Putusan MK Sebentar Lagi, Wali Kota Solo Gibran Buka Peluang Jadi Cawapres

- Redaksi

Thursday, 28 September 2023 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Dok. R August)

SwaraWarta.co.id Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah meninjau gugatan yang berkaitan dengan persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang harus pernah menjabat sebagai penyelenggara negara. 

Jika gugatan ini diterima, maka ada peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk ikut dalam Pemilihan Presiden 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Gibran dianggap tidak memenuhi syarat, karena persyaratan usia calon presiden atau cawapres adalah minimal 40 tahun, sedangkan usianya baru 35 tahun. 

Namun, jika hakim memutuskan bahwa siapa pun yang pernah menjadi penyelenggara negara boleh mencalonkan diri, maka Gibran akan memenuhi kriteria tersebut.

Baca Juga :  Usai Lebaran, Volume Kendaraan di Tol Tangerang-Merak Turun

Sementara itu, nama Gibran juga tengah santer dibicarakan sebagai mungkin menjadi pendamping Prabowo Subianto. Namun, PDIP juga memiliki peran penting dalam mengarahkan karier politiknya, termasuk potensi pencalonan sebagai cawapres pendamping Ganjar Pranowo.

Bagaimana tanggapan Gibran mengenai isu ini? “Kan belum diputuskan (syarat cawapres pernah menjadi penyelenggara negara). Ya, ojo takon aku terus (jangan tanya saya terus). 

Kan masih misal, belum diputuskan MK,” kata Gibran setelah menghadiri pengajian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pendopo Balai Kota Solo pada Rabu (27/9) malam.

Ketika ditanya tentang kemungkinan menjadi cawapres pendamping Ganjar jika MK menerima gugatan mengenai syarat tersebut, Gibran menegaskan bahwa hal itu tidak akan terjadi. “Tidak mungkin, saya cawapresnya pak Ganjar. Tidak mungkin (PDIP menunjuk cawapres dari kader PDIP). Tidak mungkin saya,” tegasnya.

Berita Terkait

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas

Berita Terkait

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Monday, 19 January 2026 - 10:20 WIB

BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Berita Terbaru

Apa Ciri Khas dari Gotong Royong

Pendidikan

Mengenal Budaya Luhur Bangsa: Apa Ciri Khas dari Gotong Royong?

Friday, 23 Jan 2026 - 10:08 WIB

Cara Ganti Nama di Google Meet

Teknologi

Cara Ganti Nama di Google Meet dengan Mudah dan Cepat

Friday, 23 Jan 2026 - 10:01 WIB

 Cara Menghadapi Krisis Dunia

Ekonomi

4 Strategi Tepat Cara Menghadapi Krisis Dunia

Friday, 23 Jan 2026 - 09:52 WIB