Putusan MK Sebentar Lagi, Wali Kota Solo Gibran Buka Peluang Jadi Cawapres

- Redaksi

Thursday, 28 September 2023 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Dok. R August)

SwaraWarta.co.id Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah meninjau gugatan yang berkaitan dengan persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang harus pernah menjabat sebagai penyelenggara negara. 

Jika gugatan ini diterima, maka ada peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk ikut dalam Pemilihan Presiden 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Gibran dianggap tidak memenuhi syarat, karena persyaratan usia calon presiden atau cawapres adalah minimal 40 tahun, sedangkan usianya baru 35 tahun. 

Namun, jika hakim memutuskan bahwa siapa pun yang pernah menjadi penyelenggara negara boleh mencalonkan diri, maka Gibran akan memenuhi kriteria tersebut.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Ingin Infrastruktur Dipegang Swasta, AHY Beri Respon Tak Terduga

Sementara itu, nama Gibran juga tengah santer dibicarakan sebagai mungkin menjadi pendamping Prabowo Subianto. Namun, PDIP juga memiliki peran penting dalam mengarahkan karier politiknya, termasuk potensi pencalonan sebagai cawapres pendamping Ganjar Pranowo.

Bagaimana tanggapan Gibran mengenai isu ini? “Kan belum diputuskan (syarat cawapres pernah menjadi penyelenggara negara). Ya, ojo takon aku terus (jangan tanya saya terus). 

Kan masih misal, belum diputuskan MK,” kata Gibran setelah menghadiri pengajian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pendopo Balai Kota Solo pada Rabu (27/9) malam.

Ketika ditanya tentang kemungkinan menjadi cawapres pendamping Ganjar jika MK menerima gugatan mengenai syarat tersebut, Gibran menegaskan bahwa hal itu tidak akan terjadi. “Tidak mungkin, saya cawapresnya pak Ganjar. Tidak mungkin (PDIP menunjuk cawapres dari kader PDIP). Tidak mungkin saya,” tegasnya.

Berita Terkait

6 Cara Melaporkan Bansos yang Tidak Tepat Sasaran dengan Mudah
Gaji Nunggak atau Kena PHK Sepihak? Ini Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker yang Benar
PRJ 2026 Kapan? Catat Jadwal, dan Lokasi Terbarunya!
Kapan Pengumuman TKA SMP? Berikut Ini Jadwal Resminya!
Jadwal Puasa Arafah dan Manfaatnya: Raih Keutamaan di Bulan Dzulhijjah
Gak Pake Ribet! Begini Cara Cek Desil lewat Google untuk Dapat Bantuan Pemerintah
Kenapa Harga Sawit Turun Drastis Belakangan Ini? Ternyata Faktor Utamanya Ini!
Kapan Gaji 13 Cair Tahun 2026? Ini Jadwal Resmi, Penerima, dan Komponennya

Berita Terkait

Sunday, 24 May 2026 - 15:06 WIB

6 Cara Melaporkan Bansos yang Tidak Tepat Sasaran dengan Mudah

Sunday, 24 May 2026 - 12:26 WIB

Gaji Nunggak atau Kena PHK Sepihak? Ini Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker yang Benar

Saturday, 23 May 2026 - 13:55 WIB

PRJ 2026 Kapan? Catat Jadwal, dan Lokasi Terbarunya!

Saturday, 23 May 2026 - 10:46 WIB

Kapan Pengumuman TKA SMP? Berikut Ini Jadwal Resminya!

Saturday, 23 May 2026 - 10:18 WIB

Jadwal Puasa Arafah dan Manfaatnya: Raih Keutamaan di Bulan Dzulhijjah

Berita Terbaru