok warga yang dianggap mampu atau sejahtera. Ironisnya, banyak di antara mereka yang mengaku justru mengalami kesulitan ekonomi yang sangat berat. Permasalahan ini muncul karena sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) belum sepenuhnya akurat dan lamban dalam merespon perubahan kondisi ekonomi masyarakat.

DTKS menggunakan berbagai data untuk menentukan tingkat kesejahteraan, termasuk kepemilikan rumah, kendaraan, daya listrik, dan penghasilan. Sayangnya, data yang tercatat seringkali tidak mencerminkan kondisi terkini. Keluarga yang dulunya mampu, namun kini jatuh miskin, masih tercatat dalam data lama, sehingga bantuan sosial mereka terhenti.

Solusi Mengatasi Pemotongan Bansos

Untuk mengatasi masalah ini, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar bantuan sosial kembali cair. Langkah-langkah ini memerlukan kesabaran dan ketekunan, namun merupakan kunci untuk memastikan keluarga miskin tetap mendapatkan bantuan yang dibutuhkan.

1. Perbarui Data Kependudukan

Langkah pertama dan terpenting adalah memperbarui data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Perhatikan dengan teliti kolom pekerjaan. Pastikan pekerjaan yang tertera sesuai dengan kondisi saat ini. Jangan ragu untuk mengoreksi jika terdapat ketidaksesuaian.

Jika saat ini bekerja sebagai buruh harian lepas, jangan sampai tertulis sebagai karyawan swasta. Perbedaan ini dapat mempengaruhi status ekonomi dalam sistem DTKS. Perubahan data dapat dilakukan di kantor kecamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), atau Mal Pelayanan Publik.

2. Ajukan Perbaikan Data ke Desa/Kelurahan

Setelah memperbarui dokumen kependudukan, segera kunjungi kantor desa atau kelurahan. Bertemu dengan operator DTKS dan sampaikan perubahan data yang diperlukan. Pastikan data yang disampaikan akurat dan mencerminkan kondisi ekonomi terkini.

Baca Juga :  Tolak Hasil Pilpres 2024, Relawan Ganjar-Mahfud Minta Pemilihan Ulang

Sampaikan secara detail informasi seperti jumlah kendaraan, daya listrik, kepemilikan aset, dan penghasilan. Jika sebelumnya tercatat memiliki tiga sepeda motor, namun kini hanya memiliki satu, pastikan untuk memperbarui data tersebut.

3. Ajukan Kembali Permohonan Bantuan

Setelah data diperbarui, langkah selanjutnya adalah mengajukan kembali permohonan bantuan. Hal ini bisa dilakukan melalui pemerintah desa atau secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial. Meskipun proses ini tidak menjamin langsung berhasil, ini merupakan cara yang tepat untuk memastikan hak warga miskin tetap terpenuhi.

Proses pengajuan ulang ini membutuhkan kesabaran dan ketekunan. Namun, jangan menyerah. Teruslah berupaya agar sistem dapat membaca kondisi sebenarnya dan keluarga miskin dapat kembali menerima bantuan sosial yang sangat mereka butuhkan.

Pentingnya Akurasi Data DTKS

Kejadian ini menyoroti betapa pentingnya akurasi data dalam sistem DTKS. Pemerintah perlu melakukan evaluasi dan peningkatan sistem agar lebih responsif terhadap perubahan kondisi ekonomi masyarakat. Sistem yang baik harus mampu mendeteksi dan memperbarui data secara berkala, sehingga bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi pemotongan bansos bagi yang membutuhkan.

Baca Juga :  Langkah Strategis Indonesia Menuju Keanggotaan OECD: Partisipasi Aktif Delegasi RI dalam Forum Global di Milan

Selain itu, peningkatan kapasitas petugas di lapangan juga krusial. Petugas perlu diberikan pelatihan dan pemahaman yang memadai tentang mekanisme DTKS, sehingga dapat membantu masyarakat dalam memperbarui data dan mengajukan permohonan bantuan secara efektif. Transparansi dalam pengelolaan data juga harus ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan memahami informasi terkait bansos.

Dengan berbagai upaya perbaikan sistem dan peningkatan akses informasi, diharapkan kejadian serupa dapat dihindari di masa mendatang. Tujuan utama dari program bansos adalah untuk meringankan beban masyarakat miskin, dan hal ini hanya dapat tercapai dengan data yang akurat dan sistem yang efektif.

Berita Terkait

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Beli Perak untuk Investasi: Panduan Cerdas bagi Pemula
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Cara Investasi Emas untuk Pemula dengan Aman, Kamu Wajib Coba!
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 29 January 2026 - 15:40 WIB

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Thursday, 29 January 2026 - 15:14 WIB

Cara Beli Perak untuk Investasi: Panduan Cerdas bagi Pemula

Thursday, 29 January 2026 - 15:08 WIB

Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru

Thursday, 29 January 2026 - 15:01 WIB

Cara Investasi Emas untuk Pemula dengan Aman, Kamu Wajib Coba!

Tuesday, 27 January 2026 - 15:44 WIB

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh

Berita Terbaru

Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Berita

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Thursday, 29 Jan 2026 - 15:40 WIB

Cara Beli Perak untuk Investasi

Ekonomi

Cara Beli Perak untuk Investasi: Panduan Cerdas bagi Pemula

Thursday, 29 Jan 2026 - 15:14 WIB