Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!

- Redaksi

Friday, 28 November 2025 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu

SwaraWarta.co.id – Bagi Anda guru yang tergolong dalam kategori Guru Tertentu, mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah langkah strategis untuk menyandang gelar guru profesional dan memperoleh Sertifikat Pendidik.

Program PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap 5 tahun 2025 telah dimulai. Berikut adalah panduan lengkap jadwal dan ketentuannya agar Anda tidak ketinggalan setiap tahapannya.

Siapa Sasaran PPG Guru Tertentu Tahap 5?

Sasaran program ini adalah guru yang terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kriteria ini juga mencakup Guru Penggerak, guru yang telah menyelesaikan program pelatihan profesi sebelumnya, serta guru hasil peralihan jabatan fungsional lain.

Baca Juga :  Polda Banten Berhasil Amankan 97 Tersangka dalam Kasus Narkoba

Jadwal Lengkap PPG Tahap 5 Tahun 2025

Berdasarkan pengumuman resmi dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), berikut adalah timeline yang harus diikuti:

Tahapan KegiatanPeriode Pelaksanaan
Pemanggilan Peserta di SIMPKB27 – 28 November 2025
Lapor Diri Online di LPTK30 November – 3 Desember 2025
Orientasi Akademik di LPTK1 Desember 2025
Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK1 – 6 Desember 2025
Pendaftaran UKPPPG (First Taker)6 – 12 Desember 2025

Persiapan yang Perlu Dilakukan: Konfirmasi dan Dokumen

Sebelum mengikuti proses, pastikan Anda telah melakukan konfirmasi kesediaan dan melengkapi profil di akun SIMPKB masing-masing. Tanpa ini, Anda tidak dapat mengikuti kegiatan.

Setelah itu, siapkan segera persyaratan untuk lapor diri online. Dokumen-dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:

  • Scan Pakta Integritas yang sudah ditandatangani di atas materai.
  • Scan Ijazah S1/DIV asli atau yang telah dilegalisir.
  • Scan Transkrip Nilai S1/DIV.
  • Scan Kartu Identitas (KTP atau SIM).
  • Scan Surat Keterangan Sehat, Bebas NAPZA, dan Bebas Catatan Kriminal.
  • Pas Foto terbaru berlatarkan warna merah, berjas formal, dan berukuran 3×4 atau 4×6.
Baca Juga :  Bebas Ganjil Genap! 7 Alasan Mengapa Kendaraan Listrik Semakin Populer di Jakarta

Langkah-Langkah Setelah Lapor Diri

Setelah berhasil lapor diri dan mendapatkan NIM, Anda akan mengikuti Orientasi Akademik. Selanjutnya, proses inti adalah Pembelajaran Mandiri yang dilakukan secara daring melalui Platform Ruang GTK yang dapat diakses di guru.kemendikdasmen.go.id atau via aplikasi Ruang GTK dengan akun belajar.id.

Tahap akhir adalah pendaftaran untuk mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).

Tips Penting untuk Peserta

  • Akses Sumber Resmi: Selalu pantau akun SIMPKB dan website LPTK tempat Anda ditempatkan untuk informasi terupdate, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.
  • Waspada Penipuan: Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan pimpinan LPTK atau koordinator PPG. Program ini tidak memungut biaya dalam bentuk apapun untuk pengurusan kelulusan.
  • Gabung Grup Informasi: Bergabunglah dengan grup komunikasi (seperti WhatsApp atau Telegram) yang disediakan oleh LPTK Anda untuk memudahkan koordinasi dan mendapatkan informasi penting.
Baca Juga :  Fakta-Fakta Mengejutkan dari Insiden Kebakaran Resepsi Pernikahan di Irak

Dengan mengikuti jadwal dan mempersiapkan diri dengan baik, Anda dapat menempuh program PPG Tahap 5 ini dengan lancar. Semoga artikel ini bermanfaat dan selamat menempuh pendidikan!

 

Berita Terkait

Kapan Pendaftaran IPDN 2026 Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Terbaru Di Sini!
Mengapa Pom Bensin Sering Kosong? Ini 5 Penyebab BBM Langka yang Jarang Disadari!
Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!
Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?
Cek Fakta: Benarkah DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo?
Komedian Ternama Temon Meninggal Dunia, pada Minggu 12 Juli 2026
Sushi Tei Indonesia, Destinasi Kuliner Jepang Premium dengan Cita Rasa Autentik
Panduan Metode Pembayaran Perdagangan Internasional untuk Meningkatkan Pertumbuhan Lintas Batas

Berita Terkait

Tuesday, 14 July 2026 - 16:12 WIB

Kapan Pendaftaran IPDN 2026 Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Terbaru Di Sini!

Tuesday, 14 July 2026 - 09:50 WIB

Mengapa Pom Bensin Sering Kosong? Ini 5 Penyebab BBM Langka yang Jarang Disadari!

Monday, 13 July 2026 - 09:56 WIB

Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!

Monday, 13 July 2026 - 06:30 WIB

Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?

Sunday, 12 July 2026 - 15:49 WIB

Cek Fakta: Benarkah DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo?

Berita Terbaru