SwaraWarta.co.id – Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan kesehatan kini semakin memudahkan masyarakat, terutama bagi peserta BPJS Kesehatan.
Salah satu fitur yang sangat krusial namun sering dipertanyakan adalah bagaimana cara daftar faskes rujukan tingkat lanjut di Mobile JKN.
Dulu, kita harus mengantre panjang di rumah sakit hanya untuk melakukan pendaftaran atau validasi rujukan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini, berkat aplikasi Mobile JKN, proses tersebut bisa dilakukan dari genggaman tangan, menghemat waktu, dan tentunya lebih efisien secara tenaga.
Prosedur dan Cara Daftar Faskes Rujukan Tingkat Lanjut di Mobile JKN
Pendaftaran ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit kini terintegrasi dalam sistem rujukan online.
Penting untuk dipahami bahwa sebelum Anda mendaftar di rumah sakit, Anda harus terlebih dahulu memiliki surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik.
Setelah Anda mendapatkan rujukan secara sistem (online) dari dokter di FKTP, rujukan tersebut akan otomatis terbaca di aplikasi Mobile JKN. Berikut adalah langkah-langkah detailnya:
- Buka Aplikasi Mobile JKN: Pastikan Anda sudah login menggunakan nomor kartu BPJS atau NIK.
- Pilih Menu Pendaftaran Pelayanan: Di halaman utama, cari dan klik menu “Pendaftaran Pelayanan (Antrean)”.
- Pilih Tab Faskes Rujukan Tingkat Lanjut: Anda akan melihat dua pilihan, pilih bagian rujukan tingkat lanjut.
- Pilih Peserta & Referensi Rujukan: Pilih nama peserta yang akan berobat. Sistem akan menampilkan nomor rujukan yang masih aktif dari FKTP.
- Pilih Jadwal dan Dokter: Tentukan tanggal kunjungan dan pilih dokter spesialis yang tersedia di rumah sakit tujuan.
- Konfirmasi Antrean: Klik “Daftar Pelayanan”. Anda akan mendapatkan nomor antrean serta estimasi waktu pelayanan di rumah sakit.
Syarat Utama Menggunakan Fitur Rujukan Online
Agar proses pendaftaran berjalan lancar, ada beberapa hal yang wajib Anda perhatikan:
- Status Kepesertaan Aktif: Pastikan kartu BPJS Kesehatan Anda tidak dalam masa tunggakan.
- Masa Berlaku Rujukan: Surat rujukan umumnya berlaku selama 90 hari (3 bulan) sejak tanggal diterbitkan. Jika sudah lewat, Anda harus kembali ke FKTP.
- Kesesuaian Poli: Pastikan poli spesialis yang dituju sesuai dengan yang tertera pada surat rujukan dari Puskesmas atau Klinik.
Keuntungan Daftar Rujukan Melalui Mobile JKN
Memahami cara daftar faskes rujukan tingkat lanjut di Mobile JKN memberikan banyak keuntungan bagi pasien. Pertama, Anda tidak perlu lagi datang subuh hanya untuk mengambil nomor antrean fisik. Kedua, sistem ini mengurangi penumpukan antrean di loket pendaftaran rumah sakit, sehingga risiko penularan penyakit di ruang tunggu dapat diminimalisir.
Selain itu, transparansi waktu pelayanan menjadi lebih jelas. Anda bisa memperkirakan kapan harus berangkat dari rumah berdasarkan nomor antrean yang didapat secara digital. Hal ini sangat membantu bagi pasien lansia atau mereka yang memiliki mobilitas terbatas.
Dengan mengikuti panduan di atas, kini Anda tidak perlu bingung lagi saat harus dirujuk ke rumah sakit. Pastikan aplikasi Mobile JKN Anda selalu diperbarui ke versi terbaru agar semua fitur layanan kesehatan dapat berfungsi dengan optimal.

















