PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

- Redaksi

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Pada 1 Januari 2025, kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% resmi berlaku.

Kenaikan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meski demikian, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penerapan tarif baru ini hanya dikenakan terhadap barang dan jasa yang tergolong mewah untuk melindungi daya beli masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang dan Jasa Apa Saja yang Dikenakan PPN 12%?

Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024, merinci kelompok barang mewah yang dikenai tarif PPN 12%.

Barang Kena Pajak (BKP) yang Tergolong Mewah meliputi:

  • Hunian Mewah: Rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp 30 miliar ke atas.
  • Kendaraan Bermotor.
  • Alat Transportasi Mewah Lainnya: Seperti pesawat udara, helikopter, balon udara, kapal pesiar, dan yacht, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum niaga.
  • Senjata Api dan Peluru, kecuali untuk keperluan negara.
Baca Juga :  Diduga Berbuat Mesum, Sepasang Remaja di Lhokseumawe Diamankan Warga

Sementara itu, untuk barang dan jasa kebutuhan pokok serta yang tidak tergolong mewah, pemerintah menerapkan mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, tarif efektif PPN yang dibayarkan konsumen untuk barang non-mewah tetap setara dengan 11%.

Bagaimana Contoh Perhitungannya?

Berikut ilustrasi perhitungan PPN untuk dua jenis barang:

  1. Barang Mewah (Kendaraan Bermotor)
    • Harga Jual: Rp600.000.000
    • PPN Terutang (mulai 1 Februari 2025): 12% x Rp600.000.000 = Rp72.000.000
  2. Barang Non-Mewah (Komputer)
    • Harga Jual: Rp12.000.000
    • DPP Nilai Lain: 11/12 x Rp12.000.000 = Rp11.000.000
    • PPN Terutang: 12% x Rp11.000.000 = Rp1.320.000 (setara dengan 11% dari harga jual)

Kebijakan PPN 12% ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan dan program kesejahteraan rakyat, sekaligus menjaga keadilan dengan membebankan pajak yang lebih tinggi pada barang konsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.

Baca Juga :  Nike Air Max Kids: Sneaker Ceria untuk Buah Hati Anda

Masyarakat diimbau untuk memahami aturan ini agar dapat menyesuaikan diri dan memanfaatkan insentif yang disediakan pemerintah.

Berita Terkait

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!

Berita Terkait

Sunday, 16 November 2025 - 09:26 WIB

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Berita Terbaru

Cortidex Obat Apa

Kesehatan

Cortidex Obat Apa? Kenali Manfaat, Kandungan, dan Peringatannya!

Sunday, 16 Nov 2025 - 12:00 WIB

Cara Mengatasi Shopee yang Tidak Bisa COD

Teknologi

Cara Mengatasi Shopee yang Tidak Bisa COD (Bayar di Tempat)

Sunday, 16 Nov 2025 - 11:00 WIB

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair

Berita

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!

Sunday, 16 Nov 2025 - 09:26 WIB

Cara Ampuh Agar Stop Bermain Judi Online

Teknologi

Segera Lakukan ini! Cara Ampuh Agar Stop Bermain Judi Online

Sunday, 16 Nov 2025 - 08:59 WIB