Kemenag Melakukan Perekrutan Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia, Berikut Persyaratan dan Berkasnya!

- Redaksi

Monday, 9 October 2023 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perekrutan Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027 telah resmi dimulai. (Foto: Kemenag)

SwaraWarta.co.idPerekrutan Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027 telah resmi dimulai.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamaruddin Amin, Ketua Panitia Seleksi Anggota BWI,
mengumumkan bahwa pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi
pansel.bwi.go.id dari tanggal 2 hingga 20 Oktober 2023.

“Kami mengajak individu-individu berdedikasi tinggi,
berpengetahuan luas, dan memiliki keahlian yang relevan di beragam bidang untuk
mendaftar sebagai potensi anggota BWI,” ujar Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin Amin, proses seleksi ini terbuka bagi
semua warga negara yang memiliki minat serta komitmen kuat terhadap perwakafan.

Ia menekankan bahwa seleksi ini memiliki peran krusial dalam
memajukan perwakafan nasional di tengah perkembangan wakaf yang pesat.

Baca Juga :  Tragis! Terlilit Pinjaman Online, Seorang Ibu di Depok Tega Jual Anak Gadisnya ke Pria Mesir

“Dalam menghadapi gelombang wakaf yang semakin
berkembang, BWI bersumpah untuk memajukan perwakafan nasional dengan melibatkan
para ahli profesional,” ungkap Kamaruddin, yang juga menjabat sebagai
Dirjen Bimas Islam Kemenag.

“Kami meyakini bahwa para calon anggota BWI terpilih akan
menjadi pionir utama dalam mencapai tujuan ini,” tambahnya.

Kamaruddin menjelaskan bahwa seleksi ini akan melibatkan
beberapa tahap, termasuk evaluasi administratif, psikotes, dan sesi wawancara.

“Semua tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa
anggota yang terpilih memiliki komitmen yang tak tergoyahkan untuk memajukan
perwakafan di Indonesia,” tandasnya.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar
sebagai Calon Anggota BWI periode 2024-2027:

1. Warga negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun) dan paling tinggi 65 (enam
puluh lima) tahun pada saat mendaftar,
4. Sehat jasmani dan rohani,
5. Bertakwa dan berakhlak mulia;

Baca Juga :  Temukan Semangat Baru Melalui 5 Buku Motivasi yang Bakal Mengubah Hidupmu

6. Berpendidikan paling rendah sarjana strata I (satu);
7. Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional;
8. Tidak menjadi anggota partai politik;
9. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang; dan
10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidahan kejahatan yang diancam
dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun.

Adapun ketentuan berkas lamaran yang harus dipenuhi, sebagai
berikut:

1. Surat permohonan menjadi Anggota Badan Wakaf Indonesia
(BWI) ditujukan kepada Panitia Seleksi;
2. Copy legalisir Ijazah terakhir;
3. Foto kopi KTP yang masih berlaku;
4. Daftar Riwayat hidup (bermaterai 10.000);
5. Pas foto close up terakhir:
6. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dikeluarkan
oleh rumah sakit pemerintah (asli);
7. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat
dalam kegiatan politik praktis (bermaterai 10.000)
8. Surat pernyataan tidak terlibat dalam organisasi terlarang (bermaterai
10,000) Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang
dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat (asli);
9. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai
pengelola wakaf lain;

Baca Juga :  Cara Menghindari Keywoard Stuffing dengan Benar, Dijamin Ampuh!

 

Berita Terkait

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026
EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users
KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima
Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB
Apakah Iran Punya Nuklir? Mengungkap Rahasia Kekuatan Militer dan Program Atom Teheran
Cara Melihat Hasil Seleksi Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat Terbaru!

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 09:15 WIB

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026

Tuesday, 4 August 2026 - 09:13 WIB

KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima

Monday, 3 August 2026 - 07:13 WIB

Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Sunday, 2 August 2026 - 10:01 WIB

Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026

Sunday, 2 August 2026 - 09:50 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB

Berita Terbaru

Apakah Hari Ini Tanggal Merah

Berita

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026

Wednesday, 5 Aug 2026 - 09:15 WIB