Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026?
SwaraWarta.co.id – Selamat datang di bulan suci Ramadan! Bagi umat Muslim di Indonesia, menjelang datangnya bulan penuh berkah ini, salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah berapa besaran zakat fitrah tahun 2026? Menunaikan zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap jiwa Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, sebagai penyuci diri setelah menjalankan ibadah puasa sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada mereka yang membutuhkan.
Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah Rp50.000 per orang. Nilai ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa penetapan angka tersebut merupakan hasil kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia. Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penting untuk diketahui bahwa angka Rp50.000 adalah besaran yang ditetapkan secara nasional dan menjadi acuan. Namun, terdapat fleksibilitas di tingkat daerah. Jika harga beras di suatu wilayah berbeda secara signifikan, BAZNAS provinsi, kabupaten/kota, atau lembaga amil zakat (LAZ) setempat diperkenankan untuk menetapkan nilai zakat fitrah secara mandiri, selama tidak bertentangan dengan syariat Islam dan peraturan yang berlaku.
Hal ini tercermin dari beberapa penetapan di daerah:
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan dan waktu paling lambat adalah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran kepada yang berhak (mustahik) dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar pada salat Idul Fitri.
Masyarakat dapat membayarkan zakat fitrah dalam bentuk beras sesuai dengan kualitas yang dikonsumsi sehari-hari atau dalam bentuk uang tunai sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan di wilayah masing-masing. Penyaluran melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau lembaga amil zakat terpercaya sangat dianjurkan agar pendistribusiannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Dengan mengetahui besaran yang akurat, mari kita tunaikan kewajiban ini dengan penuh keikhlasan, agar kebahagiaan Idul Fitri dapat dirasakan oleh semua kalangan.
FAQ Seputar Zakat Fitrah 2026
SwaraWarta.co.id - Bagi para profesional dan lulusan baru yang ingin membangun karier di lembaga keuangan…
SwaraWarta.co.id – Apa yang dimaksud dengan biaya produksi? Bagi setiap pelaku usaha, memahami aspek finansial…
SwaraWarta.co.id - PT Kereta Api Indonesia Group resmi membuka open recruitment KAI 2026. Rekrutmen ini…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara membuat cireng isi ayam suwir yang enak. Camilan khas Jawa…
SwaraWarta.co.id - Fitur Voice Chat atau komunikasi suara di Roblox kini menjadi salah satu elemen…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara nyalain proxy WhatsApp? Pernahkah Anda mengalami kendala saat mengakses WhatsApp karena…