Kecanduan Judi Online, Pria Sidoarjo Bobol Rumah Warga

- Redaksi

Saturday, 25 May 2024 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat berhasil menangkap pelaku (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria bernama Ibnu Fadillah (33) ditangkap karena kecanduan judi online dan mencuri perhiasan

Ia mencuri emas milik warga yang tinggal di Jalan Gajah Mada, Desa Kedungturi, Taman, Sidoarjo pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 11.15 WIB. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku berhasil mencuri 5 pasang anting emas, 6 buah gelang emas, 5 buah cincin emas, dan 1 buah liontin dengan berat kurang lebih 66 gram yang tadinya berada di dalam laci lemari pakaian.

Baca Juga:

Kantongi Omset Rp 30 Miliar, Markas Judi Online di Depok Digrebek Polisi

“Pelaku berhasil menggasak 5 pasang anting emas, 6 buah gelang emas, 5 buah cincin emas dan 1 buah liontin dengan berat keseluruhan kurang lebih 66 gram yang sebelumnya berada di dalam laci lemari pakaian,” kata Kapolsek Taman Kompol Anggono Jaya, Jumat ((24/5). 

Baca Juga :  Bahlil Lahadalia Bantah Jokowi Akan Masuk Kepengurusan Partai Golkar

“Dari pengakuan pelaku perhiasan emas tersebut telah dijual, uang hasil penjualan emas untuk bermain judi online,” imbuh Anggono

Setelah itu, pelaku kemudian menjual perhiasan itu untuk bermain judi online. Pelaku ditangkap setelah masyarakat melihatnya di Warkop Gayungsari Surabaya. 

Polisi langsung mengamankan pelaku karena wajahnya sempat terekam kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial. 

“Saat kami menerima laporan bahwa pelaku lagi nongkrong di sebuah Warkop di Gayungsari Surabaya. Kebetulan Panit Reskrim bersama keluarga tidak jauh dari Warkop tersebut, sehingga pelaku langsung tertangkap,” jelas Anggono.

Baca Juga:

Berawal dari Konten Medsos, Pedagang Siomay di Tasikmalaya Diamankan Polisi

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga :  Manfaat Es Batu untuk Wajah: Perawatan Tanpa Biaya!

“Pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tandas Anggono.

Berita Terkait

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 09:43 WIB

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Berita Terbaru