Kemenag Melakukan Perekrutan Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia, Berikut Persyaratan dan Berkasnya!

- Redaksi

Monday, 9 October 2023 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perekrutan Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027 telah resmi dimulai. (Foto: Kemenag)

SwaraWarta.co.idPerekrutan Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027 telah resmi dimulai.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamaruddin Amin, Ketua Panitia Seleksi Anggota BWI,
mengumumkan bahwa pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi
pansel.bwi.go.id dari tanggal 2 hingga 20 Oktober 2023.

“Kami mengajak individu-individu berdedikasi tinggi,
berpengetahuan luas, dan memiliki keahlian yang relevan di beragam bidang untuk
mendaftar sebagai potensi anggota BWI,” ujar Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin Amin, proses seleksi ini terbuka bagi
semua warga negara yang memiliki minat serta komitmen kuat terhadap perwakafan.

Ia menekankan bahwa seleksi ini memiliki peran krusial dalam
memajukan perwakafan nasional di tengah perkembangan wakaf yang pesat.

Baca Juga :  Pelaku Perundungan Anak SMP Ditangkap, Motif Gara-Gara Korban Gabung dengan Geng Lain

“Dalam menghadapi gelombang wakaf yang semakin
berkembang, BWI bersumpah untuk memajukan perwakafan nasional dengan melibatkan
para ahli profesional,” ungkap Kamaruddin, yang juga menjabat sebagai
Dirjen Bimas Islam Kemenag.

“Kami meyakini bahwa para calon anggota BWI terpilih akan
menjadi pionir utama dalam mencapai tujuan ini,” tambahnya.

Kamaruddin menjelaskan bahwa seleksi ini akan melibatkan
beberapa tahap, termasuk evaluasi administratif, psikotes, dan sesi wawancara.

“Semua tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa
anggota yang terpilih memiliki komitmen yang tak tergoyahkan untuk memajukan
perwakafan di Indonesia,” tandasnya.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar
sebagai Calon Anggota BWI periode 2024-2027:

1. Warga negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun) dan paling tinggi 65 (enam
puluh lima) tahun pada saat mendaftar,
4. Sehat jasmani dan rohani,
5. Bertakwa dan berakhlak mulia;

Baca Juga :  KPK Tangkap Pj Wali Kota Pekanbaru, Ungkap Korupsi Rp6,8 Miliar

6. Berpendidikan paling rendah sarjana strata I (satu);
7. Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional;
8. Tidak menjadi anggota partai politik;
9. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang; dan
10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidahan kejahatan yang diancam
dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun.

Adapun ketentuan berkas lamaran yang harus dipenuhi, sebagai
berikut:

1. Surat permohonan menjadi Anggota Badan Wakaf Indonesia
(BWI) ditujukan kepada Panitia Seleksi;
2. Copy legalisir Ijazah terakhir;
3. Foto kopi KTP yang masih berlaku;
4. Daftar Riwayat hidup (bermaterai 10.000);
5. Pas foto close up terakhir:
6. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dikeluarkan
oleh rumah sakit pemerintah (asli);
7. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat
dalam kegiatan politik praktis (bermaterai 10.000)
8. Surat pernyataan tidak terlibat dalam organisasi terlarang (bermaterai
10,000) Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang
dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat (asli);
9. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai
pengelola wakaf lain;

Baca Juga :  Gaji Penjaga Tahanan Kejaksaan Berapa? Ini Syarat Daftarnya!

 

Berita Terkait

Apa Perkembangan Terbaru Terkait Klaim Iran yang Menyerang Kapal Induk USS Abraham Lincoln?
Cara Cek Desil Bansos 2026 dengan Mudah Melalui Situs Resmi Kemensos
Heboh Isu Roblox Diblokir? Simak Fakta Terbaru dan Nasibnya di Indonesia
Viral Video “Ibu Tiri vs Anak Tiri” Part Terbaru di Dapur, Warganet Heboh Cari Versi Lengkapnya
Viral! Sejoli Digerebek Warga di Air Terjun Coban Kromo Tulungagung Saat Ramadan, Polisi Buka Suara
Viral Video “Izza Blunder” 13 Menit Gegerkan Medsos, Nama Selebgram Malaysia Diduga Dipakai Modus Phishing
Viral Video Suami di Lampung Pergoki Istri di Kos dengan Teman Kerja, Percakapan Mereka Bikin Publik Geger
Part 2 Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Dapur Bikin Warganet Heboh, Ini Kronologi dan Fakta yang Beredar

Berita Terkait

Sunday, 15 March 2026 - 13:33 WIB

Apa Perkembangan Terbaru Terkait Klaim Iran yang Menyerang Kapal Induk USS Abraham Lincoln?

Saturday, 14 March 2026 - 16:24 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 dengan Mudah Melalui Situs Resmi Kemensos

Saturday, 14 March 2026 - 16:13 WIB

Heboh Isu Roblox Diblokir? Simak Fakta Terbaru dan Nasibnya di Indonesia

Saturday, 14 March 2026 - 10:43 WIB

Viral Video “Ibu Tiri vs Anak Tiri” Part Terbaru di Dapur, Warganet Heboh Cari Versi Lengkapnya

Friday, 13 March 2026 - 16:55 WIB

Viral! Sejoli Digerebek Warga di Air Terjun Coban Kromo Tulungagung Saat Ramadan, Polisi Buka Suara

Berita Terbaru