BKN telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan NIP
SwaraWarta.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan terbaru ini menjadi pedoman penting bagi instansi pemerintah dalam menetapkan NIP PPPK Paruh Waktu, menjamin keseragaman proses dan kepastian hukum bagi calon pegawai.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala BKN pada 4 September 2025 ini didasarkan pada ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Kebijakan ini merupakan implementasi dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN secara berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan surat edaran tersebut, persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK Paruh Waktu meliputi:
Mekanisme penetapan NIP dilakukan melalui proses elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id, dimana Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan NIP kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melalui layanan elektronik SIASN Penetapan NIP.
Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi calon PPPK Paruh Waktu, tetapi juga menjadi landasan penting dalam mempercepat proses rekrutmen tenaga paruh waktu di berbagai sektor pemerintahan.
Sejalan dengan ini, Kementerian Sosial juga telah membuka rekrutmen Guru Sekolah Rakyat tahap 3 untuk PPPK Jabatan Fungsional yang mengikuti prosedur serupa.
Surat edaran ini efektif berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat mempermudah instansi pemerintah dalam melaksanakan pengadaan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya pedoman yang jelas ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan pegawai paruh waktu yang profesional dan accountable, mendukung efektivitas pelayanan publik di berbagai sektor.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi BKN di www.bkn.go.id.
SwaraWarta.co.id - Seringkali muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status ketenagakerjaan abdi negara, terutama saat…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu melihat konten yang tiba-tiba meledak di beranda, namun isinya justru melanggar…
SwaraWarta.co.id – Bagaimanca cara ganti kata sandi wifi Biznet? Keamanan jaringan internet rumah adalah hal…
SwaraWarta.co.id – Aparat kepolisian dari Polresta Pekanbaru dan Polsek Rumbai Pesisir terus melakukan pengejaran intensif terhadap…
SwaraWarta.co.id - Menurut pendapat kalian mengapa pohon di lingkungan sekolah sering disebut sebagai paru-paru sekolah?…
SwaraWarta.co.id - YouTube telah menjadi platform video terbesar, namun tidak semua orang menyukai fitur video…