Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK
SwaraWarta.co.id – Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan kabar yang menyebutkan bahwa pembelian BBM subsidi akan mewajibkan konsumen menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di SPBU.
Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial dan menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pengendara. Lantas, bagaimana fakta sebenarnya?
PT Pertamina Patra Niaga telah memberikan klarifikasi resmi terkait isu tersebut. Perusahaan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan nasional yang mewajibkan masyarakat menunjukkan STNK saat membeli BBM bersubsidi di SPBU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang beredar luas ternyata berawal dari rencana mekanisme pengawasan yang bersifat lokal dan terbatas di wilayah Sumatera Selatan. Rencana tersebut sedianya akan mulai berlaku pada 15 September 2026.
Namun, setelah informasi ini meluas dan menimbulkan keresahan di masyarakat, Pertamina Patra Niaga memutuskan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
Dengan dibatalkannya rencana tersebut, masyarakat tidak perlu menunjukkan STNK sebagai persyaratan tambahan untuk membeli BBM subsidi mulai 15 September 2026. Ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku
Meskipun kewajiban STNK dibatalkan, Pertamina tetap memperkuat pengawasan penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran. Salah satu mekanisme yang digunakan adalah QR Code Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina. Masyarakat yang ingin membeli BBM subsidi cukup menyiapkan QR Code yang sudah diperoleh dan menunjukkannya kepada operator SPBU.
Meski tidak diwajibkan saat membeli BBM subsidi, secara aturan lalu lintas, setiap pengendara wajib membawa SIM dan STNK setiap kali berkendara.
STNK tetap merupakan dokumen penting yang harus dibawa untuk keperluan administrasi dan pemeriksaan di jalan.
Informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi adalah hoaks yang telah diklarifikasi oleh Pertamina. Masyarakat tidak perlu khawatir dan dapat tetap membeli BBM subsidi seperti biasa dengan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk penggunaan QR Code MyPertamina bagi yang sudah terdaftar. Selalu pastikan untuk mendapatkan informasi dari sumber resmi Pertamina agar tidak terpapar berita bohong yang meresahkan.
SwaraWarta.co.id - Kelebihan aplikasi Bilibili dari China kini mulai menarik perhatian para pencinta anime, gim,…
SwaraWarta.co.id - Gunung Anak Krakatau, gunung api aktif yang terletak di Selat Sunda, kembali menunjukkan…
SwaraWarta.co.id – Sebuah insiden keracunan massal mengguncang SMA Negeri 1 Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Sebanyak 777…
SwaraWarta.co.id - Mengetahui cara restart iPhone dengan benar merupakan langkah krusial saat HP mulai terasa…
SwaraWarta.co.id – SpongeBob pamit dari GTV. Penggemar kartun di Indonesia dibuat geger dengan kabar hilangnya…
SwaraWarta.co.id - JCO buka jam berapa sih sebenarnya kalau kamu lagi kangen berat sama kelezatan…