Bagaimana Hukuman Bagi Pelaku Zina Ghairu Muhsan yang Merupakan Janda atau Duda? Berikut Penjelasannya

- Redaksi

Monday, 9 March 2026 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Dalam kajian hukum Islam (Fikih), perbuatan zina merupakan dosa besar yang memiliki konsekuensi hukum duniawi yang tegas.

Namun, sering kali muncul pertanyaan di masyarakat: bagaimana hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan yang merupakan janda atau duda? Apakah status pernah menikah mengubah klasifikasi hukumannya?

Memahami Perbedaan Zina Muhsan dan Ghairu Muhsan

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu membedakan dua kategori pelaku zina dalam syariat Islam:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Zina Muhsan: Dilakukan oleh orang yang sudah terikat pernikahan yang sah (suami atau istri).
  2. Zina Ghairu Muhsan: Dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah atau tidak sedang dalam ikatan pernikahan yang sah.
Baca Juga :  Manfaat Fitur Pengelolaan Kinerja di PMM Bagi Guru dan Kepala Sekolah

Status Janda dan Duda: Muhsan atau Ghairu Muhsan?

Banyak yang keliru menganggap bahwa janda atau duda termasuk dalam kategori Muhsan karena mereka “pernah” menikah. Namun, secara hukum asal dalam penetapan had (hukuman), status Muhsan hanya disematkan kepada mereka yang saat kejadian zina berlangsung masih berada dalam ikatan pernikahan yang sah.

Oleh karena itu, jika seorang janda atau duda melakukan perbuatan zina, mayoritas ulama mengategorikannya sebagai Zina Ghairu Muhsan. Hal ini dikarenakan saat perbuatan tersebut terjadi, mereka tidak lagi memiliki pasangan sah yang menjadi benteng penjaga kehormatan.

Bentuk Hukuman yang Diberlakukan

Berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Hadis, hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan (termasuk janda dan duda) adalah:

  • Cambuk (Jilid): Pelaku dicambuk sebanyak 100 kali. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. An-Nur ayat 2.
  • Pengasingan (Taghrib): Selain cambuk, sebagian besar ulama (seperti Imam Syafi’i dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa pelaku juga harus diasingkan dari wilayah tempat tinggalnya selama satu tahun untuk memberikan efek jera dan memutus lingkungan yang buruk.
Baca Juga :  Kapan Perkuliahan Pertama UPN Veteran Yogyakarta Dilaksanakan?

Penting untuk Dicatat: Penegakan hukum ini hanya boleh dilakukan oleh otoritas resmi (negara/pemerintah) yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, bukan dilakukan secara main hakim sendiri oleh masyarakat.

Secara hukum Islam, hukuman bagi janda atau duda yang berzina adalah hukuman bagi pelaku ghairu muhsan, yaitu cambuk 100 kali dan pengasingan. Meski secara status sosial mereka pernah menikah, ketiadaan ikatan pernikahan yang aktif saat kejadian membuat mereka tidak dijatuhi hukuman rajam.

 

Berita Terkait

Bagaimana Formula Panca Cinta Bisa Menjadi Jawaban Bagi Kondisi Dunia yang Tengah Defisit Cinta Ini? Apa yang Bisa Anda Lakukan!
SEBUTKAN BERBAGAI JENIS MALWARE YANG DAPAT MENGANCAM KEAMANAN SISTEM KOMPUTER? BERIKUT INI PENJELASANNYA!
BAGAIMANA CARA KITA MENGHARGAI PERJUANGAN KARTINI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI? BERIKUT PEMBAHASANNYA!
Cara Mengukur Lingkar Kepala dengan Akurat untuk Berbagai Kebutuhan
Jelaskan Bentuk Persaingan dalam Proses Interaksi Sosial Disosiatif? Mari Kita Bahas Secara Lengkap!
Bagaimana Guru Mengintegrasikan PID dalam Pembelajaran untuk Menciptakan Pengalaman Belajar Bermakna Sekaligus Menjaga Keberlanjutannya Sesuai Kebijakan Digitalisasi?
Mengapa Pendidikan Pancasila Tetap Penting Dipelajari oleh Siswa Saat Ini, dan Bagaimana Hakikat Serta Tujuan Pembelajaran Tersebut Dapat Membentuk?
Bagaimana Hubungan Antar Komponen Tersebut dalam Proses Manajemen Strategik? Berikut Pembahasannya!

Berita Terkait

Friday, 24 April 2026 - 04:05 WIB

Bagaimana Formula Panca Cinta Bisa Menjadi Jawaban Bagi Kondisi Dunia yang Tengah Defisit Cinta Ini? Apa yang Bisa Anda Lakukan!

Wednesday, 22 April 2026 - 10:05 WIB

SEBUTKAN BERBAGAI JENIS MALWARE YANG DAPAT MENGANCAM KEAMANAN SISTEM KOMPUTER? BERIKUT INI PENJELASANNYA!

Wednesday, 22 April 2026 - 09:50 WIB

BAGAIMANA CARA KITA MENGHARGAI PERJUANGAN KARTINI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI? BERIKUT PEMBAHASANNYA!

Tuesday, 21 April 2026 - 14:51 WIB

Cara Mengukur Lingkar Kepala dengan Akurat untuk Berbagai Kebutuhan

Tuesday, 21 April 2026 - 10:51 WIB

Jelaskan Bentuk Persaingan dalam Proses Interaksi Sosial Disosiatif? Mari Kita Bahas Secara Lengkap!

Berita Terbaru