Teknologi

Cara Aktifkan Kartu XL yang Sudah Mati dengan Mudah dan Cepat

SwaraWarta.co.id – Pernahkah Anda mendapati sinyal kartu XL tiba-tiba hilang dan tidak bisa digunakan untuk menelepon atau mengirim SMS? Bisa jadi kartu SIM Anda telah melewati masa tenggang dan dinyatakan hangus. Jangan panik, sebab ada banyak cara aktifkan kartu XL yang sudah mati yang bisa Anda coba tanpa harus mengganti nomor baru.

Kehilangan nomor ponsel yang sudah lama digunakan tentu sangat merepotkan, apalagi jika nomor tersebut terhubung dengan akun perbankan, media sosial, atau kontak pekerjaan. Untungnya, pihak XL Axiata memberikan kebijakan reaktivasi bagi pelanggan setianya.

Syarat Sebelum Melakukan Reaktivasi

Sebelum masuk ke langkah-langkahnya, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:

  1. Kartu belum hangus lebih dari 60 hari. Jika sudah lewat dari dua bulan, biasanya nomor akan masuk ke tahap daur ulang dan sulit diaktifkan kembali.
  2. Menyiapkan data diri berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sesuai dengan registrasi awal.
  3. Menyiapkan fisik kartu SIM lama (jika masih ada).

Metode Cara Aktifkan Kartu XL yang Sudah Mati

Ada dua cara utama yang bisa Anda tempuh, yaitu secara mandiri (online) atau datang langsung ke gerai fisik.

  1. Melalui XL Center Online (Tanpa Keluar Rumah)

Layanan ini sangat praktis bagi Anda yang sibuk. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs resmi di prioritas.xl.co.id/apply/reaktivasi-kartu atau melalui bantuan customer service di media sosial resmi XL.
  • Masukkan nomor XL Anda yang sudah mati pada kolom yang tersedia.
  • Ikuti instruksi validasi data. Biasanya Anda akan diminta mengunggah foto KTP, foto kartu SIM lama, dan foto selfie memegang KTP.
  • Petugas akan melakukan verifikasi melalui video call.
  • Setelah disetujui, kartu Anda akan aktif kembali.
  1. Datang Langsung ke XL Center Terdekat

Jika Anda merasa kesulitan dengan proses online, mengunjungi XL Center secara langsung adalah pilihan terbaik.

  • Bawa KTP asli dan fisik kartu SIM yang hangus.
  • Ambil nomor antrean untuk layanan Customer Service.
  • Sampaikan bahwa Anda ingin mengaktifkan kartu yang sudah mati.
  • Petugas akan membantu proses reaktivasi dan biasanya Anda akan diminta untuk melakukan pengisian pulsa atau berlangganan paket tertentu sebagai syarat pengaktifan kembali.

Tips Agar Kartu Tidak Mati Lagi

Mencegah tentu lebih baik daripada mengobati. Agar nomor tetap aktif, pastikan Anda rutin melakukan pengisian pulsa atau membeli paket data minimal satu bulan sekali. Jangan biarkan kartu masuk ke masa tenggang terlalu lama.

Itulah panduan lengkap mengenai cara aktifkan kartu XL yang sudah mati. Dengan mengikuti langkah di atas, nomor kesayangan Anda bisa kembali digunakan untuk berkomunikasi.

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa IHSG turun hari ini? Bagi para investor saham di Bursa Efek Indonesia…

5 hours ago

Cara Download Bukti Pemesanan BI PINTAR, Berikut ini Langkah-langkahnya!

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara download bukti pemesanan BI PINTAR yang bisa Anda lakukan. Layanan…

7 hours ago

Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?

SwaraWarta.co.id - Meksiko sedang berada dalam situasi yang memanas. Di saat persiapan menuju Piala Dunia 2026 sudah dalam…

7 hours ago

4 Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia dengan Mudah dan Aman

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara tukar uang baru di Bank Indonesia? Menjelang hari raya atau momen…

8 hours ago

Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4

SwaraWarta.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia baru saja mencatatkan sejarah baru dalam upaya peningkatan…

11 hours ago

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?

SwaraWarta.co.id – Apakah PPPK paruh waktu dapat THR? Kebijakan mengenai penataan tenaga non-ASN atau honorer…

1 day ago