Berita

KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025.

Operasi ini menangkap total 13 orang dan menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti.

Kronologi Penangkapan dan Dugaan Kasus

OTT dilakukan KPK setelah melakukan pengintaian selama tiga hari terakhir. Penangkapan Bupati Sugiri dan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, dilakukan di area pendopo kabupaten.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa operasi ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses mutasi dan rotasi jabatan.

Sumber internal Pemkab Ponorogo juga menyebutkan bahwa OTT diduga terkait suap perpanjangan masa jabatan Direktur RSUD dr. Hardjono Ponorogo dengan nilai uang yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah.

Identitas Para Pelaku yang Ditangkap

Dari 13 orang yang diamankan, KPK membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut adalah daftar tujuh orang yang dibawa ke Jakarta:

Nama/Inisial Jabatan/Identitas
Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo
Agus Pramono Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo
Yunus Mahatma Direktur Utama RSUD Dr. Harjono Ponorogo
Kepala Bidang Mutasi Sekretariat Daerah Ponorogo
KPU Kepercayaan Bupati Ponorogo
Dua pihak swasta, salah satunya adik kandung Bupati

Penyitaan Barang Bukti dan Status Hukum

Dalam OTT ini, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang Rupiah. Namun, besaran nominal uang yang disita hingga berita ini diturunkan belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Bupati Ponorogo dan pihak-pihak lainnya yang ditangkap. OTT di Ponorogo ini merupakan operasi ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2025.

Penangkapan Sugiri Sancoko menambah panjang daftar kepala daerah di Jawa Timur yang terjerat kasus korupsi. Setidaknya, 20 bupati dan wali kota dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur telah terjaring OTT KPK.

Bahkan, dua pekan sebelum OTT, Sugiri menghadiri audiensi dengan KPK di Jakarta. Saat itu, KPK mengingatkan Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk memperkuat transparansi dan integritas, khususnya di bidang yang rentan korupsi seperti perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa.

Kasus ini menjadi ujian berat bagi tata kelola pemerintahan di Ponorogo. Masyarakat kini menunggu kepastian hukum dan proses yang transparan dari KPK untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

5 Cara Membuat Akun Google Workspace for Education dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara membuat akun Google Workspace for Education. Memasuki era pendidikan modern,…

29 minutes ago

Mengapa Anda Tertarik untuk Mengikuti Proses Seleksi BTP SMK di PT Indofood CBP Sukses Makmur TBK Packaging Division?

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas mengapa Anda tertarik untuk mengikuti proses seleksi BTP…

4 hours ago

5 Rahasia Menemukan Kunci Hidup Tenang di Tengah Dunia yang Berisik

SwaraWarta.co.id - Pernah nggak sih kamu merasa lelah banget, padahal seharian cuma duduk di depan…

4 hours ago

Cara Live Streaming YouTube untuk Pemula: Panduan Lengkap Biar Konten Kamu Viral!

SwaraWarta.co.id - Siapa sih yang nggak ingin eksis di platform video terbesar di dunia? Mengetahui…

4 hours ago

Cara Cek Angsuran KUR BRI Lewat WA: Praktis, Cepat, dan Tanpa Antre!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek angsuran KUR BRI lewat WA? Bagi kamu yang merupakan pelaku…

1 day ago

APA YANG AKAN MENJADI TANTANGAN TERBESAR ANDA DALAM MENERAPKAN KURIKULUM MERDEKA DI SATUAN PENDIDIKAN ANDA?

SwaraWarta.co.id - Apa yang akan menjadi tantangan terbesar anda dalam menerapkan kurikulum merdeka di satuan…

1 day ago