Apakah Crypto Haram
SwaraWarta.co.id – Apakah crypto haram? Investasi aset digital kini tengah menjadi tren global yang tak terbendung. Namun, bagi umat Muslim, muncul satu pertanyaan fundamental sebelum terjun ke dunia blockchain: apakah crypto haram? Ketidakpastian mengenai status hukumnya sering kali membuat investor ragu.
Artikel ini akan membedah hukum cryptocurrency berdasarkan pandangan lembaga otoritas keagamaan di Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tahun 2021 telah mengeluarkan keputusan resmi terkait hal ini. Terdapat perbedaan status hukum yang bergantung pada penggunaan aset tersebut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para ulama dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga memiliki pandangan yang cenderung hati-hati. Alasan utama mengapa banyak pihak menyebut crypto haram adalah karena sifatnya yang sangat fluktuatif.
Meskipun banyak tantangan, tidak semua aset kripto dianggap terlarang. Investasi kripto bisa dikatakan mendekati prinsip syariah jika:
Jadi, apakah crypto haram? Jawabannya sangat bergantung pada jenis aset dan cara Anda bertransaksi. Jika digunakan sebagai alat bayar atau sarana spekulasi buta, mayoritas ulama melarangnya. Namun, jika Anda berinvestasi pada aset yang memiliki proyek riil dan terdaftar resmi di Bappebti, hukumnya bisa lebih fleksibel.
SwaraWarta.co.id - Dalam berbagai momen penting kehidupan mulai dari selebrasi bisnis yang megah hingga momen…
SwaraWarta.co.id - Bagi Anda yang sudah tidak sabar menantikan kemeriahan pameran terbesar di Asia Tenggara,…
SwaraWarta.co.id – Mari disimak soal berikut dengan seksama, jelaskan apa yang dimaksud dengan pertolongan pertama…
SwaraWarta.co.id – Kapan pengumuman TKA SMP? Masa penantian siswa kelas 9 SMP dan orang tua…
SwaraWarta.co.id - Bulan Dzulhijjah selalu menjadi momen istimewa bagi umat Islam. Di antara rangkaian ibadahnya, puasa…
SwaraWarta.co.id - Pernah gak sih kamu merasa penasaran, sebenarnya nama kamu terdaftar di desil berapa…