Apakah Crypto Haram
SwaraWarta.co.id – Apakah crypto haram? Investasi aset digital kini tengah menjadi tren global yang tak terbendung. Namun, bagi umat Muslim, muncul satu pertanyaan fundamental sebelum terjun ke dunia blockchain: apakah crypto haram? Ketidakpastian mengenai status hukumnya sering kali membuat investor ragu.
Artikel ini akan membedah hukum cryptocurrency berdasarkan pandangan lembaga otoritas keagamaan di Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tahun 2021 telah mengeluarkan keputusan resmi terkait hal ini. Terdapat perbedaan status hukum yang bergantung pada penggunaan aset tersebut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para ulama dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga memiliki pandangan yang cenderung hati-hati. Alasan utama mengapa banyak pihak menyebut crypto haram adalah karena sifatnya yang sangat fluktuatif.
Meskipun banyak tantangan, tidak semua aset kripto dianggap terlarang. Investasi kripto bisa dikatakan mendekati prinsip syariah jika:
Jadi, apakah crypto haram? Jawabannya sangat bergantung pada jenis aset dan cara Anda bertransaksi. Jika digunakan sebagai alat bayar atau sarana spekulasi buta, mayoritas ulama melarangnya. Namun, jika Anda berinvestasi pada aset yang memiliki proyek riil dan terdaftar resmi di Bappebti, hukumnya bisa lebih fleksibel.
Pada 1 Juli, Shenzhen Geekvape Technology Co., Ltd. (selanjutnya disebut “GEEKVAPE” atau “Perseroan”) secara resmi…
SwaraWarta.co.id - Kenapa Dieng dingin menjadi sebuah pertanyaan yang sering muncul di benak para Traveler,…
SwaraWarta.co.id - Mencari cara membuat twibbon MPLS di Canva kini menjadi hal yang wajib dilakukan…
Di tengah rutinitas yang padat, setiap orang membutuhkan ruang untuk beristirahat sejenak. Tidak selalu harus…
Perubahan gaya hidup masyarakat membuat fungsi coffee shop ikut berkembang. Jika dulu orang datang hanya…
Ada pedagang yang produknya bagus, harganya kompetitif, tapi pertumbuhan lintas batasnya stagnan. Setelah ditelusuri, seringnya…