Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi
SwaraWarta.co.id – Kabar mengejutkan datang dari lembaga negara yang menangani nutrisi anak bangsa. Pada Rabu, 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tidak hanya Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN lainnya sebagai tersangka, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Salemba untuk proses penyidikan lebih lanjut selama 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari temuan penyimpangan tata kelola program MBG periode 2025–2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seharusnya, program ini dikelola melalui yayasan di tingkat sekolah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya praktik lancung. Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG ternyata terafiliasi langsung dengan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Yayasan tersebut bahkan tidak memenuhi syarat verifikasi, namun tetap dipilih berkat intervensi dan pengaturan khusus dalam portal mitra BGN.
Lebih lanjut, ditemukan adanya dugaan markup atau penggelembungan harga pada pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan operasional nyata. Beberapa pengadaan yang disorot meliputi:
Penetapan tersangka ini menjadi ironi besar. Sebelumnya, Dadan Hindayana sempat menuai pujian publik dan Presiden Prabowo Subianto sebagai sosok “patriot” karena pernah mengembalikan anggaran sebesar Rp70 triliun pada tahun 2025. Saat itu, ia dinilai bertanggung jawab karena merasa lembaga yang dipimpinnya belum sanggup mengelola anggaran jumbo tersebut untuk pembangunan ribuan dapur gizi.
Namun, kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik agar menjaga integritas dalam mengelola anggaran negara, terutama untuk program strategis nasional yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat.
Pihak Kejagung pun membuka peluang adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus yang telah menarik perhatian publik secara luas ini.
SwaraWarta.co.id - Pendaftaran SPMB SMA 2026 untuk tahun ajaran baru telah dimulai. Bagi calon peserta…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara memulai bisnis produk digital? Di era digital yang berkembang pesat saat…
SwaraWarta.co.id – Berapa jumlah gaji 13 Pensiunan? Kabar baik bagi para purnabakti aparatur sipil negara…
SwaraWarta.co.id - Apa yang dimaksud dengan integrasi nasional dan mengapa hal ini penting bagi indonesia…
SwaraWarta.co.id - Baru-baru ini, jagat maya dihebohkan dengan fenomena sejumlah gerai Indomaret yang tutup secara…
SwaraWarta.co.id - Apa dampak bagi manusia dari lingkungan yang rusak karena sampah plastik? Sampah plastik…