Tfd6BUC8TSd7TSMoTpW9GUr0BA==

Kemenag Melakukan Perekrutan Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia, Berikut Persyaratan dan Berkasnya!

Kemenag Melakukan Perekrutan Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia
Perekrutan Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027 telah resmi dimulai. (Foto: Kemenag)

SwaraWarta.co.id - Perekrutan Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027 telah resmi dimulai.

Kamaruddin Amin, Ketua Panitia Seleksi Anggota BWI, mengumumkan bahwa pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi pansel.bwi.go.id dari tanggal 2 hingga 20 Oktober 2023.

"Kami mengajak individu-individu berdedikasi tinggi, berpengetahuan luas, dan memiliki keahlian yang relevan di beragam bidang untuk mendaftar sebagai potensi anggota BWI," ujar Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin Amin, proses seleksi ini terbuka bagi semua warga negara yang memiliki minat serta komitmen kuat terhadap perwakafan.

Ia menekankan bahwa seleksi ini memiliki peran krusial dalam memajukan perwakafan nasional di tengah perkembangan wakaf yang pesat.

"Dalam menghadapi gelombang wakaf yang semakin berkembang, BWI bersumpah untuk memajukan perwakafan nasional dengan melibatkan para ahli profesional," ungkap Kamaruddin, yang juga menjabat sebagai Dirjen Bimas Islam Kemenag.

"Kami meyakini bahwa para calon anggota BWI terpilih akan menjadi pionir utama dalam mencapai tujuan ini," tambahnya.

Kamaruddin menjelaskan bahwa seleksi ini akan melibatkan beberapa tahap, termasuk evaluasi administratif, psikotes, dan sesi wawancara.

"Semua tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota yang terpilih memiliki komitmen yang tak tergoyahkan untuk memajukan perwakafan di Indonesia," tandasnya.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Calon Anggota BWI periode 2024-2027:

1. Warga negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun) dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar,
4. Sehat jasmani dan rohani,
5. Bertakwa dan berakhlak mulia;

6. Berpendidikan paling rendah sarjana strata I (satu);
7. Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional;
8. Tidak menjadi anggota partai politik;
9. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang; dan
10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidahan kejahatan yang diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun.

Adapun ketentuan berkas lamaran yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

1. Surat permohonan menjadi Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) ditujukan kepada Panitia Seleksi;
2. Copy legalisir Ijazah terakhir;
3. Foto kopi KTP yang masih berlaku;
4. Daftar Riwayat hidup (bermaterai 10.000);
5. Pas foto close up terakhir:
6. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah (asli);
7. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis (bermaterai 10.000)
8. Surat pernyataan tidak terlibat dalam organisasi terlarang (bermaterai 10,000) Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat (asli);
9. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola wakaf lain;

 



Dapatkan update berita Indonesia terkini 2024 serta info viral terbaru hari ini dari situs SwaraWarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter