K/I/3 pada SPT Tahunan artinya apa? Ini penjelasan lengkap status pajak di Coretax agar tidak salah pilih PTKP.
Saat mengisi SPT Tahunan di sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak, banyak wajib pajak menemukan kode seperti K/I/3.
Tidak sedikit yang bingung, bahkan salah memilih status ini karena tidak memahami artinya.
Lalu, sebenarnya keterangan K/I/3 pada SPT Tahunan artinya apa? Berikut penjelasan lengkap dengan bahasa yang lebih mudah dipahami.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kode K/I/3 merupakan bagian dari status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang digunakan dalam perhitungan pajak.
Penjelasannya adalah sebagai berikut:
K (Kawin) → Wajib pajak sudah menikah
I (Istri Digabung) → Penghasilan istri digabung dengan suami
3 (Tanggungan) → Memiliki maksimal 3 orang tanggungan
Dengan demikian, K/I/3 berarti wajib pajak sudah menikah, penghasilan suami dan istri digabung, serta memiliki tiga tanggungan
Status ini digunakan untuk menentukan besaran PTKP, yaitu batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
PTKP berfungsi sebagai:
Pengurang penghasilan sebelum dikenakan pajak
Penentu besarnya pajak yang harus dibayar
Dasar perhitungan PPh Pasal 21
Semakin banyak tanggungan, maka nilai PTKP akan semakin besar sehingga pajak yang harus dibayar bisa lebih ringan
Untuk status K/I/3, besaran PTKP yang berlaku adalah sekitar:
Rp126.000.000 per tahun
Artinya:
Jika penghasilan keluarga di bawah angka tersebut → tidak kena pajak
Jika di atas → selisihnya menjadi objek pajak
Dalam sistem Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak, pemilihan status PTKP sangat krusial.
Jika salah memilih status:
Pajak bisa menjadi lebih besar (kurang bayar)
Atau justru lebih kecil (berisiko koreksi)
Data tidak sinkron dengan bukti potong
Kesalahan memilih PTKP bahkan bisa menyebabkan status SPT tidak nihil atau perlu diperbaiki
Selain K/I/3, ada beberapa status lain yang umum digunakan dalam SPT:
Digunakan untuk wajib pajak yang belum menikah.
Contoh:
TK/0 → tidak punya tanggungan
TK/1 → 1 tanggungan
Digunakan jika sudah menikah, tetapi penghasilan istri tidak digabung.
Contoh:
K/0 → tanpa tanggungan
K/2 → dua tanggungan
Digunakan jika suami istri menggabungkan penghasilan.
Contoh:
K/I/0 → tanpa tanggungan
K/I/3 → tiga tanggungan
Perbedaan utama terletak pada:
K/I → penghasilan suami dan istri digabung
K → hanya suami
K/I memiliki PTKP lebih besar
Karena mencakup tambahan istri
Bisa lebih ringan (karena PTKP besar)
Tapi bisa juga lebih tinggi jika penghasilan gabungan besar
Misalnya:
Suami bekerja
Istri juga bekerja
Memiliki 3 anak
Jika memilih K/I/3:
Semua penghasilan dijumlahkan
Dikurangi PTKP Rp126 juta
Sisanya dikenakan pajak
Banyak wajib pajak masih salah dalam menentukan status, seperti:
Memilih K/I padahal penghasilan tidak digabung
Salah jumlah tanggungan
Tidak menyesuaikan dengan kondisi sebenarnya
Padahal, status ini sangat memengaruhi hasil akhir pajak.
Agar tidak salah, perhatikan hal berikut:
Sesuaikan dengan kondisi per 1 Januari tahun pajak
Pastikan jumlah tanggungan benar
Cocokkan dengan bukti potong pajak
Gunakan data sesuai kondisi keluarga
Keterangan K/I/3 pada SPT Tahunan berarti:
Wajib pajak sudah menikah, penghasilan suami istri digabung, dan memiliki tiga tanggungan
Status ini menentukan besaran PTKP yang digunakan dalam perhitungan pajak.
Memilih status yang tepat sangat penting agar perhitungan pajak akurat dan tidak menimbulkan masalah saat pelaporan di Coretax.
Banyak wajib pajak yang terkejut saat mengisi SPT di sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak.…
Saat mengisi data di sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak, banyak wajib pajak dibuat bingung…
Saat mengisi SPT Tahunan di sistem Coretax, banyak wajib pajak kebingungan pada bagian kode 0301…
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak masyarakat mulai mencari informasi penting terkait layanan keuangan, termasuk…
Pelaporan pajak tahunan kini semakin mudah dengan hadirnya sistem Coretax DJP dari Direktorat Jenderal Pajak.…
Jagat media sosial kembali diramaikan oleh beredarnya video ojol Bali viral yang disebut-sebut melibatkan seorang…