SwaraWarta.co.id – Apakah crypto haram? Investasi aset digital kini tengah menjadi tren global yang tak terbendung. Namun, bagi umat Muslim, muncul satu pertanyaan fundamental sebelum terjun ke dunia blockchain: apakah crypto haram? Ketidakpastian mengenai status hukumnya sering kali membuat investor ragu.
Artikel ini akan membedah hukum cryptocurrency berdasarkan pandangan lembaga otoritas keagamaan di Indonesia.
Pandangan MUI: Mata Uang vs Komoditas
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tahun 2021 telah mengeluarkan keputusan resmi terkait hal ini. Terdapat perbedaan status hukum yang bergantung pada penggunaan aset tersebut:
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
- Sebagai Mata Uang: MUI menegaskan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran hukumnya adalah haram. Hal ini dikarenakan kripto mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan dharar (potensi kerugian), serta bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 yang menetapkan Rupiah sebagai satu-satunya mata uang sah di Indonesia.
- Sebagai Komoditas/Aset Digital: Kripto sebagai aset yang diperjualbelikan (investasi) tidak sah jika mengandung unsur judi (qimar) dan spekulasi tinggi. Namun, jika kripto memenuhi syarat sebagai sil’ah (barang yang memenuhi kriteria syar’i), memiliki underlying asset (aset dasar), dan manfaat yang jelas, maka hukumnya bisa menjadi sah atau diperbolehkan.
Mengapa Crypto Dianggap Bermasalah dalam Fikih?
Para ulama dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga memiliki pandangan yang cenderung hati-hati. Alasan utama mengapa banyak pihak menyebut crypto haram adalah karena sifatnya yang sangat fluktuatif.
- Gharar (Ketidakpastian): Nilai kripto bisa naik atau turun secara drastis dalam hitungan detik tanpa fundamental ekonomi yang kuat.
- Maysir (Perjudian): Banyak orang membeli kripto hanya berdasarkan spekulasi untuk mendapatkan keuntungan instan, yang dalam Islam mendekati praktik judi.
- Ketiadaan Underlying Asset: Mayoritas koin digital tidak memiliki aset fisik pendukung (seperti emas atau properti), sehingga dianggap tidak memiliki nilai intrinsik yang nyata.
Syarat Kripto Menjadi Halal
Meskipun banyak tantangan, tidak semua aset kripto dianggap terlarang. Investasi kripto bisa dikatakan mendekati prinsip syariah jika:
- Digunakan untuk proyek teknologi yang nyata (Utility Token).
- Memiliki aset dasar yang jelas (misalnya stablecoin yang didukung emas).
- Dilakukan dengan metode spot trading (bukan future atau leverage yang mengandung unsur riba/spekulasi).
Jadi, apakah crypto haram? Jawabannya sangat bergantung pada jenis aset dan cara Anda bertransaksi. Jika digunakan sebagai alat bayar atau sarana spekulasi buta, mayoritas ulama melarangnya. Namun, jika Anda berinvestasi pada aset yang memiliki proyek riil dan terdaftar resmi di Bappebti, hukumnya bisa lebih fleksibel.

















