Cara Perpanjang SKCK
SwaraWarta.co.id – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen krusial bagi masyarakat Indonesia, mulai dari keperluan melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, hingga mengurus visa.
Namun, perlu diingat bahwa SKCK memiliki masa berlaku terbatas, yaitu 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika masa berlakunya hampir habis atau sudah lewat, Anda tidak perlu membuat baru dari awal. Mengetahui cara perpanjang SKCK yang benar akan sangat menghemat waktu dan tenaga Anda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Memperpanjang SKCK sebenarnya jauh lebih simpel dibandingkan membuat baru. Selama masa berlaku SKCK lama belum habis lebih dari satu tahun, Anda masih bisa melakukan proses perpanjangan. Saat ini, Kepolisian RI memberikan dua opsi praktis: datang langsung ke kantor polisi (Polres/Polsek) atau melalui layanan daring (online).
Sebelum menuju ke kantor polisi, pastikan Anda membawa kelengkapan berkas berikut agar proses tidak terhambat:
Bagi Anda yang sibuk, cara perpanjang SKCK melalui aplikasi resmi Polri jauh lebih efisien. Anda cukup mengunggah dokumen digital, melakukan pembayaran via transfer bank, dan datang ke kantor polisi hanya untuk mengambil fisik suratnya tanpa perlu mengantre lama untuk pengisian formulir manual.
SwaraWarta.co.id - Timnas Indonesia bersiap mengukir sejarah baru dalam partai puncak FIFA Series 2026. Pertandingan…
SwaraWarta.co.id - Di era digital yang serba cepat ini, mobilitas masyarakat semakin tinggi sehingga waktu…
SwaraWarta.co.id - Banyak masyarakat Indonesia yang memilih layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tingkat menengah…
SwaraWarta.co.id - Bagi para penggemar sepak bola Tanah Air, pertanyaan apakah Italia lolos Piala Dunia 2026 menjadi…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda mendapati notifikasi "No SIM Card" atau "Hanya Panggilan Darurat" muncul di…
SwaraWarta.co.id - Menonton film favorit di layar lebar memang memberikan pengalaman yang luar biasa. Namun,…