Pendidikan

Apa Makna Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Apa makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum? Pancasila bukan sekadar simbol negara atau hafalan semata dalam upacara bendera.

Lebih dari itu, Pancasila memiliki kedudukan yang sangat vital dalam ketatanegaraan Indonesia.

Salah satu predikat paling fundamental yang disandangnya adalah makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantas, apa sebenarnya arti dari istilah tersebut? Mengapa posisi ini sangat krusial bagi keberlangsungan hukum di tanah air? Artikel ini akan mengulasnya secara mendalam.

Landasan Hukum yang Mengikat

Secara yuridis, penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam Pasal 2 UU tersebut disebutkan secara eksplisit bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Hal ini bermakna bahwa seluruh sistem hukum, mulai dari konstitusi hingga peraturan daerah, harus berpijak pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Makna Filosofis: Pancasila Sebagai “Grundnorm”

Dalam teori hukum, Pancasila berkedudukan sebagai Grundnorm atau norma dasar. Makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berarti Pancasila adalah tempat bergantungnya seluruh tertib hukum di Indonesia.

Pancasila menjadi “batu uji” bagi setiap peraturan yang ada. Artinya, tidak boleh ada satu pun produk hukum di Indonesia yang bertentangan dengan kelima sila Pancasila, yaitu:

  1. Ketuhanan
  2. Kemanusiaan
  3. Persatuan
  4. Kerakyatan
  5. Keadilan Sosial

Jika diibaratkan sebuah bangunan, Pancasila adalah pondasinya. Jika pondasinya rapuh atau diganti, maka seluruh bangunan hukum di atasnya akan runtuh. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila harus menjiwai setiap materi muatan peraturan perundang-undangan.

Implikasi dalam Kehidupan Bernegara

Konsekuensi dari kedudukan ini sangat besar. Setiap pembentuk undang-undang, baik DPR maupun Pemerintah, wajib menggali nilai-nilai Pancasila saat merancang aturan. Hukum di Indonesia tidak boleh sekuler mutlak (harus berketuhanan), tidak boleh melanggar HAM (harus berkemanusiaan), dan tidak boleh memecah belah bangsa (harus berpersatuan).

Apabila ditemukan undang-undang yang melenceng dari nilai Pancasila, maka undang-undang tersebut dapat digugat atau diuji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi untuk dibatalkan demi hukum.

Kesimpulannya, makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah menempatkan Pancasila sebagai hierarki tertinggi dan panduan mutlak dalam penyusunan aturan di Indonesia. Ia adalah roh yang menghidupkan hukum, memastikan bahwa keadilan dan kesejahteraan yang dicita-citakan negara dapat terwujud dalam koridor jati diri bangsa Indonesia. Menjaga hukum agar tetap selaras dengan Pancasila adalah tugas seluruh elemen bangsa.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa IHSG turun hari ini? Bagi para investor saham di Bursa Efek Indonesia…

2 hours ago

Cara Download Bukti Pemesanan BI PINTAR, Berikut ini Langkah-langkahnya!

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara download bukti pemesanan BI PINTAR yang bisa Anda lakukan. Layanan…

4 hours ago

Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?

SwaraWarta.co.id - Meksiko sedang berada dalam situasi yang memanas. Di saat persiapan menuju Piala Dunia 2026 sudah dalam…

4 hours ago

4 Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia dengan Mudah dan Aman

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara tukar uang baru di Bank Indonesia? Menjelang hari raya atau momen…

5 hours ago

Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4

SwaraWarta.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia baru saja mencatatkan sejarah baru dalam upaya peningkatan…

8 hours ago

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?

SwaraWarta.co.id – Apakah PPPK paruh waktu dapat THR? Kebijakan mengenai penataan tenaga non-ASN atau honorer…

1 day ago