PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

- Redaksi

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Pada 1 Januari 2025, kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% resmi berlaku.

Kenaikan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meski demikian, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penerapan tarif baru ini hanya dikenakan terhadap barang dan jasa yang tergolong mewah untuk melindungi daya beli masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang dan Jasa Apa Saja yang Dikenakan PPN 12%?

Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024, merinci kelompok barang mewah yang dikenai tarif PPN 12%.

Barang Kena Pajak (BKP) yang Tergolong Mewah meliputi:

  • Hunian Mewah: Rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp 30 miliar ke atas.
  • Kendaraan Bermotor.
  • Alat Transportasi Mewah Lainnya: Seperti pesawat udara, helikopter, balon udara, kapal pesiar, dan yacht, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum niaga.
  • Senjata Api dan Peluru, kecuali untuk keperluan negara.
Baca Juga :  Jurnalis Muda Dibunuh Oknum TNI AL , Keluarga Harap Keadilan

Sementara itu, untuk barang dan jasa kebutuhan pokok serta yang tidak tergolong mewah, pemerintah menerapkan mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, tarif efektif PPN yang dibayarkan konsumen untuk barang non-mewah tetap setara dengan 11%.

Bagaimana Contoh Perhitungannya?

Berikut ilustrasi perhitungan PPN untuk dua jenis barang:

  1. Barang Mewah (Kendaraan Bermotor)
    • Harga Jual: Rp600.000.000
    • PPN Terutang (mulai 1 Februari 2025): 12% x Rp600.000.000 = Rp72.000.000
  2. Barang Non-Mewah (Komputer)
    • Harga Jual: Rp12.000.000
    • DPP Nilai Lain: 11/12 x Rp12.000.000 = Rp11.000.000
    • PPN Terutang: 12% x Rp11.000.000 = Rp1.320.000 (setara dengan 11% dari harga jual)

Kebijakan PPN 12% ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan dan program kesejahteraan rakyat, sekaligus menjaga keadilan dengan membebankan pajak yang lebih tinggi pada barang konsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.

Baca Juga :  Joe Biden Mundur dari Pemilihan Presiden 2024: Kamala Harris Jadi Pengganti

Masyarakat diimbau untuk memahami aturan ini agar dapat menyesuaikan diri dan memanfaatkan insentif yang disediakan pemerintah.

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

Panduan Lengkap Cara Hapus Akun DANA

Teknologi

Cara Hapus Akun DANA Secara Permanen dengan Mudah dan Aman

Sunday, 22 Mar 2026 - 15:53 WIB

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB