Surat Edaran BKN Terbaru: Pedoman Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Diperbarui

- Redaksi

Thursday, 11 September 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka

SwaraWarta.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan terbaru ini menjadi pedoman penting bagi instansi pemerintah dalam menetapkan NIP PPPK Paruh Waktu, menjamin keseragaman proses dan kepastian hukum bagi calon pegawai.

Latar Belakang dan Dasar Hukum

Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala BKN pada 4 September 2025 ini didasarkan pada ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Kebijakan ini merupakan implementasi dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN secara berkelanjutan.

Persyaratan dan Mekanisme Penetapan

Berdasarkan surat edaran tersebut, persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK Paruh Waktu meliputi:

  • Pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah
  • Ijazah dan transkrip nilai asli sebagai dasar pengangkatan
  • Surat pernyataan bermaterai yang mencakup lima poin kriteria kelayakan
  • SKCK yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
  • Surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat berwenang

Mekanisme penetapan NIP dilakukan melalui proses elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id, dimana Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan NIP kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melalui layanan elektronik SIASN Penetapan NIP.

Dampak dan Implementasi

Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi calon PPPK Paruh Waktu, tetapi juga menjadi landasan penting dalam mempercepat proses rekrutmen tenaga paruh waktu di berbagai sektor pemerintahan.

Baca Juga :  CPNS PPPK Tahap 2: Jadwal Terbaru & Prosedur Ujian Lengkap

Sejalan dengan ini, Kementerian Sosial juga telah membuka rekrutmen Guru Sekolah Rakyat tahap 3 untuk PPPK Jabatan Fungsional yang mengikuti prosedur serupa.

Surat edaran ini efektif berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat mempermudah instansi pemerintah dalam melaksanakan pengadaan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya pedoman yang jelas ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan pegawai paruh waktu yang profesional dan accountable, mendukung efektivitas pelayanan publik di berbagai sektor.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi BKN di www.bkn.go.id.

 

Berita Terkait

Apakah Iran Punya Nuklir? Mengungkap Rahasia Kekuatan Militer dan Program Atom Teheran
Cara Melihat Hasil Seleksi Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat Terbaru!
GIIAS 2026 Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Berkunjungnya!
Kapan Hari Girlfriend Day 2026? Ini Tanggal dan Cara Seru Merayakannya!
Apakah GoPay Sedang Gangguan Hari Ini? Ini Cara Cek dan Mengatasinya!
Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Anjlok ke 51 Persen
Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?

Berita Terkait

Saturday, 1 August 2026 - 09:27 WIB

Apakah Iran Punya Nuklir? Mengungkap Rahasia Kekuatan Militer dan Program Atom Teheran

Friday, 31 July 2026 - 10:30 WIB

GIIAS 2026 Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Berkunjungnya!

Thursday, 30 July 2026 - 13:59 WIB

Kapan Hari Girlfriend Day 2026? Ini Tanggal dan Cara Seru Merayakannya!

Tuesday, 28 July 2026 - 16:00 WIB

Apakah GoPay Sedang Gangguan Hari Ini? Ini Cara Cek dan Mengatasinya!

Tuesday, 28 July 2026 - 13:45 WIB

Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Anjlok ke 51 Persen

Berita Terbaru