Aksi Curat di Nganjuk: Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Terjerumus dalam Dunia Judi Online

- Redaksi

Saturday, 9 September 2023 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka Curat diamankan Resmob Polres Nganjuk (TribunJatim/Achmad Amru muiz)

SwaraWarta.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk berhasil menangkap dua individu yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan. Dua tersangka, yang identitasnya disebut sebagai AS (39) dan ID (26), keduanya berasal dari Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meilana, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan atas laporan korban yang merupakan penduduk Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.

“Kami segera menggerakkan Tim Resmob setelah menerima laporan dari korban terkait kasus pencurian dengan pemberatan ini,” kata Fatah Meilana melalui Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto, pada Jumat (8/9/2023).

Menurut Fatah Meilana, berdasarkan laporan korban, aksi pencurian dengan pemberatan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Dua tersangka masuk ke rumah korban dan berhasil membawa kabur tiga handphone, seorang laptop, dan dompet yang berisi identitas korban serta uang senilai Rp 1 juta.

Fatah Meilana mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp 32 juta akibat aksi kedua pelaku.

Dalam upaya mengejar kedua tersangka, tim Resmob berhasil mengidentifikasi identitas mereka dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan. Barang bukti yang terkait dengan kasus ini juga diamankan.

“Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung kami bawa ke Polres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Fatah Meilana.

Baca Juga :  Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Fatah Meilana menyebutkan bahwa kedua tersangka mengakui melakukan aksi pencurian dengan pemberatan ini karena mereka membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan dalam bermain judi online.

“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah masih ada pelaku lain yang terlibat. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Fatah Meilana.

Kedua tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dapat menghadapi hukuman penjara selama 7 tahun, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan
Mengungkap Penyebab Meninggalnya Reynaldi Bermundo
Update Kurs: 1 Dollar Australia Berapa Rupiah Hari Ini?
Kapan Sidang Isbat di Tahun 2026? Ini Jawaban Resmi dari Kemenag
Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!

Berita Terkait

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Monday, 16 February 2026 - 13:52 WIB

Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya

Monday, 16 February 2026 - 07:58 WIB

Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan

Sunday, 15 February 2026 - 14:00 WIB

Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Saturday, 14 February 2026 - 11:37 WIB

Mengungkap Penyebab Meninggalnya Reynaldi Bermundo

Berita Terbaru