SwaraWarta.co.id – Selamat datang di bulan suci Ramadan! Bagi umat Muslim di Indonesia, menjelang datangnya bulan penuh berkah ini, salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah berapa besaran zakat fitrah tahun 2026? Menunaikan zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap jiwa Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, sebagai penyuci diri setelah menjalankan ibadah puasa sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada mereka yang membutuhkan.
Besaran Resmi dari BAZNAS RI
Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah Rp50.000 per orang. Nilai ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa penetapan angka tersebut merupakan hasil kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia. Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Fleksibilitas Nilai di Berbagai Daerah
Penting untuk diketahui bahwa angka Rp50.000 adalah besaran yang ditetapkan secara nasional dan menjadi acuan. Namun, terdapat fleksibilitas di tingkat daerah. Jika harga beras di suatu wilayah berbeda secara signifikan, BAZNAS provinsi, kabupaten/kota, atau lembaga amil zakat (LAZ) setempat diperkenankan untuk menetapkan nilai zakat fitrah secara mandiri, selama tidak bertentangan dengan syariat Islam dan peraturan yang berlaku.
Hal ini tercermin dari beberapa penetapan di daerah:
- Kabupaten Pangkep (Sulawesi Selatan): Menetapkan besaran zakat fitrah bervariasi, yaitu Rp40.000 untuk beras biasa, Rp45.000 untuk beras medium, dan Rp50.000 untuk beras premium per jiwa.
- Kota Balikpapan (Kalimantan Timur): Menetapkan tiga kategori, yaitu Rp42.000 (kelompok bawah), Rp48.000 (kelompok menengah), dan Rp54.000 (kelompok atas) per jiwa.
- Kabupaten Paser (Kalimantan Timur): Menetapkan konversi uang berdasarkan kualitas beras, mulai dari Rp49.400 hingga Rp72.200 per jiwa.
- Kabupaten Indramayu (Jawa Barat): Menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp37.500 per jiwa.
Waktu dan Cara Pembayaran
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan dan waktu paling lambat adalah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran kepada yang berhak (mustahik) dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar pada salat Idul Fitri.
Masyarakat dapat membayarkan zakat fitrah dalam bentuk beras sesuai dengan kualitas yang dikonsumsi sehari-hari atau dalam bentuk uang tunai sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan di wilayah masing-masing. Penyaluran melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau lembaga amil zakat terpercaya sangat dianjurkan agar pendistribusiannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Dengan mengetahui besaran yang akurat, mari kita tunaikan kewajiban ini dengan penuh keikhlasan, agar kebahagiaan Idul Fitri dapat dirasakan oleh semua kalangan.
FAQ Seputar Zakat Fitrah 2026
- Siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah?
Setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang hidup pada bulan Ramadan dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk dirinya dan keluarganya di malam dan hari raya Idul Fitri. - Apakah boleh membayar zakat fitrah dengan uang?
Boleh. Mayoritas ulama di Indonesia membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Hal ini untuk memudahkan muzakki (pemberi zakat) dan juga agar mustahik (penerima) dapat memanfaatkan uang tersebut sesuai kebutuhannya saat hari raya. - Bagaimana jika saya tinggal di daerah yang belum mengumumkan besaran zakat fitrah?
Anda dapat berpedoman pada ketetapan BAZNAS RI, yaitu sebesar Rp50.000 atau 2,5 kg beras premium per jiwa. Anda juga bisa menunggu pengumuman resmi dari BAZNAS setempat atau Kementerian Agama di wilayah Anda. - Apa perbedaan zakat fitrah dan fidyah?
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim di bulan Ramadan. Sementara fidyah adalah tebusan yang wajib dibayar oleh orang-orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan syar’i tertentu (seperti orang tua renta atau sakit kronis yang tidak ada harapan sembuh) dan tidak memiliki hutang puasa untuk diqadha.

















