Kemenag Melakukan Perekrutan Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia, Berikut Persyaratan dan Berkasnya!

- Redaksi

Monday, 9 October 2023 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perekrutan Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027 telah resmi dimulai. (Foto: Kemenag)

SwaraWarta.co.idPerekrutan Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027 telah resmi dimulai.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamaruddin Amin, Ketua Panitia Seleksi Anggota BWI,
mengumumkan bahwa pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi
pansel.bwi.go.id dari tanggal 2 hingga 20 Oktober 2023.

“Kami mengajak individu-individu berdedikasi tinggi,
berpengetahuan luas, dan memiliki keahlian yang relevan di beragam bidang untuk
mendaftar sebagai potensi anggota BWI,” ujar Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin Amin, proses seleksi ini terbuka bagi
semua warga negara yang memiliki minat serta komitmen kuat terhadap perwakafan.

Ia menekankan bahwa seleksi ini memiliki peran krusial dalam
memajukan perwakafan nasional di tengah perkembangan wakaf yang pesat.

Baca Juga :  Orang Tua Siswa MA di Jaksel yang Koma Usai Duel Tak Beri Maaf kepada Pelaku

“Dalam menghadapi gelombang wakaf yang semakin
berkembang, BWI bersumpah untuk memajukan perwakafan nasional dengan melibatkan
para ahli profesional,” ungkap Kamaruddin, yang juga menjabat sebagai
Dirjen Bimas Islam Kemenag.

“Kami meyakini bahwa para calon anggota BWI terpilih akan
menjadi pionir utama dalam mencapai tujuan ini,” tambahnya.

Kamaruddin menjelaskan bahwa seleksi ini akan melibatkan
beberapa tahap, termasuk evaluasi administratif, psikotes, dan sesi wawancara.

“Semua tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa
anggota yang terpilih memiliki komitmen yang tak tergoyahkan untuk memajukan
perwakafan di Indonesia,” tandasnya.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar
sebagai Calon Anggota BWI periode 2024-2027:

1. Warga negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun) dan paling tinggi 65 (enam
puluh lima) tahun pada saat mendaftar,
4. Sehat jasmani dan rohani,
5. Bertakwa dan berakhlak mulia;

Baca Juga :  Elkan Baggot, Pemain Belakang Timnas Indonesia U23, Waspadai Potensi Ancaman dari Pemain Berbahaya Turkmenistan U23

6. Berpendidikan paling rendah sarjana strata I (satu);
7. Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional;
8. Tidak menjadi anggota partai politik;
9. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang; dan
10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidahan kejahatan yang diancam
dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun.

Adapun ketentuan berkas lamaran yang harus dipenuhi, sebagai
berikut:

1. Surat permohonan menjadi Anggota Badan Wakaf Indonesia
(BWI) ditujukan kepada Panitia Seleksi;
2. Copy legalisir Ijazah terakhir;
3. Foto kopi KTP yang masih berlaku;
4. Daftar Riwayat hidup (bermaterai 10.000);
5. Pas foto close up terakhir:
6. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dikeluarkan
oleh rumah sakit pemerintah (asli);
7. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat
dalam kegiatan politik praktis (bermaterai 10.000)
8. Surat pernyataan tidak terlibat dalam organisasi terlarang (bermaterai
10,000) Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang
dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat (asli);
9. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai
pengelola wakaf lain;

Baca Juga :  Savana Gunung Bromo Diduga Terbakar Karena Manusia, Ini Kata KLHK

 

Berita Terkait

Utang Indonesia Tembus Rp10.000 Triliun: Alarm atau Masih Aman? Ini Faktanya!
Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook
Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui

Berita Terkait

Thursday, 14 May 2026 - 11:24 WIB

Utang Indonesia Tembus Rp10.000 Triliun: Alarm atau Masih Aman? Ini Faktanya!

Wednesday, 13 May 2026 - 07:57 WIB

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Monday, 11 May 2026 - 16:14 WIB

Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Berita Terbaru