Tanggungan tidak muncul di Coretax? Ini solusi lengkap dan cara isi NIK Kepala Unit Pajak Keluarga agar SPT tidak salah.
Banyak wajib pajak mengeluhkan masalah saat mengisi SPT Tahunan di sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak, khususnya ketika daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan tidak muncul.
Padahal, data tanggungan sangat penting karena memengaruhi status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan besaran pajak yang harus dibayar.
Lalu, kenapa tanggungan tidak muncul di Coretax? dan NIK Kepala Unit Pajak Keluarga diisi apa? Berikut penjelasan lengkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masalah ini umumnya terjadi karena data Data Unit Keluarga (DUK) belum benar atau belum sinkron.
Beberapa penyebab paling umum antara lain:
Jika Anda belum menambahkan anggota keluarga di DUK, maka otomatis:
Data tanggungan tidak akan muncul di SPT
Sistem tidak bisa menarik data secara otomatis
Hal ini karena Coretax mengambil data tanggungan langsung dari DUK
Dalam beberapa kasus:
Data sudah diinput, tetapi belum tersimpan sempurna
Atau belum diproses oleh sistem
Akibatnya, data tidak terbaca saat membuat SPT
Setelah update data keluarga:
Anda perlu membuat ulang konsep SPT
Agar sistem menarik data terbaru
Jika tidak, data lama tetap digunakan
Coretax menggunakan validasi berbasis data kependudukan.
Jika ada perbedaan seperti:
Nama tidak sesuai
NIK salah
Alamat berbeda
Maka sistem bisa menolak data
Jawaban paling penting:
Diisi dengan NIK orang yang menjadi kepala keluarga (penanggung jawab pajak)
Biasanya:
Suami (jika sudah menikah dan NPWP digabung)
Diri sendiri (jika belum menikah)
NIK ini berfungsi sebagai:
Penghubung seluruh data keluarga
Pusat pengelolaan Data Unit Keluarga
Dasar pengambilan data otomatis di SPT
Jika Anda mengalami masalah ini, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
Masuk ke:
Menu Portal Saya
Pilih Profil Saya
Klik Data Unit Keluarga
Pastikan anggota keluarga sudah terdaftar.
Jika belum muncul:
Klik Tambah pada bagian Unit Pajak Keluarga
Isi data lengkap seperti:
NIK
Nama
Hubungan keluarga
Status (tanggungan/bukan)
Pastikan semua kolom terisi dengan benar
Agar muncul di SPT:
Status unit perpajakan harus Tanggungan
Jika bukan, data tidak akan ditarik ke SPT
Setelah input:
Klik simpan
Lakukan submit data
Kemudian cek kembali apakah data sudah muncul di daftar.
Langkah penting yang sering terlewat:
Hapus konsep SPT lama
Buat ulang SPT baru
Agar sistem menarik data terbaru dari DUK
Perlu diketahui:
Anda tidak bisa menambah tanggungan langsung di SPT
Data hanya bisa diambil dari DUK
Artinya:
Semua perubahan harus dilakukan di menu Unit Pajak Keluarga, bukan di SPT
Dalam sistem Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak:
Data keluarga menjadi pusat informasi pajak
Semua tanggungan otomatis masuk ke SPT
Penghasilan dan pajak bisa terhubung antar anggota
Jika DUK tidak benar:
Data SPT tidak lengkap
Perhitungan pajak bisa salah
Risiko kurang bayar meningkat
Beberapa kesalahan umum yang sering terjadi:
Tidak mengisi DUK sama sekali
Salah memilih status (bukan tanggungan)
Tidak sinkron dengan data KK
Tidak membuat ulang SPT setelah update
Agar tidak mengalami masalah:
Selalu update DUK sebelum lapor SPT
Gunakan data sesuai Kartu Keluarga
Pastikan NIK valid
Cek ulang sebelum submit
Masalah tanggungan tidak muncul di Coretax umumnya disebabkan oleh data Data Unit Keluarga (DUK) yang belum lengkap atau belum sinkron.
Sementara itu, kolom NIK Kepala Unit Pajak Keluarga harus diisi dengan:
NIK kepala keluarga sebagai penanggung jawab pajak
Dengan memastikan data DUK sudah benar dan terbaru, maka tanggungan akan otomatis muncul di SPT Tahunan tanpa perlu input ulang.
SwaraWarta.co.id – Apa saja resep opor ayam lebaran itu? Lebaran tanpa opor ayam rasanya kurang…
Banyak orang tua sering bertanya, berapa daftar harga My Baby dan bagaimana cara cek produk…
Sembako adalah kebutuhan pokok yang selalu dibutuhkan setiap hari. Namun, di tengah harga yang sering…
Lagu berjudul “Gadis Manis Kalimantan” yang dipopulerkan oleh Syahriyadi tengah viral di TikTok. Bagian lirik…
Media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video viral yang diduga melibatkan seorang pengemudi ojek online…
Saat mengisi SPT Tahunan di sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak, banyak wajib pajak menemukan…