Cara Perpanjang SKCK
SwaraWarta.co.id – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen krusial bagi masyarakat Indonesia, mulai dari keperluan melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, hingga mengurus visa.
Namun, perlu diingat bahwa SKCK memiliki masa berlaku terbatas, yaitu 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika masa berlakunya hampir habis atau sudah lewat, Anda tidak perlu membuat baru dari awal. Mengetahui cara perpanjang SKCK yang benar akan sangat menghemat waktu dan tenaga Anda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Memperpanjang SKCK sebenarnya jauh lebih simpel dibandingkan membuat baru. Selama masa berlaku SKCK lama belum habis lebih dari satu tahun, Anda masih bisa melakukan proses perpanjangan. Saat ini, Kepolisian RI memberikan dua opsi praktis: datang langsung ke kantor polisi (Polres/Polsek) atau melalui layanan daring (online).
Sebelum menuju ke kantor polisi, pastikan Anda membawa kelengkapan berkas berikut agar proses tidak terhambat:
Bagi Anda yang sibuk, cara perpanjang SKCK melalui aplikasi resmi Polri jauh lebih efisien. Anda cukup mengunggah dokumen digital, melakukan pembayaran via transfer bank, dan datang ke kantor polisi hanya untuk mengambil fisik suratnya tanpa perlu mengantre lama untuk pengisian formulir manual.
SwaraWarta.co.id - Mengapa penting menggunakan apd saat melakukan aktivitas di laboratorium atau bengkel fakultas teknik?…
SwaraWarta.co.id - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda…
SwaraWarta.co.id - Mencari panduan cara pakai dasi pramuka yang praktis dan tidak gampang lepas? Kamu…
SwaraWarta.co.id - Memahami cara sholat rebo wekasan menjadi hal yang banyak dicari ketika memasuki hari…
SwaraWarta.co.id – Kapan bursa transfer musim panas 2026 ditutup? Bursa transfer musim panas 2026 di…
Bermain game online saat ini bukan lagi sekadar menghabiskan waktu luang. Bagi banyak gamer, game…