Cara Aktifkan Kartu XL yang Sudah Mati
SwaraWarta.co.id – Pernahkah Anda mendapati sinyal kartu XL tiba-tiba hilang dan tidak bisa digunakan untuk menelepon atau mengirim SMS? Bisa jadi kartu SIM Anda telah melewati masa tenggang dan dinyatakan hangus. Jangan panik, sebab ada banyak cara aktifkan kartu XL yang sudah mati yang bisa Anda coba tanpa harus mengganti nomor baru.
Kehilangan nomor ponsel yang sudah lama digunakan tentu sangat merepotkan, apalagi jika nomor tersebut terhubung dengan akun perbankan, media sosial, atau kontak pekerjaan. Untungnya, pihak XL Axiata memberikan kebijakan reaktivasi bagi pelanggan setianya.
Sebelum masuk ke langkah-langkahnya, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada dua cara utama yang bisa Anda tempuh, yaitu secara mandiri (online) atau datang langsung ke gerai fisik.
Layanan ini sangat praktis bagi Anda yang sibuk. Berikut langkah-langkahnya:
Jika Anda merasa kesulitan dengan proses online, mengunjungi XL Center secara langsung adalah pilihan terbaik.
Mencegah tentu lebih baik daripada mengobati. Agar nomor tetap aktif, pastikan Anda rutin melakukan pengisian pulsa atau membeli paket data minimal satu bulan sekali. Jangan biarkan kartu masuk ke masa tenggang terlalu lama.
Itulah panduan lengkap mengenai cara aktifkan kartu XL yang sudah mati. Dengan mengikuti langkah di atas, nomor kesayangan Anda bisa kembali digunakan untuk berkomunikasi.
SwaraWarta.co.id – Kenapa IHSG turun hari ini? Bagi para investor saham di Bursa Efek Indonesia…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara download bukti pemesanan BI PINTAR yang bisa Anda lakukan. Layanan…
SwaraWarta.co.id - Meksiko sedang berada dalam situasi yang memanas. Di saat persiapan menuju Piala Dunia 2026 sudah dalam…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara tukar uang baru di Bank Indonesia? Menjelang hari raya atau momen…
SwaraWarta.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia baru saja mencatatkan sejarah baru dalam upaya peningkatan…
SwaraWarta.co.id – Apakah PPPK paruh waktu dapat THR? Kebijakan mengenai penataan tenaga non-ASN atau honorer…