Aksi Curat di Nganjuk: Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Terjerumus dalam Dunia Judi Online

- Redaksi

Saturday, 9 September 2023 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka Curat diamankan Resmob Polres Nganjuk (TribunJatim/Achmad Amru muiz)

SwaraWarta.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk berhasil menangkap dua individu yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan. Dua tersangka, yang identitasnya disebut sebagai AS (39) dan ID (26), keduanya berasal dari Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meilana, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan atas laporan korban yang merupakan penduduk Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.

“Kami segera menggerakkan Tim Resmob setelah menerima laporan dari korban terkait kasus pencurian dengan pemberatan ini,” kata Fatah Meilana melalui Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto, pada Jumat (8/9/2023).

Menurut Fatah Meilana, berdasarkan laporan korban, aksi pencurian dengan pemberatan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Dua tersangka masuk ke rumah korban dan berhasil membawa kabur tiga handphone, seorang laptop, dan dompet yang berisi identitas korban serta uang senilai Rp 1 juta.

Fatah Meilana mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp 32 juta akibat aksi kedua pelaku.

Dalam upaya mengejar kedua tersangka, tim Resmob berhasil mengidentifikasi identitas mereka dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan. Barang bukti yang terkait dengan kasus ini juga diamankan.

“Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung kami bawa ke Polres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Fatah Meilana.

Baca Juga :  Elektabilitas Terbaru Capres, Prabowo-Gibran Unggul

Fatah Meilana menyebutkan bahwa kedua tersangka mengakui melakukan aksi pencurian dengan pemberatan ini karena mereka membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan dalam bermain judi online.

“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah masih ada pelaku lain yang terlibat. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Fatah Meilana.

Kedua tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dapat menghadapi hukuman penjara selama 7 tahun, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya
Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya
Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanisme Penyaluran
Cara Mengecek BSU Lewat Pospay dengan Mudah, Cukup dari Rumah!
Pencairan BSU Juli 2025 Rp600 Ribu, Lakukan Ini Jika Belum Masuk Rekeningmu!

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 22:51 WIB

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Saturday, 5 July 2025 - 21:51 WIB

Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Saturday, 5 July 2025 - 20:51 WIB

Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya

Saturday, 5 July 2025 - 19:51 WIB

Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya

Saturday, 5 July 2025 - 18:51 WIB

Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!

Berita Terbaru