Pendidikan

Mengenal Lebih Dalam: Apa Itu Harta PPS dan Mengapa Penting bagi Wajib Pajak?

SwaraWarta.co.id – Bagi Anda yang berkecimpung di dunia perpajakan atau aktif sebagai pelaku usaha, istilah “PPS” mungkin sudah tidak asing lagi. Namun, bagi masyarakat umum, pertanyaan “apa itu harta PPS?” sering kali muncul saat berurusan dengan laporan SPT tahunan.

Secara sederhana, harta PPS adalah aset atau kekayaan yang diungkapkan oleh wajib pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diselenggarakan oleh pemerintah. Program ini sering disebut sebagai “Tax Amnesty Jilid II,” meskipun secara teknis terdapat beberapa perbedaan mendasar.

Landasan Dasar Harta PPS

Apa itu PPS? PPS merupakan kesempatan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak untuk melaporkan aset yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPT Tahunan.

Dasar hukum program ini tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak nasional dan memberikan kesempatan bagi warga negara untuk “membersihkan” catatan perpajakannya dengan tarif pajak yang lebih ringan.

Kategori Harta dalam PPS

Harta yang dilaporkan dalam program ini biasanya terbagi menjadi dua kebijakan utama:

  1. Kebijakan I: Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang telah mengikuti Tax Amnesty (2016-2017) namun masih memiliki harta yang belum dilaporkan (perolehan aset hingga 2015).
  2. Kebijakan II: Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atas perolehan harta tahun 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Apa Saja yang Termasuk Harta PPS?

Harta yang dimaksud tidak hanya terbatas pada uang tunai. Cakupannya sangat luas, meliputi:

  • Aset Likuid: Uang tunai, tabungan, deposito, dan setara kas lainnya.
  • Aset Investasi: Saham, obligasi, reksadana, dan surat berharga.
  • Aset Properti: Tanah, bangunan (rumah, ruko, apartemen).
  • Aset Bergerak: Kendaraan bermotor, logam mulia, koleksi seni, hingga barang mewah lainnya.

Manfaat Mengungkapkan Harta PPS

Mengapa wajib pajak harus peduli? Dengan mengungkapkan harta secara sukarela, Anda mendapatkan perlindungan data dan terhindar dari sanksi administratif yang jauh lebih besar jika harta tersebut ditemukan oleh otoritas pajak di kemudian hari. Selain itu, Anda berkontribusi langsung pada pembangunan negara melalui penerimaan pajak yang lebih transparan.

Memahami apa itu harta PPS adalah langkah awal untuk menjadi wajib pajak yang patuh dan tenang secara finansial. Dengan melaporkan aset yang selama ini “tersembunyi,” Anda tidak hanya menghindar dari risiko denda, tetapi juga membantu menciptakan ekosistem ekonomi Indonesia yang lebih sehat dan terbuka.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

6 Cara Mengisi SPT Tahunan di Coretax dengan Mudah dan Cepat

SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara mengisi SPT tahunan di Coretax? Memasuki masa pelaporan pajak, Direktorat Jenderal…

3 hours ago

Kapan Sidang Isbat di Tahun 2026? Ini Jawaban Resmi dari Kemenag

SwaraWarta.co.id - Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah semakin dekat. Di tengah antusiasme umat Islam menyambut…

3 hours ago

Cara Dagangan Cepat Laku dan Banjir Pelanggan, Lakukan 5 Hal ini!

SwaraWarta.co.id - Memulai usaha memang menantang, namun melihat dagangan sepi pembeli tentu bisa membuat semangat…

3 hours ago

Mengapa Allah Mengangkat Seseorang Menjadi Rasul? Begini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Dalam ajaran Islam, keberadaan Rasul merupakan jembatan antara Sang Pencipta dan makhluk-Nya. Namun,…

20 hours ago

Update Terbaru! Ranking Timnas Futsal Indonesia Tembus 15 Besar Dunia

SwaraWarta.co.id - Timnas Futsal Indonesia mencatatkan sejarah baru dengan menembus 15 besar peringkat dunia FIFA,…

23 hours ago

Mengenal Satuan Waktu: 1 Lustrum Berapa Tahun?

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda mendengar istilah "Lustrum" saat menghadiri acara ulang tahun sekolah atau universitas?…

1 day ago