Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace

- Redaksi

Thursday, 2 July 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace

Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace

SwaraWarta.co.id – Pemerintah secara resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Melalui aturan ini, pemerintah menunjuk sejumlah marketplace besar di Indonesia untuk langsung memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang online (merchant).

Kebijakan ini memicu banyak perbincangan hangat di kalangan pelaku e-commerce. Agar tidak salah paham, mari bedah aturan baru ini secara ringkas dan jelas.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Ini Bukan Pajak Baru, Hanya Beda Cara Bayar

Banyak yang mengira pemerintah menerbitkan jenis pungutan baru. Faktanya, Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa ini bukanlah objek pajak baru. Regulasi ini hanyalah perubahan mekanisme administrasi.

Jika dulu pedagang online harus menghitung dan menyetor pajaknya sendiri secara manual di akhir bulan atau akhir tahun, sekarang platform marketplace yang akan memotongnya secara otomatis saat transaksi terjadi.

  1. Berapa Besaran Potongannya?

Tarif yang dipotong oleh pihak marketplace adalah 0,5% dari peredaran bruto (omzet) tiap transaksi. Pungutan ini mengacu pada skema PPh Final UMKM yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga :  Kebakaran Kafe di Babat Lamongan, 3 Orang Tewas, Polisi Lakukan Penyelidikan

Ilustrasi Sederhana: Jika Anda berhasil menjual produk dengan total tagihan Rp2.000.000 di aplikasi, maka sistem marketplace akan memotong pajak sebesar Rp10.000.

  1. Kabar Baik: Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak!

Pemerintah tetap memberikan proteksi penuh bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Anda tidak akan dikenakan potongan pajak ini selama omzet penjualan Anda dalam satu tahun belum menyentuh angka Rp500 juta.

Namun, ada satu syarat administrasi yang wajib dipenuhi: Pedagang harus menyerahkan surat pernyataan omzet kepada pihak marketplace untuk mengaktifkan fasilitas pengecualian tersebut. Begitu omzet kumulatif Anda melewati Rp500 juta dalam tahun berjalan, barulah potongan 0,5% mulai berlaku atas kelebihannya.

  1. Bukti Potong Otomatis Masuk Akun Coretax

Bagi Anda yang sudah taat pajak, tidak perlu khawatir uang Anda hilang begitu saja. Seluruh bukti pemotongan yang dilakukan oleh Tokopedia, Shopee, atau platform lainnya akan terintegrasi langsung ke akun Coretax milik Anda.

Baca Juga :  Nelayan di Banyuwangi yang Dihantam Ombak Ditemukan Tewas

Potongan tersebut nantinya tidak hangus, melainkan dihitung sebagai pelunasan PPh Final atau menjadi kredit pajak yang mengurangi total kewajiban pajak Anda saat pelaporan SPT Tahunan.

Langkah ini diambil pemerintah demi menciptakan keadilan bisnis (level playing field) antara pedagang online dan pedagang konvensional (offline). Menyiapkan NIK/NPWP yang valid serta memantau pembukuan omzet adalah langkah terbaik yang bisa Anda lakukan sekarang agar bisnis digital Anda tetap berjalan legal, aman, dan sehat!

 

Berita Terkait

Cara Nonton UFC Gratis Tanpa Ribet dan Aman untuk Sobat Combat
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi
Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya
Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan
Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang
Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri
Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos
Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta

Berita Terkait

Sunday, 16 August 2026 - 17:08 WIB

Cara Nonton UFC Gratis Tanpa Ribet dan Aman untuk Sobat Combat

Sunday, 16 August 2026 - 07:10 WIB

Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi

Sunday, 16 August 2026 - 05:45 WIB

Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya

Saturday, 15 August 2026 - 05:18 WIB

Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan

Friday, 14 August 2026 - 09:54 WIB

Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang

Berita Terbaru

Mees Hilgers

Olahraga

Mees Hilgers Dipastikan Bertahan di FC Twente

Sunday, 16 Aug 2026 - 08:00 WIB