Pelaku Pemalsuan SIM dan Ijazah Ditangkap oleh Kepolisian, Omset Tersangka Mencapai Rp30 Juta per Bulan

- Redaksi

Tuesday, 28 May 2024 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pemalsu SIM dan Ijazah Palsu Ditangkap – SwaraWarta.co.id (Sumber: Seva)

SwaraWarta.co.id – Para Pelaku pemalsuan surat-surat penting akhirnya dibekuk.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim kepolisian diberitakan telah menangkap dua orang tersangka yang masing-masing adalah TN (32) dan juga PRA (21), yang diduga sebagai pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen lainnya yang dijual melalui Media Sosial.

Menurut Kepala Seksi Satpas SIM Daan Mogot Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Reza Rahandi menyatakan bahwa keuntungan yang diperoleh pelaku dapat mencapai Rp30 juta per bulan.

Reza menyampaikan kepada pers di Jakarta pada hari Selasa bahwa omset terakhir mencapai Rp30 juta per bulan dengan pencetakan sekitar 500 unit yang sudah terjual.

Baca Juga :  Unnes Buka Jalur Mandiri Tanpa Tes, Cukup Unggah Skor UTBK Mulai 3 Juni 2025

Dia menjelaskan bahwa perbedaan antara SIM asli dan palsu bisa dilihat secara kasat mata, terutama pada kode batang (barcode) dan hologram.

BACA JUGA: Penemuan Jasad di dalam Toren Air, Warga Dengar Suara Berisik

Menurut Reza, hologram dari Korlantas tidak akan bisa dipalsukan. Barang bukti yang telah diamankan termasuk lima ijazah palsu, lima SIM C palsu, satu SIM A palsu, dua SIM B1 umum palsu, tiga unit ponsel, dan satu pasang buku nikah palsu.

Kasus tersebut telah dilaporkan dengan Nomor: LP/A/014/V/2024/Sek Budi/Res Jaksel/PMJ pada 17 Mei 2024.

Dalam kasus pemalsuan ini, kedua pelaku dipastikan akan dijerat hukum sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) jonto 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman yang harus dijalani adalah hukuman penjara paling lama hingga enam tahun.

Baca Juga :  Nikon Z6: Melangkah ke Era Mirrorless dengan Kehebatan dan Inovasi

Kapolsek Setiabudi, Kompol Firman, menyatakan dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Jumat (17/5) pukul 23.00 WIB.

Firman mengungkapkan bahwa pelaku diamankan di Jalan Sawah Lunto No 67 RT02/RW001, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan dugaan pemalsuan dokumen.

BACA JUGA: Seorang Istri di Kuningan Tega Bunuh Suaminya Sendiri Bareng Selingkuhan

Modus operandi pelaku dalam kasus ini adalah memasarkan pembuatan dokumen palsu, seperti SIM, KTP, buku nikah, dan ijazah, melalui komunikasi dengan pelanggan melalui media sosial (medsos) sejak Agustus 2023.

Tarif pemalsuan dokumen tersebut adalah Rp350 ribu untuk SIM C, Rp450 ribu untuk SIM A, Rp650 ribu untuk SIM B1 umum, Rp1 juta untuk buku nikah, Rp250 ribu untuk KTP, dan Rp600 ribu untuk ijazah.

Baca Juga :  Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Menurut Firman, pelaku mempelajari pemalsuan dokumen dari internet menggunakan komputer.***

Berita Terkait

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis
Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Berita Terkait

Wednesday, 6 August 2025 - 17:48 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

Wednesday, 6 August 2025 - 16:44 WIB

Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 6 August 2025 - 15:39 WIB

Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Tuesday, 5 August 2025 - 17:29 WIB

Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Berita Terbaru

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

Wednesday, 6 Aug 2025 - 17:48 WIB

Teknologi

Ingin Jadi Bagian dari Gojek? Simak Cara Daftar GoCar dengan Mudah!

Wednesday, 6 Aug 2025 - 16:27 WIB