SwaraWarta.co.id – Apa makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum? Pancasila bukan sekadar simbol negara atau hafalan semata dalam upacara bendera.
Lebih dari itu, Pancasila memiliki kedudukan yang sangat vital dalam ketatanegaraan Indonesia.
Salah satu predikat paling fundamental yang disandangnya adalah makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantas, apa sebenarnya arti dari istilah tersebut? Mengapa posisi ini sangat krusial bagi keberlangsungan hukum di tanah air? Artikel ini akan mengulasnya secara mendalam.
Landasan Hukum yang Mengikat
Secara yuridis, penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam Pasal 2 UU tersebut disebutkan secara eksplisit bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Hal ini bermakna bahwa seluruh sistem hukum, mulai dari konstitusi hingga peraturan daerah, harus berpijak pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Makna Filosofis: Pancasila Sebagai “Grundnorm”
Dalam teori hukum, Pancasila berkedudukan sebagai Grundnorm atau norma dasar. Makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berarti Pancasila adalah tempat bergantungnya seluruh tertib hukum di Indonesia.
Pancasila menjadi “batu uji” bagi setiap peraturan yang ada. Artinya, tidak boleh ada satu pun produk hukum di Indonesia yang bertentangan dengan kelima sila Pancasila, yaitu:
- Ketuhanan
- Kemanusiaan
- Persatuan
- Kerakyatan
- Keadilan Sosial
Jika diibaratkan sebuah bangunan, Pancasila adalah pondasinya. Jika pondasinya rapuh atau diganti, maka seluruh bangunan hukum di atasnya akan runtuh. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila harus menjiwai setiap materi muatan peraturan perundang-undangan.
Implikasi dalam Kehidupan Bernegara
Konsekuensi dari kedudukan ini sangat besar. Setiap pembentuk undang-undang, baik DPR maupun Pemerintah, wajib menggali nilai-nilai Pancasila saat merancang aturan. Hukum di Indonesia tidak boleh sekuler mutlak (harus berketuhanan), tidak boleh melanggar HAM (harus berkemanusiaan), dan tidak boleh memecah belah bangsa (harus berpersatuan).
Apabila ditemukan undang-undang yang melenceng dari nilai Pancasila, maka undang-undang tersebut dapat digugat atau diuji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi untuk dibatalkan demi hukum.
Kesimpulannya, makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah menempatkan Pancasila sebagai hierarki tertinggi dan panduan mutlak dalam penyusunan aturan di Indonesia. Ia adalah roh yang menghidupkan hukum, memastikan bahwa keadilan dan kesejahteraan yang dicita-citakan negara dapat terwujud dalam koridor jati diri bangsa Indonesia. Menjaga hukum agar tetap selaras dengan Pancasila adalah tugas seluruh elemen bangsa.











