Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace
SwaraWarta.co.id – Pemerintah secara resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Melalui aturan ini, pemerintah menunjuk sejumlah marketplace besar di Indonesia untuk langsung memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang online (merchant).
Kebijakan ini memicu banyak perbincangan hangat di kalangan pelaku e-commerce. Agar tidak salah paham, mari bedah aturan baru ini secara ringkas dan jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Banyak yang mengira pemerintah menerbitkan jenis pungutan baru. Faktanya, Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa ini bukanlah objek pajak baru. Regulasi ini hanyalah perubahan mekanisme administrasi.
Jika dulu pedagang online harus menghitung dan menyetor pajaknya sendiri secara manual di akhir bulan atau akhir tahun, sekarang platform marketplace yang akan memotongnya secara otomatis saat transaksi terjadi.
Tarif yang dipotong oleh pihak marketplace adalah 0,5% dari peredaran bruto (omzet) tiap transaksi. Pungutan ini mengacu pada skema PPh Final UMKM yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ilustrasi Sederhana: Jika Anda berhasil menjual produk dengan total tagihan Rp2.000.000 di aplikasi, maka sistem marketplace akan memotong pajak sebesar Rp10.000.
Pemerintah tetap memberikan proteksi penuh bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Anda tidak akan dikenakan potongan pajak ini selama omzet penjualan Anda dalam satu tahun belum menyentuh angka Rp500 juta.
Namun, ada satu syarat administrasi yang wajib dipenuhi: Pedagang harus menyerahkan surat pernyataan omzet kepada pihak marketplace untuk mengaktifkan fasilitas pengecualian tersebut. Begitu omzet kumulatif Anda melewati Rp500 juta dalam tahun berjalan, barulah potongan 0,5% mulai berlaku atas kelebihannya.
Bagi Anda yang sudah taat pajak, tidak perlu khawatir uang Anda hilang begitu saja. Seluruh bukti pemotongan yang dilakukan oleh Tokopedia, Shopee, atau platform lainnya akan terintegrasi langsung ke akun Coretax milik Anda.
Potongan tersebut nantinya tidak hangus, melainkan dihitung sebagai pelunasan PPh Final atau menjadi kredit pajak yang mengurangi total kewajiban pajak Anda saat pelaporan SPT Tahunan.
Langkah ini diambil pemerintah demi menciptakan keadilan bisnis (level playing field) antara pedagang online dan pedagang konvensional (offline). Menyiapkan NIK/NPWP yang valid serta memantau pembukuan omzet adalah langkah terbaik yang bisa Anda lakukan sekarang agar bisnis digital Anda tetap berjalan legal, aman, dan sehat!
SwaraWarta.co.id - Bagaimana kondisi inflasi dan nilai tukar Rupiah sepanjang tahun 2025, serta faktor apa…
Memilih sepatu olahraga ternyata tidak cukup hanya melihat apakah modelnya terlihat keren atau sedang populer.…
Dalam tradisi dan kepercayaan masyarakat Jawa, weton kelahiran kerap dikaitkan dengan karakter, rezeki hingga perjalanan…
Kontingen Indonesia kembali mencatat perkembangan positif dalam klasemen sementara Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Hingga pembaruan…
Kontingen Indonesia berhasil memperbaiki posisi di klasemen sementara perolehan medali Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Hingga…
SwaraWarta.co.id - Sebuah unggahan di media sosial menjadi perhatian publik karena menyoroti seorang pria berusia…